BANTUL, POPULI.ID – Polda DIY mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dan menempatkan secara khusus (Patsus) seorang anggota Satintelkam Polres Bantul berinisial S. Langkah ini diambil menyusul laporan dugaan penyalahgunaan wewenang, pengancaman, hingga pemerasan terhadap seorang pengusaha pengembang properti di Bantul.
“Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini telah menjalani Patsus dan dinonaktifkan dari kedinasan dalam rangka pemeriksaan Propam. Kami pastikan prosesnya berjalan secara profesional dan akuntabel sebagai bentuk komitmen kami kepada masyarakat,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan pada Jumat (20/2/2026).
Pihak Polda DIY menyatakan tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya demi menjaga integritas dan marwah institusi kepolisian
Dari Rekanan Proyek Menjadi Aksi Pendudukan Kantor
1. Awal Mula Kerja Sama (2024): Permasalahan ini berakar dari sebuah kerja sama proyek perumahan di wilayah Bantul dan Sleman pada tahun 2024. Oknum S awalnya meminta pekerjaan kepada pihak pelapor. Namun setelah dipercaya, proyek tersebut justru berakhir mangkrak atau terbengkalai.
2. Munculnya Tekanan dan Intimidasi: Meskipun proyek tidak berjalan, oknum S diduga tetap meminta sejumlah uang kepada pengusaha tersebut dengan dalih adanya catatan utang yang tidak berdasar.
3. Aksi Pendudukan Kantor dan Perusakan: Situasi memburuk ketika S bersama sekelompok orang dari organisasi kemasyarakatan (ormas) diduga menduduki kantor milik pelapor. Dalam aksi tersebut, dilaporkan terjadi tindakan perusakan, termasuk mematikan dan merusak kamera CCTV di lokasi.
4. Dugaan Pemerasan Rutin: Pelapor mengaku dipaksa untuk menyerahkan uang sebesar Rp 35 juta setiap bulan selama enam bulan berturut-turut kepada oknum tersebut.
5. Pelaporan Resmi (18 Februari 2026): Merasa dirugikan, pihak pengusaha melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan S ke Propam Polda DIY pada Rabu, 18 Februari 2026, baik secara etik maupun pidana terkait intimidasi yang dialami.
6. Tindakan Tegas Polda DIY (20 Februari 2026): Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda DIY menerbitkan Surat Perintah Pengamanan Nomor: Sprin.Pam/1/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026 untuk melakukan penahanan khusus dan penonaktifan terhadap S.
Kerugian Miliaran Rupiah di Balik Bayang-bayang Ancaman
Akibat serangkaian tindakan intimidasi ini, pihak developer mengklaim mengalami kerugian material dan immaterial yang sangat besar, mencapai Rp 2,5 miliar. Angka fantastis tersebut mencakup dana operasional proyek yang hilang akibat terbengkalai serta akumulasi permintaan uang ilegal dari oknum tersebut.
Kasus ini pun menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, di mana oknum S menggunakan posisinya sebagai anggota intelijen untuk menekan korban demi kepentingan pribadi.
Saat ini, terlapor telah resmi dinonaktifkan dari kedinasan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidpropam Polda DIY untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, pihak kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti di sini dan berencana membawa persoalan ancaman ini hingga ke tingkat Mabes Polri serta Komisi III DPR RI guna memastikan keadilan bagi kliennya.
“Memang awalnya itu ada suatu kerja sama. Dia meminta pekerjaan pada klien kami pada 2024. Tapi ketika dipercaya oknum ini malah menyalahgunakan kewenangannya. Proyek yang sudah diserahkan tidak bisa dikerjakan secara baik dan sekarang mangkrak. Dia meminta uang lagi ke klien kami dengan alasan ada catatan utang,” jelas kuasa hukum pelapor, Hermansyah Bakrie.










