YOGYAKARTA, POPULI.ID – Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020 dengan terdakwa Sri Purnomo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Rabu (18/2/2026). Persidangan kali ini mengungkap sejumlah fakta dari para saksi, mulai dari staf sekretariat partai hingga mantan pejabat kapanewon.
Berikut adalah deretan fakta terbaru yang dirangkum dari jalannya persidangan:
1. Pengakuan Terbuka Soal Pengondisian Pemenangan Pilkada
Fakta paling mencolok muncul dari kesaksian Andri Prasetyo, staf Sekretariat DPC PDIP Kabupaten Sleman.
Ia membenarkan adanya pemanfaatan dana hibah untuk mendukung pasangan Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa dalam Pilkada Sleman 2020.
Andri mengaku ditugasi membuat format proposal agar kelompok sadar wisata (pokdarwis) bisa mengakses dana tersebut melalui jalur partai.
“Yang saya tahu untuk membantu pengondisian pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa. Saya ditugasi membuat format atau contoh proposal bagi pokdarwis. Format lalu disebarkan,” ungkap Andri di depan majelis hakim.
2. Jalur Khusus Proposal Lewat Struktural Partai
Masih menurut keterangan Andri Prasetyo, terdapat sekitar 30 proposal yang masuk melalui DPC PDIP dari 17 kapanewon.
Proposal-proposal itu didistribusikan melalui koordinator partai di tingkat kecamatan sebelum akhirnya diserahkan ke Dinas Pariwisata Sleman.
Yang ampuh, seluruh proposal yang “dititipkan” lewat jalur ini dikabarkan berhasil mendapatkan bantuan hibah.
3. Nama Orang Dekat Raudi Akmal Kembali Mencuat
Nama Karunia Anas Hidayat kembali berulang kali disebut dalam persidangan.
Anas diketahui sebagai orang kepercayaan Raudi Akmal, putra dari terdakwa Sri Purnomo.
Ia diduga berperan aktif mengonsolidasikan pemenangan Kustini dengan mengumpulkan proposal pokdarwis di rumah dinas bupati.
Mantan Panewu Cangkringan, Suparmono, menceritakan pertemuannya dengan Anas yang saat itu sedang mengecek penerima hibah.
“Anas mau mengecek penerima hibah, cuma itu,” ujar Suparmono menirukan ucapan Anas saat itu.
4. Laporan Adanya Permintaan “Fee” Setelah Dana Cair
Suparmono juga mengungkap fakta mengenai adanya pihak yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari dana hibah ini. Ia mengaku sempat menerima telepon dari seorang dukuh di wilayahnya yang merasa resah.
“Pak Camat ini ada orang kok mau minta uang setelah dana hibah cair,” kata Suparmono menirukan aduan dukuh tersebut.
Merespons hal itu, Suparmono dengan tegas melarang pemberian uang sepeser pun kepada siapa pun.
5. Kesaksian Lurah Soal Basis Massa dan Pengondisian
Lurah Sendangagung, Raden Heru Prasetyo Wibowo, turut menguatkan adanya upaya pengondisian politik. Ia menyebut bahwa informasi mengenai akses dana hibah pariwisata ia sampaikan kepada kelompok masyarakat karena wilayahnya merupakan basis massa partai tertentu.
“Intinya untuk pengondisian pemenangan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa. Kebetulan, Kalurahan Sendangagung memang basis PDIP,” paparnya.
6. Bantahan dari Saksi Lain dan Unsur Suami-Istri dalam Sidang
Di sisi lain, terdapat saksi yang membantah adanya unsur kampanye dalam penyaluran hibah tersebut. Mantan Lurah Jogotirto, Arum Setya, dan istrinya yang kini menjabat Lurah Jogotirto, Mitha Mayasari, menyatakan tidak ada arahan politik terkait bantuan tersebut.
Mitha menegaskan bahwa dana tersebut murni bantuan pemerintah untuk pengembangan wisata.
“Tidak ada arahan, tidak ada imbauan untuk memilih. Dana itu bantuan pemerintah, bukan alat kampanye,” tegas Mitha.
Kehadiran Arum dan Mitha sempat memancing tawa pengunjung sidang karena awalnya hakim tidak menyadari bahwa kedua saksi yang duduk berjauhan tersebut adalah pasangan suami-istri.












