YOGYAKARTA, POPULI.ID – PT KAI Daop 6 Yogyakarta meminta masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur rel kereta, terutama saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama Ramadan 2026.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengungkapkan bahwa aktivitas di jalur rel kereta api sangat berbahaya dan melanggar peraturan Undang-Undang. Aktivitas tersebut juga dinilai dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun para petugas dan penumpang perjalanan kereta api.
“KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan, selain untuk operasional perkeretaapian,” kata Feni, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, saat ini masih ada masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik ketika sahur maupun menjelang berbuka. Padahal larangan beraktivitas di jalur rel kereta api sudah diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel. Maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap aturan itu bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta sesuai Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007.
Feni menyebut, KAI Daop 6 Yogyakarta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan mengunjungi sekolah-sekolah maupun komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api. Langkah itu menjadi salah satu upaya pencegahan resiko kecelakaan di jalur rel kereta api.
Tak hanya itu, pihaknya juga memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api. Adapun untuk menyambut masa angkutan Lebaran 2026, pengawasan di seluruh jalur kereta api diperkuat melalui kegiatan inspeksi rutin dan pemeriksaan langsung di lapangan. Tujuannya untuk memastikan operasional berjalan aman dan tertib.
“Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor kepada petugas KAI atau pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan di sekitar jalur rel. Hal itu sebagai upaya pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan,” papar dia.
Meski berbagai upaya telah dilakukan KAI untuk menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman. Namun pihaknya membutuhkan kepedulian dan kolaborasi dari masyarakat untuk mewujudkan hal itu, terutama selama momen Ramadan dan jelang Lebaran 2026.
“Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama,” pungkas dia. (populi.id/Dewi Rukmini)



![Penumpang memasuki kereta api dari stasiun Yogyakarta. [Dok. PT KAI]](https://populi.id/wp-content/uploads/2025/03/pt-KAI-120x86.png)








