SLEMAN, POPULI.ID – Perdana Arie Veriasa resmi menghirup udara bebas pada Selasa (24/2/2026) setelah menjalani masa penahanan lebih dari empat bulan terkait kasus pembakaran tenda polisi saat aksi demonstrasi di Mapolda DIY pada akhir Agustus 2025.
Mahasiswa Program Studi Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) tersebut sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan.
Selama berada di dalam lapas, Arie mengaku merasakan pengalaman yang beragam. Ia mengisi waktunya dengan berbagai aktivitas, seperti berolahraga, membaca, serta berdiskusi dengan sesama warga binaan.
“Kesannya campur aduk. Di dalam saya banyak olahraga dan melakukan kegiatan lainnya,” ujarnya.
Ia juga memanfaatkan waktu untuk memperluas wawasan dengan membaca sejumlah buku, di antaranya Sejarah Pangeran Diponegoro dan Negara dan Hegemoni karya Antonio Gramsci. Selain itu, ia kerap bertukar pikiran dengan tahanan lain.
Menurut Arie, selama menjalani masa penahanan dirinya tidak mengalami tekanan maupun intimidasi. “Nggak ada intimidasi,” tegasnya.
Meski sempat ada jeda antara putusan hakim yang memerintahkan pembebasannya pada Senin (23/2/2026) dan proses administrasi pembebasan, Arie mengaku tidak mempermasalahkannya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada berbagai elemen masyarakat yang memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung. Arie juga menyemangati tahanan politik lain yang masih menghadapi proses peradilan agar tetap kuat dan tidak takut.
Terkait kelanjutan studinya, Arie mengatakan belum dapat langsung kembali mengikuti perkuliahan dan akan berdiskusi terlebih dahulu dengan orang tuanya.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Muhammad Rakha Ramadhan, menyebut pembebasan Arie sebagai hal yang patut disyukuri. Ia menilai perkara tersebut tidak terlepas dari konteks ekspresi kekecewaan terhadap situasi yang dianggap tidak adil.
Menurutnya, kebebasan Arie dapat menjadi rujukan atau yurisprudensi bagi perkara serupa yang menyangkut tahanan politik.
“Apa yang terjadi merupakan ekspresi kekecewaan masyarakat sipil dan manifestasi ekspresi yang sejatinya merupakan bagian yang perlu dihargai oleh peradilan,” katanya
Ia juga menyatakan tindakan kliennya dilatarbelakangi motif politik kemanusiaan, terutama menyusul meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang terlindas kendaraan taktis aparat. (populi.id/Hadid Pangestu)












