YOGYAKARTA, POPULI.ID – Dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Yogyakarta resmi dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta pada Jumat (20/2/2026).
Kuasa hukum korban, Hilmi Miftahzen, menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum tenaga pendidik terhadap muridnya.
Namun, ia belum dapat menjelaskan secara detail kronologi kejadian karena perkara masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik PPA.
“Pelaporan ini terkait dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru di salah satu SLB di Yogyakarta. Untuk kronologi belum bisa kami sampaikan karena masih dalam penanganan penyidik,” ujar Hilmi.
Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu November hingga Desember 2025. Korban diketahui lahir pada 2009 dan saat ini masih duduk di kelas 2 SLB.
Hilmi menjelaskan, korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan sejak kecil. Kondisi itu menyebabkan proses pendalaman keterangan harus dilakukan dengan pendekatan khusus.
“Korban mengalami trauma dan memiliki kebutuhan khusus. Untuk menggali detail seperti tanggal kejadian cukup sulit. Namun dari keterangan korban dan keluarga, memang ada tindakan tidak pantas yang dilakukan oknum guru tersebut,” jelasnya.
Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi lebih dari satu kali, meski jumlah pastinya masih dalam pendalaman. Informasi awal menyebut kejadian diduga berlangsung di ruang kelas maupun di luar kelas.
Bahkan, berdasarkan keterangan sementara, saat peristiwa terjadi diduga ada murid lain di sekitar lokasi.
Kasus terungkap setelah korban sempat menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua, meski belum secara rinci.
Detail peristiwa kemudian terungkap lebih jauh saat korban dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke LSM Harimau yang kemudian menghubungkan dengan tim kuasa hukum.
Rekan kuasa hukum korban, Arter Lukas Tulia, berharap penanganan perkara ini dapat dikawal bersama agar berjalan transparan hingga tuntas.
“Klien kami seorang difabel. Ini sangat memprihatinkan jika benar dilakukan oleh oknum pendidik. Kami berharap Kanit PPA memproses sesuai hukum yang berlaku hingga persidangan dan jika terbukti, pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga meminta dukungan media untuk turut mengawal proses hukum agar tidak terhenti di tengah jalan. Selain penegakan hukum terhadap terduga pelaku yang merupakan laki-laki, mereka juga menekankan pentingnya pendampingan dan rehabilitasi bagi korban guna memulihkan trauma.
Sementara itu, Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Baru membuat laporan terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak. Nanti kalau laporan polisi (LP) sudah kami terima secara administrasi lengkap, akan kami sampaikan kembali,” ujarnya.
Saat ini laporan telah diterima dan tengah dalam tahap pendalaman oleh penyidik PPA. Pihak kuasa hukum menyatakan perkembangan selanjutnya akan disampaikan setelah proses pemeriksaan berjalan lebih lanjut. (populi.id/Hadid Pangestu)












