YOGYAKARTA, POPULI.ID – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Pemuda Katolik, serta belasan lembaga Kristen lainnya atas dugaan penistaan agama terkait potongan video ceramahnya di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) yang viral di media sosial.
Laporan tersebut dipicu oleh pernyataan JK dalam orasi ilmiahnya yang menyebut bahwa pada masa konflik Poso dan Ambon, kedua belah pihak yang bertikai, baik kelompok Islam maupun Kristen, sama-sama memiliki keyakinan bahwa membunuh lawan atau mati dalam pertempuran adalah tindakan “syahid”, sebuah narasi yang dinilai pelapor telah memfitnah ajaran Kristiani yang berbasis pada cinta kasih.
Di sisi lain, pihak Jusuf Kalla membantah tuduhan tersebut dengan menegaskan bahwa video yang beredar telah mengalami pemotongan konteks (context cutting).
Berikut adalah deretan fakta terkait polemik yang menyeret Jusuf Kalla:
1. Orasi Ilmiah di Universitas Gadjah Mada (UGM)
Akar dari peristiwa ini adalah ceramah yang disampaikan JK di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada Kamis, 5 Maret 2026. Dalam kesempatan tersebut, JK berbicara di hadapan civitas akademika mengenai pengalaman pribadinya dalam memediasi konflik besar di Indonesia, khususnya konflik Poso dan Ambon.
2. Munculnya Potongan Video Viral
Polemik memuncak pada akhir pekan lalu, sekitar tanggal 11-12 April 2026, ketika sejumlah akun media sosial Instagram mengunggah potongan video ceramah tersebut secara hampir bersamaan. Dalam potongan video itu, JK terdengar mengatakan:
“Kenapa agama gampang menjadi alasan konflik kayak di Poso, Ambon? Karena kedua-duanya Islam dan Kristen berpendapat mati atau menewaskan orang atau mematikan itu syahid. Saat konflik berlangsung kedua pihak berkeyakinan begitu. Kalau saya bunuh orang Islam, saya syahid. Kalau saya mati pun saya syahid. Akhirnya susah berhenti.”
3. Tudingan Penistaan Ajaran Kristen
Narasi yang menyertai video viral tersebut menuduh JK telah memfitnah ajaran Kekristenan karena menyebut pihak Kristen menggunakan istilah “syahid” untuk membenarkan pembunuhan. Pihak pelapor menilai pernyataan ini keliru karena ajaran Kristen didasarkan pada cinta kasih.
“Padahal dalam ajaran agama Kristen itu tidak ada mengajarkan itu, bahkan kita diajarkan untuk mengasihi sesama manusia bahkan musuh sekalipun,” kata Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat.
4. Laporan Resmi ke Polda Metro Jaya
Tak tinggal diam, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik dan perwakilan dari 19 lembaga Kristen lainnya resmi melaporkan JK ke Polda Metro Jaya pada Minggu malam, 12 April 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor menuntut JK untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada publik.
5. Pembelaan Pihak JK: Context Cutting
Juru bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah, membantah keras tuduhan penistaan agama tersebut. Ia menjelaskan bahwa video yang beredar telah dipotong dari konteks aslinya (context cutting). Husain menekankan bahwa JK tidak sedang memberikan ceramah teologi agama, melainkan memaparkan realitas sosiologis saat konflik terjadi.
“Yang disampaikan Pak JK adalah realitas di lapangan saat konflik pecah. Pada masa itu, memang ada kelompok dari kedua pihak yang sama-sama menyerukan perang suci dan mengklaim bahwa membunuh lawan atau mati dalam konflik adalah syahid. Itu fakta sejarah dari konflik bernuansa SARA, bukan pendapat pribadi Pak JK,” jelas Husain.
6. Misi Perdamaian Melalui Deklarasi Malino
Berdasarkan keterangan pihak JK, tujuan sebenarnya dari ceramah di UGM adalah untuk menceritakan bagaimana pemahaman keliru tentang “perang suci” tersebut justru disembuhkan melalui jalan damai. JK saat itu berupaya meluruskan keyakinan kelompok yang bertikai bahwa tindakan mereka bukanlah jalan menuju surga. Upaya pelurusan pemahaman inilah yang kemudian melahirkan Deklarasi Malino I (2001) dan Malino II (2002) yang berhasil mengakhiri konflik berdarah di Poso dan Ambon.
Hingga saat ini, laporan polisi tersebut masih dalam tahap awal. Sementara pihak pelapor menyatakan tetap membuka pintu maaf jika ada itikad baik untuk mengklarifikasi, meski proses hukum tetap berjalan agar situasi di media sosial tetap terkontrol.












