JAKARTA, POPULI.ID – Mahfud MD menyorot tajam terkait Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang anjlok.
Mengutip dari channel YouTube Mahfud BD Official bertajuk Terus Terang, mantan Menko Polhukam era Presiden Jokowi tersebut menilai pemandangan tumpukan uang tunai miliaran rupiah dan barisan tersangka berompi oranye di layar televisi dan pemberitaan hanya sebatas teatrikal penegakan hukum yang dinarasikan tampak luar biasa.
Namun, di balik itu, sebuah realitas pahit justru terpampang nyata dalam data global.
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia terjun bebas, mengonfirmasi bahwa kosmetik penegakan hukum tidak mampu menutupi keroposnya substansi keadilan di negeri ini.
Berdasarkan data terbaru yang dirilis awal tahun 2025, skor IPK Indonesia merosot tajam dari 37 pada tahun 2024 menjadi 34 pada tahun 2025.
Penurunan tiga poin ini merupakan tamparan keras bagi tata kelola negara, yang menyeret peringkat Indonesia jatuh dari posisi 99 ke 109 dari 180 negara.
“Fenomena ini menegaskan premis utama: pemberantasan korupsi bukan sekadar urusan memamerkan sitaan, melainkan masalah sistemik yang berkaitan erat dengan kualitas demokrasi dan kepastian hukum,” terang Mahfud MD.
Paradoks “Tontonan” dan Lemahnya Substansi
Lebih jauh, Mahfud MD menyoroti bahwa pamer tumpukan uang dan pengumuman sitaan secara masif hanyalah “tampilan luar” yang gagal membangun persepsi positif jika tidak dibarengi dengan kepastian hukum yang fundamental.
Indeks internasional, termasuk Bertelsmann Foundation Transformation Index yang anjlok 9 poin bagi Indonesia, memotret risiko bisnis yang meningkat karena hukum sering kali dianggap tidak dapat diprediksi.
Para pengamat internasional tidak bisa dikecoh oleh penegakan hukum yang bersifat formalitas semata. Tanpa transparansi dan profesionalisme, tindakan tersebut hanya akan dianggap sebagai upaya menunjukkan eksistensi tanpa menyentuh akar korupsi itu sendiri.
“Jangan harap akan ada kemajuan kalau pemberantasan korupsi itu hanya formalitas, hanya untuk menunjukkan bahwa saya bertindak, saya sudah menyuruh, tapi secara substansi hukum tidak ditegakkan dengan benar. Karena kunci utama kemajuan dan keselamatan satu bangsa itu adalah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Anomali Indonesia: Dari Demokrasi Menuju Oligarki
Data statistik yang dipaparkan Danang Widoyoko (Sekjen Transparency International Indonesia) memperlihatkan korelasi linear yang tak terbantahkan: semakin demokratis sebuah negara, semakin rendah tingkat korupsinya. Berikut adalah kategori skor rata-rata berdasarkan kualitas demokrasi:
• Full Democracy (Demokrasi Penuh): Memiliki skor rata-rata tertinggi, yaitu 71.
• Flawed Democracy (Demokrasi Cacat): Memiliki skor rata-rata 47.
• Non-Demokratik: Memiliki skor rata-rata terendah, yaitu 32.
“Skor Indonesia yang berada di angka 34 menunjukkan posisi kita yang kini sangat dekat dengan rata-rata negara non-demokratis,” ujarn Danang.
Mahfud MD menyebut kondisi tersebut sebagai “Anomali Indonesia.” Pasca-Reformasi 1998, Indonesia sempat menjalani transisi demokrasi yang sehat selama kurang lebih 1,5 periode.
Namun, arah tersebut bergeser menjadi oligarki. Meskipun secara administratif tetap bernama demokrasi, tata kelolanya dikendalikan segelintir elit. Inilah yang menyebabkan korupsi justru tumbuh subur di tengah sistem yang seharusnya terbuka; demokrasi kita telah dikooptasi oleh kekuatan yang memandulkan pengawasan.
Hukum sebagai Aset Ekonomi yang Terancam
Korupsi bukan sekadar masalah moral, melainkan kebocoran struktural terhadap kekayaan nasional. Kepastian hukum adalah aset kemajuan bangsa yang paling vital.
Merujuk pada data Bank Dunia, kontribusi hukum terhadap kemajuan sebuah bangsa mencapai 44%, jauh melampaui kontribusi sumber daya alam yang hanya menyumbang 23%.
“Artinya, hukum adalah aset yang jauh lebih berharga daripada tambang atau hutan kita,” kata Mahfud MD.
Ketidakpastian hukum menciptakan risiko bagi investor. Praktik “calo pejabat” yang mencoba memotong jalur birokrasi demi keuntungan pribadi menciptakan ketakutan bagi pemilik modal yang profesional.
Jika hukum terus “dimain-mainkan”, Indonesia terancam mengalami net outflow atau pelarian kekayaan nasional secara masif. Seperti yang sering diperingatkan oleh Presiden Prabowo, kekayaan kita akan terus dicuri dan dibawa ke luar negeri jika kita gagal menciptakan kepastian aturan,” tukasnya.












