• Tentang Kami
Thursday, March 5, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

7 Fakta Terkini Sidang Hibah Pariwisata Sleman: Dari Kesaksian Rival Pilkada hingga Salah Kamar Hukum

Rangkaian sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman yang digelar pada Senin (2/3/2026) dan Rabu (4/3/2026) mengungkap fakta-fakta krusial

Gregorius BramantyobyredaksiandGregorius Bramantyo
March 5, 2026
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta, Rabu (4/3/2025)

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta, Rabu (4/3/2025). [populi.id/Dewi Rukmini]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, terus bergulir di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Rangkaian sidang yang digelar pada Senin (2/3/2026) dan Rabu (4/3/2026) mengungkap fakta-fakta krusial, mulai dari sistem pengajuan proposal yang terburu-buru hingga perdebatan sengit mengenai ranah hukum kasus ini.

BERITA MENARIK LAINNYA

Serempak dalam Satu Harmoni, Populi.id Rayakan Haul ke-1

Statistik Mengesankan PSS Sleman Saat Berlaga di Kandang, Tak Terkalahkan!

Berikut adalah 7 fakta terbaru yang muncul dalam persidangan tersebut:

1. Kesaksian Meringankan dari Rival Politik

Fakta mengejutkan muncul pada sidang Senin ketika saksi Nur Cahyo Probo (NCP), yang merupakan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 02 (rival istri terdakwa), memberikan kesaksian yang justru meringankan Sri Purnomo.

Ia menyatakan tidak menerima laporan adanya penyalahgunaan dana hibah untuk kepentingan politik paslon nomor urut 03 selama masa kampanye.

“Dana hibah tidak berpengaruh terhadap kekalahan pasangan calon nomor urut 02,” tegas Nur Cahyo di persidangan.

2. Penyaluran Dana Hibah Dinilai Relatif Merata

NCP juga mengungkapkan bahwa penerima hibah berasal dari berbagai afiliasi politik, termasuk konstituen dari partai pengusung paslonnya sendiri, seperti Partai Golkar dan Partai NasDem. Hal ini menepis anggapan bahwa dana tersebut hanya diarahkan untuk memenangkan satu pihak.

3. Sistem Kebut Semalam dalam Pengajuan Proposal

Saksi Wakhid Hudoyo, pengurus Desa Wisata Plempoh, membeberkan bahwa proses penyusunan proposal dilakukan dengan sangat terburu-buru karena informasi program baru diterima menjelang batas akhir pengumpulan.

“Siang (terima informasi), besok paginya harus segera dikirim,” ujar Wakhid mengenai ketergesaan proses tersebut.

4. Ketidaksesuaian Alamat dalam Dokumen Administrasi

Majelis hakim menyoroti adanya ketidakteraturan administratif berupa perbedaan alamat Desa Wisata Plempoh. Dalam dokumen proposal, desa tersebut tercatat di Kalurahan Bokoharjo, namun dalam SK Bupati tertulis di Kalurahan Sambirejo. Wakhid mengakui adanya kemungkinan kesalahan catatan dalam dokumen tersebut.

5. Syarat Diskresi Kepala Daerah

Pada sidang Rabu, ahli hukum administrasi negara dari UGM, Hendry Julian Noor, menjelaskan bahwa bupati memang memiliki kewenangan diskresi, namun harus memenuhi enam syarat wajib yang bersifat kumulatif. Salah satu syarat utama adalah tidak boleh adanya konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan tersebut.

“Pembuatan peraturan perundang-undangan melalui diskresi kepala daerah tidak boleh ada ‘tumpangan’ atau konflik kepentingan,” jelas Hendry.

6. Perdebatan Soal Isu “Salah Kamar” Hukum

Saksi ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, memberikan pernyataan keras dengan menyebut bahwa penggunaan Undang-Undang Tipikor dalam kasus ini adalah “salah kamar”. Ia menilai perkara ini lebih tepat berada di ranah administrasi karena dana tersebut dinikmati oleh publik, bukan untuk keuntungan pribadi kepala daerah.

“Menggunakan Undang-Undang Tipikor untuk menjangkau dugaan pelanggaran Pilkada itu salah kamar. Tidak tepat dan tidak pada tempatnya,” tegas Chairul Huda.

7. Prinsip Delegasi Wewenang dan Tanggung Jawab Hukum

Ahli Hukum Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, menekankan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah berlaku prinsip delegasi wewenang. Menurutnya, tanggung jawab hukum teknis secara otomatis berpindah kepada pejabat penerima delegasi, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau verifikator, dan tidak bisa seluruhnya dibebankan kepada bupati.

“Tanggung jawab tidak bisa dibebankan kepada satu orang saja. Harus dilihat siapa yang memiliki kewenangan,” tandas Dian saat menjadi saksi persidangan.

Tags: dana hibah pariwisataDian Puji Nugraha SimatupangfaktaHendry Julian NoorKorupsiNur Cahyo ProboSleman

Related Posts

ulang tahun populi.id

Serempak dalam Satu Harmoni, Populi.id Rayakan Haul ke-1

March 5, 2026
para penggawa PSS Sleman

Statistik Mengesankan PSS Sleman Saat Berlaga di Kandang, Tak Terkalahkan!

March 4, 2026
kondisi sungai Bedog, Ngaglik, Sleman, Selasa (3/3/2026)

Kualitas Air Sejumlah Sungai di Sleman Memprihatinkan, FKSS Dorong Semua Pihak Peduli

March 3, 2026
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terciduk dalam OTT KPK

Jejak Fadia Arafiq: Dari Panggung Dangdut ke Kursi Bupati hingga Terjerat OTT KPK

March 3, 2026
SMP Negeri 1 Sleman satu di antara SMP favorit di wilayah Sleman tengah berdasar ASPD 2025

10 SMP Favorit di Wilayah Sleman Tengah Versi ASPD 2025

February 26, 2026
terdakwa Sri Purnomo memberi keterangan dalam lanjutan sidang dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (25/2/2026).

7 Fakta Terkini Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Sri Purnomo Keluarkan Jurus Lupa

February 26, 2026
Next Post
ulang tahun populi.id

Serempak dalam Satu Harmoni, Populi.id Rayakan Haul ke-1

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.