YOGYAKARTA, POPULI.ID – Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah menjadi hari yang membahagiakan bagi ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tercatat sebanyak 1.381 narapidana menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri, dengan 17 orang di antaranya dinyatakan langsung menghirup udara bebas pada Sabtu (21/3/2026).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DIY, Lili, merinci bahwa dari total penerima tersebut, sebanyak 1.365 merupakan narapidana dewasa dan 16 lainnya adalah anak binaan. Secara teknis, sebanyak 1.364 narapidana dan 16 anak binaan menerima Remisi Khusus I (pengurangan masa tahanan sebagian), sementara 17 narapidana menerima Remisi Khusus II atau langsung bebas.
Para penerima remisi tersebut tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di DIY, dengan rincian Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta sebanyak 344 narapidana, Lapas Kelas IIA Yogyakarta 413 narapidana, Lapas Kelas IIB Sleman 178 narapidana, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta 109 narapidana, serta Lapas Kelas IIB Wonosari 124 narapidana.
Selain itu, di Rutan Kelas IIB Bantul ada 72 narapidana penerima remisi, Rutan Kelas IIA Yogyakarta 80 narapidana, dan Rutan Kelas IIB Wates 42 narapidana. Kemudian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta terdapat 19 penerima, terdiri dari 3 narapidana dan 16 anak binaan.
Lili menegaskan bahwa remisi ini adalah bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku para warga binaan ke arah yang lebih positif.
“Ini merupakan apresiasi negara melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada narapidana dan anak binaan atas perubahan positif selama menjalani masa pidana,” ujar Lili, Sabtu (21/3/2026).
Ia berharap pengurangan masa pidana ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa depan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Marjiyanto, menjelaskan bahwa remisi tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan melalui proses penilaian yang ketat. Syaratnya antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Remisi ini adalah hasil dari proses panjang pembinaan. Jadi, yang mendapatkannya memang mereka yang layak,” tegas Marjiyanto.
Rasa syukur mendalam dirasakan oleh salah satu narapidana berinisial AB yang langsung bebas. Ia mengaku sangat terharu karena bisa merayakan Idulfitri bersama keluarga di luar tembok penjara.
“Alhamdulillah, saya senang sekali. Setelah ini saya ingin pulang, bertemu keluarga, dan menata hidup kembali dari nol,” ungkap AB.












