• Tentang Kami
Friday, March 6, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Gunungkidul

5 Fakta Dugaan Pungli di SPBU Gunungkidul, Pertamina Jatuhkan Sanksi

Konsumen tersebut mengaku terkejut karena harus membayar lebih saat mengisi bensin di SPBU yang berlokasi di Jalan Baron Km 8, Gunungkidul pada 28 Januari 2026 malam.

Gregorius BramantyobyredaksiandGregorius Bramantyo
February 4, 2026
in Gunungkidul, headline
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi pungutan liar atau pungli

Ilustrasi pungutan liar atau pungli. [vecteezy/Priyo Dwi Saputra]

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

GUNUNGKIDUL, POPULI.ID – Kasus penarikan biaya tambahan atau pungutan liar (pungli) di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Gunungkidul baru-baru ini menjadi sorotan publik.

Kejadian tersebut mencuat setelah seorang konsumen membagikan pengalamannya yang mengecewakan saat membeli BBM jenis Pertalite dan dikenai biaya administrasi sebesar 2 persen.

BERITA MENARIK LAINNYA

7 Fakta Terkini Sidang Hibah Pariwisata Sleman: Dari Kesaksian Rival Pilkada hingga Salah Kamar Hukum

Statistik Mengesankan PSS Sleman Saat Berlaga di Kandang, Tak Terkalahkan!

Viral di Media Sosial

Kasus dugaan pungli tersebut bermula dari unggahan akun X @merapi_uncover pada Senin (2/2/2026) yang memuat keluhan seorang pengemudi ojek online.

Konsumen tersebut mengaku terkejut karena harus membayar lebih saat mengisi bensin di SPBU yang berlokasi di Jalan Baron Km 8, Gunungkidul pada 28 Januari 2026 malam.

Dalam unggahannya, konsumen tersebut menuliskan:

“Beli bensin di sini karna satu-satunya pom terdekat pulang dari pantai daerah Yogyakarta dan pas mau beli ternyata dikenakan biaya 2 persen dari total transaksi. Baru kali ini saya mendapatkan beli bensin dengan adanya biaya admin transaksi“.

Ia juga menambahkan bahwa saat dikonfirmasi, petugas beralasan bahwa hal tersebut adalah kebijakan manajemen.

“Saya tanyakan pastinya ke petugas jawabannya itu udah aturan dari bos atau managernya,” ungkap pelapor dalam narasi yang viral tersebut.

Pertamina Tegaskan Tidak Ada Biaya Tambahan

Menanggapi kegaduhan tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah langsung melakukan penelusuran. Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, menegaskan bahwa secara resmi Pertamina tidak pernah memberlakukan biaya tambahan untuk transaksi apa pun.

“Pertamina menegaskan transaksi BBM dan LPG dengan metode pembayaran apapun tidak dikenakan tambahan biaya apapun,” tegas Taufiq.

Dalam kasus ini, konsumen membeli Pertalite senilai Rp 100.000 dan dipungut biaya tambahan sebesar Rp 2.000 (2 persen) oleh petugas.

Murni Kesengajaan Oknum Operator

Hasil investigasi internal menunjukkan bahwa pungutan tersebut bukanlah aturan dari pihak SPBU maupun Pertamina, melainkan tindakan sepihak dari oknum petugas lapangan.

“Hal tersebut murni kesengajaan operator atas nama DAS,” ucap Taufiq.

Ia menekankan bahwa tindakan ini tidak berkaitan dengan kebijakan manajemen SPBU secara keseluruhan.

Sanksi Skorsing dan Tindak Lanjut

Sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran prosedur pelayanan, Pertamina telah menjatuhkan sanksi kepada operator yang bersangkutan,. Oknum berinisial DAS tersebut kini dilarang bertugas untuk sementara waktu.

“Operator sudah dikenakan sanksi skorsing 2 minggu,” ujar Taufiq.

Selain sanksi, pihak SPBU juga dilaporkan telah menghubungi konsumen yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah ini.

Masalah Pelaporan di Call Center

Terkait pernyataan konsumen yang mengaku laporannya belum ditanggapi melalui call center 135, pihak Pertamina telah melakukan pengecekan sistem. Taufiq menyebut bahwa laporan tersebut tidak ditemukan dalam basis data mereka, namun ia tetap mengapresiasi keberanian konsumen untuk bersuara di media sosial.

“Perihal pelapor menyatakan di medsos sudah melaporkan ke 135 kami apresiasi, namun laporan tersebut tidak ditemukan. Harapannya terus dilaporkan via call center 135 untuk keluhan konsumen apapun pasti akan ditindaklanjuti,” tutur Taufiq.

Pertamina mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan segera melaporkan ke nomor resmi 135 jika menemukan praktik serupa di SPBU mana pun.

Tags: faktaGunungkidulpertaminapungliSPBUTaufiq Kurniawan

Related Posts

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta, Rabu (4/3/2025)

7 Fakta Terkini Sidang Hibah Pariwisata Sleman: Dari Kesaksian Rival Pilkada hingga Salah Kamar Hukum

March 5, 2026
para penggawa PSS Sleman

Statistik Mengesankan PSS Sleman Saat Berlaga di Kandang, Tak Terkalahkan!

March 4, 2026
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih turut mengikuti prosesi Melasti di Pantai Ngobaran, Gunungkidul, Selasa (3/3/2026)

Sambut Nyepi, Umat Hindu DIY Gelar Upacara Melasti di Pantai Ngobaran

March 3, 2026
Pebalap Veda Ega Pratama saat menjalani kualifikasi Moto3

Finis Urutan Kelima di Moto3, Veda Ega Pratama Torehkan Rekor

March 1, 2026
terdakwa Sri Purnomo memberi keterangan dalam lanjutan sidang dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (25/2/2026).

7 Fakta Terkini Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Sri Purnomo Keluarkan Jurus Lupa

February 26, 2026
Pemandangan Gunung Api Purba Nglanggeran di Gunungkidul

Pakar Sebut 3 Hal Penting Kembangkan Pariwisata di Gunungkidul

February 24, 2026
Next Post
Oknum suporter yang menyalakan apar di laga PSS Sleman kontra Barito Putera di Stadion Maguwoharjo akhir pekan lalu yang berujung sanksi dari Komdis PSSI

Kena Sanksi Berat Buntut Insiden APAR, PSS Sleman Seret Oknum Suporter ke Jalur Hukum

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.