• Tentang Kami
Saturday, February 14, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Kuasa Hukum Tujuh Terdakwa Kasus Penganiayaan di Mlati Sebut Putusan Hakim Belum Adil

Raditya juga menilai vonis tersebut seolah hanya membebankan tanggung jawab kepada tujuh terdakwa, sementara berdasarkan fakta persidangan disebutkan adanya kelompok lain yang terlibat

byredaksi
February 13, 2026
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kuasa hukum 7 terdakwa penganiayaan di Sleman dari LBH Al-Kautsar, Raditya Elang Wijaya saat menggelar konferensi pers di Nologaten, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY, Jumat (13/2/2026).

Kuasa hukum 7 terdakwa penganiayaan di Sleman dari LBH Al-Kautsar, Raditya Elang Wijaya saat menggelar konferensi pers di Nologaten, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY, Jumat (13/2/2026). [populi.id/Hadid Pangestu]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Kuasa hukum tujuh terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak yang berujung kematian di Mlati, Sleman, masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan usai putusan dijatuhkan majelis hakim.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun kepada tujuh terdakwa atas meninggalnya Tristan Pamungkas (18) serta luka berat yang dialami Saka Al-Bukhori (15).

BERITA MENARIK LAINNYA

Luruskan Soal Tujuh Warga Mlati yang Dibui karena Cegah Klitih, PN Sleman: Tidak Benar

Tujuh Warga Mlati yang Terlibat Penganiayaan Saat Cegah Klitih Divonis 8-10 Tahun Bui

Atas vonis tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan masih dalam tahap pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Kuasa hukum dari LBH Al-Kautsar, Raditya Elang Wijaya, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun demikian, ia menilai ada sejumlah hal yang menurutnya belum sepenuhnya menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut.

“Putusan ini lebih berat dari pledoi yang kami sampaikan. Kami tetap menghormati dan meyakini majelis hakim objektif, tetapi kami masih mengkaji langkah berikutnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (13/2/2026).

Raditya juga menilai vonis tersebut seolah hanya membebankan tanggung jawab kepada tujuh terdakwa, sementara berdasarkan fakta persidangan disebutkan adanya kelompok lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Dari keterangan JPU terungkap bahwa tidak hanya tujuh orang yang berada di lokasi, ada gerombolan lain. Namun tidak semuanya dapat terungkap,” katanya.

Menurutnya, fakta tersebut seharusnya dapat menjadi salah satu pertimbangan sebelum majelis hakim menjatuhkan hukuman.

Ia turut meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait penyebutan kasus tersebut sebagai klitih. Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa itu bermula dari rencana tawuran antar kelompok remaja.

“Informasi awal yang beredar memang menyebut klitih atau aksi kejahatan jalanan. Namun dalam persidangan terungkap motifnya adalah rencana tawuran, termasuk adanya pihak yang menyiapkan senjata,” jelasnya.

Raditya menyebut pihak kepolisian juga telah menetapkan sejumlah Daftar Pencarian Orang (DPO), meski belum diketahui secara pasti statusnya dalam perkara tersebut.

Terlepas dari proses hukum yang berjalan, ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan tragedi kemanusiaan yang harus menjadi pembelajaran bersama. Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas kehilangan yang dialami.

Di sisi lain, Juru Bicara , Jayadi Husain, menegaskan bahwa perkara yang ditangani bukan merupakan kasus klitih, melainkan aksi tawuran yang berujung pada kekerasan serius.

Perkara tersebut terdaftar dalam register nomor 470 pidana khusus dengan tujuh terdakwa. Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan atau turut serta dalam tindak kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat.

Vonis dijatuhkan berdasarkan Pasal 80 ayat (2) dan (3) juncto Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

Selain hukuman penjara 8 hingga 10 tahun, masing-masing terdakwa juga dikenai denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim turut memerintahkan pembayaran restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp348,1 juta.

Apabila restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita harta benda terdakwa. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan enam bulan penjara. (populi.id/Hadid Pangestu)

Tags: Jayadi HusainklitihMlatiPengadilan Negeri SlemanPenganiayaanRaditya Elang Wijayavonis

Related Posts

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Jayadi Husain.

Luruskan Soal Tujuh Warga Mlati yang Dibui karena Cegah Klitih, PN Sleman: Tidak Benar

February 12, 2026
Keluarga korban penganiayaan hingga meninggal di Sinduadi, Mlati, Sleman, menangis di persidangan, Selasa (10/2/2026).

Tujuh Warga Mlati yang Terlibat Penganiayaan Saat Cegah Klitih Divonis 8-10 Tahun Bui

February 10, 2026
ilustrasi tersangka

5 Fakta Kasus Tujuh Warga Mlati yang Dituntut 12 Tahun Penjara Gegara Cegah Klitih

February 10, 2026
Perdana Arie, terdakwa kasus pembakaran tenda Mapolda DIY saat batal mengikuti persidangan dalam agenda pembacaan tuntutan, Selasa (3/2/2026).

Sidang Perdana Arie Ditunda Sepekan, Penasihat Hukum Kecewa Ketidaksiapan Jaksa

February 3, 2026
2 saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara pembakaran tenda Polda DIY di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (20/1/2026)

Sidang Lanjutan Terdakwa Perdana Arie, Saksi Ungkap Kronologi Pembakaran Tenda di Mapolda DIY

January 20, 2026
Polres Bantul dan tim Inafis mengevakuasi korban mahasiswa asal Papua yang tewas usai dianiaya sesama rekannya di Kasihan, Bantul, Sabtu (17/1/2026)

Tersulut Emosi, Mahasiswa Asal Papua Nekat Aniaya Saudaranya hingga Tewas di Kasihan

January 19, 2026
Next Post
Fakta Sidang Korupsi Hibah Pariwisata Sleman: Sunat Rp3 Juta untuk Pokdarwis

Fakta Sidang Korupsi Hibah Pariwisata Sleman: Sunat Rp3 Juta untuk Pokdarwis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.