YOGYAKARTA, POPULI.ID – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi menggandeng pihak ketiga untuk mengelola Eks Hotel Mutiara 2 yang terletak di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Kepastian ini menyusul penandatanganan perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) yang dilakukan pada 24 Februari 2026 setelah proses lelang selama empat bulan.
Kerja sama ini direncanakan berlangsung selama 30 tahun ke depan. Dalam kesepakatan tersebut, Pemda DIY akan menerima biaya sewa tahunan serta pembagian keuntungan (sharing profit) sebesar 67 persen, sementara pihak pengelola mendapatkan 33 persen.
Riwayat dan Masa Kejayaan sebagai Ikon Malioboro
Hotel Mutiara memiliki sejarah panjang sebagai salah satu bangunan paling ikonik di jantung pariwisata Yogyakarta. Pembangunan Hotel Mutiara I (sisi selatan) dimulai pada 1970 dan mulai beroperasi sekitar tahun 1971 dengan kapasitas awal 30 kamar. Pada tahun 1975, hotel ini diperluas menjadi delapan lantai, yang saat itu merupakan bangunan tertinggi dan belum ada tandingannya di kawasan tersebut.
Memasuki era 1980-an, Hotel Mutiara II (sisi utara) dibangun untuk menambah kapasitas guna menampung luapan tamu dari bangunan pertama. Pada masa keemasannya antara tahun 1980-an hingga 1990-an, hotel bintang tiga ini menjadi primadona dan pusat gengsi bagi wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta karena lokasinya yang sangat strategis, berdampingan dengan pusat perbelanjaan legendaris Samijaya.
Akuisisi oleh Pemda DIY dan Sorotan BPK
Setelah puluhan tahun beroperasi secara mandiri, Hotel Mutiara terdampak pandemi Covid-19 dan berhenti beroperasi sejak tahun 2020. Pada tahun 2021, Pemda DIY secara resmi membeli Hotel Mutiara I dan II senilai Rp 170 miliar menggunakan Dana Keistimewaan (Danais).
Langkah akuisisi ini sempat menjadi perhatian publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti proses penganggaran dan pengadaan aset tersebut yang dinilai tidak memadai. BPK merekomendasikan agar Pemda DIY lebih tertib dalam menyusun perencanaan pemanfaatan Danais sesuai prosedur anggaran.
Dari Shelter Covid-19 hingga Sentra UMKM
Sebelum diputuskan untuk dikelola kembali sebagai hotel oleh pihak ketiga, gedung ini memiliki rekam jejak fungsi yang beragam di bawah kepemilikan pemerintah:
* Shelter Covid-19: Hotel Mutiara 2 sempat difungsikan sebagai tempat isolasi khusus bagi pasien Covid-19 dengan kapasitas 112 ranjang untuk membantu warga yang tidak memiliki fasilitas isolasi mandiri yang layak.
* Pusat UMKM Premium: Pemda DIY merenovasi bangunan ini dengan anggaran sekitar Rp 23 miliar untuk mengubah fungsinya menjadi etalase produk UMKM berkualitas tinggi. Lantai bawah gedung mulai digunakan untuk memamerkan produk batik unggulan dan kerajinan melalui unit yang dinamakan Mutiara Malioboro Concept Store.
Inovasi dan Rehabilitasi Struktur Bangunan
Saat ini, pengelola baru diberikan waktu sekitar satu tahun untuk melakukan rehabilitasi bangunan sebelum operasional penuh dimulai. Mengingat lokasinya berada di kawasan Sumbu Filosofi, proses renovasi sangat dibatasi dan harus mendapatkan persetujuan ketat dari pemerintah agar tidak mengubah fasad atau struktur utama yang sudah ada.
Transformasi ini diharapkan dapat menghidupkan kembali aura legendaris Hotel Mutiara dengan sentuhan modernisasi interior tanpa menghilangkan nilai historisnya sebagai salah satu wajah pariwisata Yogyakarta.


![Penumpang memasuki kereta api dari stasiun Yogyakarta. [Dok. PT KAI]](https://populi.id/wp-content/uploads/2025/03/pt-KAI-120x86.png)









