YOGYAKARTA, POPULI.ID – Polisi mengamankan empat orang tersangka dalam kasus pengoplosan isi LPG subsidi ke tabung LPG non subsidi di sebuah kontrakan di Kelurahan Warungboto, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Identitas para tersangka yang diamankan itu antara lain pemilik usaha berinisial ST (53), AS (28) selaku petugas operasional, serta pekerja berinisial IW (35) dan BI (43). Akibat perbuatan itu, mereka terancam mendapatkan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riski Adrian, mengatakan bahwa para pelaku bisa meraup keuntungan Rp75 juta per bulan dalam aksi tersebut. Sebab, dalam sehari para pelaku bisa memindahkan isi 20 tabung gas melon 3 kg ke dalam tabung LPG 5,5 dan 12 kg.
Begitu selesai dipindahkan, pelaku akan menjual tabung LPG non-subsidi dengan harga Rp100.000 untuk LPG 5,5 kg dan elpiji 12 kg dijual Rp200.000. Harga itu lebih murah dibandingkan harga agen Pertamina yang menjual tabung gas LPG 5,5 kg Rp107.000 dan tabung LPG 12 kg Rp228.000.
“Mereka memindahkan (isi) tabung 3 kg ke tabung elpiji 12 kg kurang lebih dalam sehari bisa 20 tabung. Kalau sebulan, keuntungan yang didapatkan kurang lebih Rp75 juta,” ungkap Adrian.
“Untuk pemasarannya, kebetulan si pemilik usaha (tersangka ST) juga memiliki pangkalan isi ulang galon, jadi sebelumnya sudah punya usaha pengisian air galon. Setelah mencoba usaha ini (pengoplosan LPG), dia memperjualbelikan tabung LPG 5 kg dan 12 kg di tempat pengisian galonnya,” paparnya.
Adria menuturkan, para pelaku menggunakan cara manual untuk memindahkan isi LPG subsidi ke dalam tabung non subsidi ukuran 5,5 dan 12 kg. Dijelaskan, tabung elpiji 3 kg diletakkan di atas dalam posisi terbalik dan tabung non subsidi dimasukkan ke dalam ember yang berisi air dan es batu.
“Kalau menurut keterangan para pelaku, dikasih es batu biar tidak panas. Sehingga tabung 5 kg dan 12 kg direndam di ember, dimasukkan ke dalam air, dan ditaruh es batu. Untuk tabung 5 kg dimasukkan isi 2 tabung LPG 3 kg. Sedangkan tabung LPG 12 kg bisa dimasukkan isi dari 4 tabung 3 kg,” terang dia.
Dia menambahkan bahwa tabung LPG 3 kg bisa didapatkan para pelaku dari pangkalan-pangkalan yang berada di wilayah Gunungkidul, Bantul, dan Kulon Progo. Pihak kepolisian pun masih mendalami apakah ada pelanggaran yang dilakukan di tingkat pangkalan atau pengecer.
Sebelumnya Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengatakan kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencium bau gas LPG dari pagi sampai sore hari. Diduga tak kuat, warga sekitar kontrakan tempat pengoplosan gas elpiji pun melaporkan adanya bau menyengat itu ke Polresta Yogyakarta.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kasatreskrim beserta anggota Polresta Yogyakarta bergegas melakukan penyelidikan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa, (14/5/2026) pukul 13.00 WIB. Di lokasi, polisi menangkap basah para pelaku yang sedang memindahkan isi tabung gas.
“Pada saat itu anggota mendapati dua orang pelaku sedang memindahkan (isi gas) LPG 3 kg ke dalam tabung gas non subsidi 5,5 kg dan 12 kg,” ungkap Pandia.
Lantas petugas mengamankan empat orang tersangka dalam penggerebekan tersebut. Identitas para tersangka antara lain pemilik usaha berinisial ST (53), AS (28) selaku petugas operasional, serta pekerja berinisial IW (35) dan BI (43).
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti meliputi kendaraan truk warna putih, mobil pickup, 364 tabung gas LPS berbagai ukuran, 22 buah selamg regulator, 22 ember besar, 20 bungkus plastik bekas es batu yang mencair, dua timbangan, dan 125 buah karet gas warna merah.
Belajar dari YouTube
Pandia menuturkan, tersangka ST dan AS telah menjalankan kegiatan pengoplosan itu sejak akhir April 2026. Mereka beroperasi tanpa memiliki izin dari pemerintah atau PT Pertamina, baik dalam hal pengangkutan, niaga, dan pendistribusian LPG.
“Tersangka ST dan AS membrli tabung LPG 3 kilogram dari pengecer atau warung di wilayah Bantul dan Kulon Progo seharga Rp18.500 hingga Rp23.500. Setelah itu, tabung gas ditampung di kontrakan di mana tersangka ST dan AS sudah menyiapkan tabung LPG non subsidi 5,5 dan 12 kilogram,” jelasnya.
Dia menerangkan, dalam sehari tersangka IW dan BS bisa memindahkan isi 20 tabung gas melon ke dalam tabung gas non subsidi. Para tersangka belajar praktik pengoplosan itu dari Youtube.
Setelah tabung gas non subsidi terisi, maka tersangka ST dan AS akan memasarkan ke masyarakat. Mereka menawarkan tabung LPG tersebut dengan harga di bawah harga eceran tertinggi (HET), yakni tabung 5,5 kg Rp100.000 dan tabung 12 kg Rp200.000.
Lebih murah dari harga agen Pertamina yang menjual tabung gas LPG 5,5 kg Rp107.000 dan tabung LPG 12 kg Rp228.000.
“Dijual dengan segel palsu yang mereka beli secara online,” katanya.
Sementara itu, Sales Manager PT Pertamina Area Yogyakarta, Mahfud Nadio, menegaskan bahwa pengoplosan isi tabung gas elpiji 3 kg ke dalam tabung gas non subsidi 5,5 kg dan 12 kg merupakan tindakan ilegal. Tindakan itu dilarang karena bisa menganggu ketersediaan LPG 3 kilogram di masyarakat.
“Jadi para pelaku mengambil keuntungan dari selisih harga yang sudah ditetapkan pemerintah. Sebenarnya HET LPG 3 kg di wilayah DIY Rp18.000. Tapi ketika dipindah ke tabung gas 12 kg dan dijual Rp200.000, maka selisih harga itu yang diambil pelaku,” katanya.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk membeli tabung gas LPG ke pangkalan resmi untuk mengantisipasi membeli gas LPG oplosan. (populi.id/Dewi Rukmini)








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



