YOGYAKARTA, POPULI.ID – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY (Disdikpora DIY) bakal mengambil langkah administratif terhadap seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswa berkebutuhan khusus di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Yogyakarta.
Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi secara awal dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) DIY untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Dari Pak Gubernur akan dibentuk tim, kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas dari KPAI,” ujar Suhirman saat ditemui di kantornya, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan, guna menjaga situasi tetap kondusif di lingkungan sekolah, guru yang bersangkutan sementara dibebastugaskan. Selanjutnya, Disdikpora DIY berencana menempatkannya di unit lain sambil menunggu hasil pemeriksaan.
“Untuk menjaga stabilitas di sekolah, yang bersangkutan kami tugaskan di tempat lain,” katanya.
Menurut Suhirman, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tentang Disiplin PNS. Meski demikian, keputusan final terkait sanksi masih menunggu proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
“Untuk sementara dipindah tugas dulu, belum sampai pada penerbitan SK definitif. Kita tunggu hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, berdasarkan informasi dari pihak sekolah, oknum guru tersebut disebut telah mengakui perbuatannya. Namun, penentuan sanksi tetap harus melalui mekanisme dan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terkait sanksi ada tahapannya. Kami harus memutuskan sesuai regulasi,” tegasnya.
Dalam hal pendampingan korban, Disdikpora DIY telah berkoordinasi dengan KPAI, atas persetujuan keluarga korban, guna memastikan kondisi psikologis anak mendapatkan perhatian.
Sementara itu, perkara tersebut telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta pada Jumat (20/2/2026).
Kuasa hukum korban, Hilmi Miftahzen, menyampaikan laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pelecehan seksual oleh oknum guru di SLB tersebut.
“Untuk kronologis detailnya belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses pendalaman oleh penyidik PPA,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan keluarga, dugaan peristiwa terjadi pada November hingga Desember 2025. Korban yang lahir pada 2009 kini duduk di kelas 2 SLB dan merupakan anak berkebutuhan khusus yang memiliki keterbatasan sejak kecil.
Hilmi mengungkapkan, kondisi korban yang mengalami trauma membuat proses penggalian informasi memerlukan pendekatan khusus.
“Ada trauma. Karena berkebutuhan khusus, menggali detail seperti tanggal kejadian cukup sulit. Namun dari keterangan korban dan keluarga, memang ada tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh oknum guru tersebut,” jelasnya.
Dugaan tindakan tersebut disebut terjadi lebih dari satu kali, meski jumlah pastinya masih dalam penyelidikan. Peristiwa diduga berlangsung di dalam maupun luar ruang kelas, dan menurut informasi awal, terdapat murid lain di lokasi saat kejadian.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua, meski belum secara rinci. Detail kejadian kemudian diperoleh saat korban memberikan keterangan kepada penyidik.
Keluarga selanjutnya melaporkan kasus ini ke LSM Harimau yang kemudian menghubungi tim kuasa hukum.
Rekan kuasa hukum korban, Arter Lukas Tulia, berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan hingga tuntas.
“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai aturan sampai persidangan, dan jika terbukti bersalah, pelaku dijatuhi hukuman setimpal,” tegasnya. (populi.id/Hadid Pangestu)












