POPULI.ID – Dunia digital Indonesia baru-baru ini diguncang oleh isu panas yang menyeret nama mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Tokoh bangsa yang dikenal vokal ini mendadak dituding berada di balik layar polemik ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Tidak tinggal diam, JK memilih jalur hukum untuk membersihkan namanya.
Berikut adalah kronologi dan fakta-fakta penting di balik keputusan JK melaporkan sejumlah pihak kepada pihak berwajib:
1. Bermula dari Tudingan Dana Gelap Rp5 Miliar
Polemik ini memuncak saat muncul sebuah video di media sosial yang menarasikan pernyataan ahli digital forensik, Rismon Sianipar. Dalam video tersebut, JK dituduh telah mengucurkan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo untuk memperkarakan keaslian ijazah Jokowi.
Dalam video yang keasliannya masih diragukan tersebut, terdengar suara yang mengatasnamakan Rismon.
“Saya Rismon Hasiholan Sianipar, dengan ini menyatakan ada pejabat elite di balik tuduhan kasus ijazah Pak Jokowi di mana Jusuf Kalla ikut mendanai Roy Suryo dan Tifa kurang lebih Rp 5 miliar,” bunyi video tersebut.
2. Bantahan Jusuf Kalla
Menanggapi isu yang liar tersebut, Jusuf Kalla segera menggelar konferensi pers di kediamannya di Jakarta Selatan pada Minggu, 5 April 2026. Dengan nada tegas, ia membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah belaka.
“Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar,” tegas JK dilansir Antara, Senin (6/4/2026).
Ia juga menambahkan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal Rismon Sianipar dan tidak pernah bertemu dengannya, apalagi memberikan dana bantuan untuk isu ijazah tersebut.
3. Klarifikasi Pertemuan Ramadan di Kediaman JK
Salah satu poin yang dipelintir oleh pihak penuduh adalah pertemuan JK dengan sejumlah tokoh pada bulan Ramadan lalu. JK menjelaskan bahwa pertemuan itu memang benar ada, namun bersifat terbuka dan murni membahas kondisi bangsa, bukan soal ijazah Jokowi.
“Itu kan terbuka kan pembicaraan itu, terbuka sama sekali. Itu hanya saran untuk kebijakan dan itu untuk Bapak Presiden (Prabowo). Ya, Bapak Presiden (Prabowo),” ujar JK mengklarifikasi bahwa masukan dari pertemuan itu justru ditujukan untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
4. Tak Hanya Rismon, Sejumlah YouTuber Turut Dilaporkan
Langkah hukum JK tidak hanya menyasar Rismon Sianipar. Melalui kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu, JK juga melaporkan beberapa pemilik kanal YouTube dan tokoh organisasi yang dianggap menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.
Beberapa pihak yang ikut dilaporkan antara lain:
- Mardiansyah Semar (Ketua Rampai Nusantara) atas pernyataannya di kanal YouTube “Ruang Konsensus”.
- Kanal YouTube “Musik Ciamis” dan “Mosato TV”.
- Akun-akun yang menarasikan tuduhan bahwa JK adalah “pecundang” hingga indikasi ingin melakukan “makar”.
5. Resmi Lapor Bareskrim dengan Pasal Berlapis
Pada Senin (6/4/2026), tim hukum JK resmi mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan laporan polisi. Meski awalnya enggan menanggapi isu yang dianggap “remeh-temeh”, JK merasa perhatian publik yang besar mengharuskannya untuk mengambil tindakan serius demi kebenaran.
Laporan tersebut menggunakan dasar hukum yang cukup berat, yakni:
- Pasal 439 jo. Pasal 441 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
- Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE terkait penyebaran informasi yang mencemarkan nama baik di platform digital.
“Ini semua pasti bohong saja, terpaksa pakai pengacara karena ini masalah hukum. Saya tidak pernah memperalat orang untuk dia main apa itu membicarakan kasus orang,” pungkas JK sebelum tim hukumnya bertolak ke Mabes Polri.

![Sidang lanjutan gugatan Citizen Lawsuit terkait ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta. [tangkapan layar dari YouTube Sentana TV]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/sidang-lanjutan-jokowi-2-120x86.png)






