YOGYAKARTA, POPULI.ID – Polisi mengamankan empat orang tersangka dalam kasus pengoplosan isi LPG subsidi ke tabung LPG non subsidi di sebuah kontrakan di Kelurahan Warungboto, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Identitas para tersangka yang diamankan itu antara lain pemilik usaha berinisial ST (53), AS (28) selaku petugas operasional, serta pekerja berinisial IW (35) dan BI (43). Akibat perbuatan itu, mereka terancam mendapatkan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riski Adrian, mengatakan bahwa para pelaku bisa meraup keuntungan Rp75 juta per bulan dalam aksi tersebut. Sebab, dalam sehari para pelaku bisa memindahkan isi 20 tabung gas melon 3 kg ke dalam tabung LPG 5,5 dan 12 kg.
Begitu selesai dipindahkan, pelaku akan menjual tabung LPG non-subsidi dengan harga Rp100.000 untuk LPG 5,5 kg dan elpiji 12 kg dijual Rp200.000. Harga itu lebih murah dibandingkan harga agen Pertamina yang menjual tabung gas LPG 5,5 kg Rp107.000 dan tabung LPG 12 kg Rp228.000.
“Mereka memindahkan (isi) tabung 3 kg ke tabung elpiji 12 kg kurang lebih dalam sehari bisa 20 tabung. Kalau sebulan, keuntungan yang didapatkan kurang lebih Rp75 juta,” ungkap Adrian.
“Untuk pemasarannya, kebetulan si pemilik usaha (tersangka ST) juga memiliki pangkalan isi ulang galon, jadi sebelumnya sudah punya usaha pengisian air galon. Setelah mencoba usaha ini (pengoplosan LPG), dia memperjualbelikan tabung LPG 5 kg dan 12 kg di tempat pengisian galonnya,” paparnya.
Adria menuturkan, para pelaku menggunakan cara manual untuk memindahkan isi LPG subsidi ke dalam tabung non subsidi ukuran 5,5 dan 12 kg. Dijelaskan, tabung elpiji 3 kg diletakkan di atas dalam posisi terbalik dan tabung non subsidi dimasukkan ke dalam ember yang berisi air dan es batu.
“Kalau menurut keterangan para pelaku, dikasih es batu biar tidak panas. Sehingga tabung 5 kg dan 12 kg direndam di ember, dimasukkan ke dalam air, dan ditaruh es batu. Untuk tabung 5 kg dimasukkan isi 2 tabung LPG 3 kg. Sedangkan tabung LPG 12 kg bisa dimasukkan isi dari 4 tabung 3 kg,” terang dia.
Dia menambahkan bahwa tabung LPG 3 kg bisa didapatkan para pelaku dari pangkalan-pangkalan yang berada di wilayah Gunungkidul, Bantul, dan Kulon Progo. Pihak kepolisian pun masih mendalami apakah ada pelanggaran yang dilakukan di tingkat pangkalan atau pengecer.
Lebih lanjut, Adrian menjelaskan, kasus itu terungkap bermula dari laporan masyarakat. Dia menyebut sebelumnya warga sekitar sempat menegur pemilik usaha karena tercium bau LPG dari pagi sampai sore selama aktivitas ilegal itu.
“Namun setelah ditegur, bukan diberhentikan, malah mereka menggunakan kipas yang dianggap sudah tidak tercium baunya. Akan tetapi masyarakat tetap memcium bau LPG, sehingga melaporkan ke pihak kepolisian. Lalu kami lakukan tindakan tegas dan menggerebek gudang tersebut,” tandasnya. (populi.id/Dewi Rukmini)











