BANTUL, POPULI.ID – Konflik kerja sama bisnis travel umrah dan haji menjadi pemicu utama tewasnya H. Herlan Matrudi (68), pria asal Jakarta Timur yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis, Kretek, Bantul.
Fakta tersebut terungkap setelah Polres Bantul menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengungkapkan, korban telah mengalami kekerasan fisik secara berulang sejak pertengahan Januari 2026, jauh sebelum jasadnya ditemukan warga pada Rabu (28/1/2026) pagi.
“Korban dan para tersangka memiliki hubungan kerja sama usaha. Namun karena kesepakatan tidak berjalan, muncul kekecewaan yang berujung emosi dan tindak kekerasan,” kata AKBP Bayu.
Kekerasan Terjadi Berulang di Homestay
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mulai tinggal bersama tersangka di sebuah homestay di wilayah Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Pada 16 Januari 2026, korban pertama kali dianiaya oleh tersangka RM, yang memukul dan menendang korban. Kekerasan tersebut kembali terulang pada 18 dan 21 Januari 2026 dengan motif yang sama.
“Tersangka RM melakukan pemukulan dan tendangan, sementara tersangka FM turut melakukan kekerasan. Akibatnya kondisi korban semakin memburuk hingga tidak bisa berjalan dan sulit berbicara,” jelas Kapolres.
Meski korban dalam kondisi sakit parah, tidak ada upaya pertolongan medis yang diberikan. Korban justru tetap dibawa berpindah tempat penginapan hingga akhirnya dibawa menuju wilayah Parangtritis.
Ditinggalkan Hingga Meninggal Dunia
Pada Selasa (27/1/2026) sore, kedua tersangka membawa korban menggunakan mobil menuju kawasan Parangtritis. Karena area Cepuri Parangkusumo ramai, korban akhirnya dibawa ke area Gumuk Pasir dan diletakkan di tanah dalam kondisi tidak berdaya.
“Korban ditinggalkan begitu saja. Keesokan harinya korban ditemukan meninggal dunia,” ungkap AKBP Bayu.
Hasil visum dan otopsi menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan tumpul di bagian dada yang menyebabkan patah tulang iga dan memar pada jantung, hingga berujung mati lemas.
Polisi Amankan Dua Tersangka
Dari hasil olah TKP dan penelusuran rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku. Pada hari yang sama, dua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa mobil Toyota Avanza dan pakaian korban.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan (4) KUHP terkait kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian. (populi.id/Hadid Pangestu)












