• Tentang Kami
Wednesday, August 12, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

5 Fakta Kasus Tujuh Warga Mlati yang Dituntut 12 Tahun Penjara Gegara Cegah Klitih

Tujuh warga ini dituntut karena mengakibatkan satu korban luka-luka dan satu korban meninggal dunia saat berupaya mencegah aksi klitih di wilayahnya.

Gregorius BramantyobyredaksiandGregorius Bramantyo
February 10, 2026
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
ilustrasi tersangka

Ilustrasi tersangka. [pexels/Kindel Media]

0
SHARES
842
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan tujuh warga di Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman kini menjadi sorotan publik. Peristiwa yang bermula dari upaya warga mencegah aksi kekerasan jalanan atau klitih ini berakhir tragis di meja hijau dengan tuntutan pidana yang berat.

Tujuh warga tersebut dituntut karena mengakibatkan satu korban luka-luka dan satu korban meninggal dunia. Kasus ini sedang banyak sorotan. Sedangkan tindak kejahatan jalanan klitih saat ini sudah menjadi momok yang sangat mengkhawatirkan masyarakat.

BERITA MENARIK LAINNYA

Bupati Sleman Siap Temui Kemendikdasmen, Cari Solusi Keluarkan 4.278 Anak dari Status Tak Sekolah

Tanggapi Isu Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Bupati Sleman: Yang Saya Cari Amal Jariyah

1. Latar Belakang: Kecurigaan Warga di Dini Hari

Peristiwa ini bermula pada 9 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, terdakwa Devanda Kevin dan Surya bersama warga lainnya melihat sekumpulan anak muda berkumpul di Jalan Monjali Gang Code I, Gemawang.

Warga menaruh curiga karena melihat salah satu anak muda menutupi tubuhnya menggunakan buku dan lakban. Karena menduga mereka akan melakukan tawuran, warga kemudian menegur kelompok tersebut agar segera membubarkan diri.

2. Penemuan Senjata Tajam dan Aksi Spontan

Kecurigaan warga terbukti saat dilakukan pemeriksaan di lokasi. Ditemukan sebuah sarung yang berisi berbagai senjata tajam, mulai dari pedang, celurit, gir, hingga senjata jenis corbek sepanjang 1,3 meter.

Melihat kedatangan warga, kumpulan anak tersebut melarikan diri. Namun, dua orang di antaranya, yaitu Tristan (18) dan Saka Al Bukhori (15), berhasil tertangkap oleh massa. Dalam situasi yang panik dan penuh emosi, penganiayaan pun terjadi. Akibatnya, Tristan meninggal dunia, sementara Saka mengalami luka parah hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

3. Jalannya Persidangan dan Tuntutan Jaksa

Tujuh warga yang terlibat, yakni Sukamto (35), Surya Tri Saputra (29), Muhammad Syaifulloh (25), Yasin Prasetyo Utomo (21), Andreas Kevin Anggit Kurniawan (29), Lintang Sulistiyo (25), dan Muhammad Devanda Kevin Herdiana (24), kemudian ditetapkan sebagai terdakwa.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat mereka dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan yang dipukul rata ini dinilai tidak adil oleh pihak terdakwa karena tidak mempertimbangkan peran individu masing-masing.

4. Pledoi Terdakwa dan Duka Keluarga Korban

Kuasa hukum terdakwa, Raditya Elang Wijaya, menekankan bahwa kliennya tidak meminta dibebaskan, namun memohon keadilan yang proporsional berdasarkan graduasi kesalahan masing-masing.

“Ini adalah permohonan, bukan tuntutan. Ini adalah harapan bukan dikte. Kami sangat memahami bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim,” ujar Elang dalam pledoinya.

Ia juga menyebut kasus ini sebagai tragedi bagi semua pihak:

“Perkara ini adalah tragedi kemanusiaan, di mana tidak ada pihak yang benar-benar menang. Ada keluarga yang harus kehilangan anak yang dicintai. Namun ada pula 7 keluarga, yang sedang penuh kecemasan menantikan putusan pengadilan,” tambahnya.

Ibunda korban Tristan, Tri Mujiyani, mengungkapkan kesedihan mendalam dan belum bisa memberikan maaf atas hilangnya nyawa anak mereka.

“Saya gak memaafkan. Siapa orang tua yang memaafkan anaknya dikaya gitukan, anak dari kecil dirawat besarnya dibunuh seperti itu. Saya tidak memaafkan sampai kapanpun. Saya berharap dihukum seberat-beratnya,” tegas Mujiyani.

Hakim ketua, Agung Nugroho, menyatakan akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis.

“Pledoi atau pembelaan ini akan kami pertimbangkan, sebagaimana dalam fakta persidangan yang sudah-sudah,” kata Agung.

5. Menanti Putusan Hakim

Kini, nasib ketujuh warga tersebut berada di tangan majelis hakim. Mereka berharap adanya keringanan hukuman mengingat status mereka yang baru pertama kali melakukan tindak kriminal (first offender) dan niat awal mereka yang sebenarnya ingin melindungi lingkungan dari teror klitih.

Puncak dari persidangan ini yaitu sidang pembacaan vonis atau putusan akhir yang digelar pada Selasa (10/2/2026). Hasil putusan ini akan menentukan nasib ketujuh warga yang awalnya berniat melindungi lingkungan mereka dari teror klitih yang selama ini menjadi momok bagi masyarakat.

Tags: klitihMlatiPengadilan Negeri SlemanPenganiayaanSlemantersangkavonis

Related Posts

Bupati Sleman Harda Kiswaya

Bupati Sleman Siap Temui Kemendikdasmen, Cari Solusi Keluarkan 4.278 Anak dari Status Tak Sekolah

August 5, 2026
Bupati Sleman Harda Kiswaya

Tanggapi Isu Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Bupati Sleman: Yang Saya Cari Amal Jariyah

August 5, 2026
Anggota medis melakukan evakuasi jenazah pria lanjit usia yang tertemper di Timur Fly Over Janti, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, Minggu (3/8/2026). (Polresta Sleman)

Lansia Pencari Rongsok Tewas Tertemper Kereta Api di Janti, KAI Ingatkan Hal Ini

August 3, 2026
Polisi melakukan penyelidikan kekerasan jalanan di Jalan Laksda Adi Sucipto, Maguwoharjo, Sleman, DIY, Minggu (2/8/2026). (Polresta Sleman)

Pelajar Asal Tangerang Selatan Jadi Korban Tembakan Air Softgun di Sleman

August 3, 2026
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta sedang mengecek berkas perkara kasus kekerasan anak Daycare Little Aresha, di ruangannya pada Selasa (28/7/2026).

Update Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha: Dua Anak Ketua Yayasan Ikut Diperiksa

July 31, 2026
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, saat ditemui pada Kamis (30/7/2026).

Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha, Dua Tak Ditahan

July 30, 2026
Next Post
Anggota Basarnas dan sejumlah relawan melakukan evakuasi korban terjebur sumur di Gamping, Sleman, DIY, Selasa (10/2/2026). (Basarnas Yogyakarta)

Terjatuh Saat Perbaiki Pompa Air, Warga Gamping Terperosok ke Sumur Sedalam 15 Meter

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

May 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.