YOGYAKARTA, POPULI.ID – Dunia pendidikan di Kota Yogyakarta diguncang oleh dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang siswi difabel di sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB).
Terduga pelaku pelecehan seksual merupakan oknum guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial IN yang kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan dibebastugaskan dari aktivitas mengajar.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum korban, peristiwa memilukan itu terjadi berulang kali dalam rentang waktu November hingga Desember 2025.
Tetapi kasusnya baru mulai terkuak pada Januari 2026 setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Meskipun korban telah melapor kepada orang tua sejak Januari, detail peristiwa baru terungkap lebih jelas saat korban menjalani pemeriksaan awal dengan pihak kepolisian.
Korban yang merupakan siswi kelahiran tahun 2009 dan duduk di bangku kelas 2 SLB (setara SMA) mengalami hambatan dalam menjelaskan detail waktu kejadian karena kondisi disabilitas dan trauma yang dialaminya.
“Kalau kondisi korban ini ada trauma sedikit karena berkebutuhan khusus. Jadi untuk menggali fakta tanggal berapa dan sebagainya itu kesusahan,” ujar Hilmi Miftahzen, kuasa hukum korban, saat memberikan keterangan di Polresta Yogyakarta.
Fakta Terbaru dan Hasil Penyelidikan
Hingga saat ini, pihak kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta terus mendalami kasus tersebut. Berikut adalah beberapa fakta terbaru yang berhasil dihimpun:
1. Lokasi Kejadian: Dugaan pelecehan seksual ini terjadi di lingkungan sekolah, baik di dalam ruang kelas maupun di beberapa area di luar kelas.
2. Interogasi Saksi: Polisi telah mulai melakukan interogasi terhadap sejumlah saksi untuk memperkuat bukti-bukti awal. Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, mengonfirmasi bahwa laporan yang diterima terkait dengan perbuatan cabul terhadap anak.
“Laporannya terkait perbuatan cabul terhadap anak. Untuk detailnya nanti akan kami sampaikan setelah menjadi laporan polisi,” jelas Apri.
3. Pengakuan Terduga Pelaku: Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman, mengungkapkan bahwa terduga pelaku secara awal telah mengakui perbuatannya di hadapan kepala sekolah.
4. Tindakan Administratif Disdikpora: Sebagai langkah cepat untuk menjaga kondusivitas sekolah, oknum guru tersebut telah ditarik dari sekolah dan dipindahkan sementara ke kantor Disdikpora DIY. Ia dilarang keras untuk mengajar selama proses pemeriksaan berlangsung.
Langkah Hukum dan Perlindungan Korban
Disdikpora DIY saat ini tengah membentuk tim khusus untuk menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan melibatkan Satgas Kekerasan Seksual dan berkoordinasi dengan Gubernur DIY. Tim ini ditargetkan menyelesaikan laporannya dalam waktu sekitar satu pekan sebagai dasar penentuan sanksi lanjutan.
Di sisi lain, berbagai pihak mendesak agar kasus ini diproses secara hukum tanpa melalui jalur restorative justice. Jogja Police Watch (JPW) menegaskan pentingnya efek jera bagi pelaku, terutama karena korbannya adalah anak penyandang disabilitas.
Keluarga korban dan kuasa hukum berharap agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya jika terbukti bersalah, sembari memastikan korban mendapatkan rehabilitasi psikologis yang maksimal untuk memulihkan traumanya.


![Penumpang memasuki kereta api dari stasiun Yogyakarta. [Dok. PT KAI]](https://populi.id/wp-content/uploads/2025/03/pt-KAI-120x86.png)









