YOGYAKARTA, POPULI.ID – Puluhan massa organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Bersatu untuk Keadilan dan Kemanusiaan (GeBUKK) menyantroni Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu (22/4/2026). Mereka melakukan aksi damai untuk mendampingi Desi dan keluarganya yang ingin mempertahankan aset berupa rumah.
Seperti dikabarkan sebelumnya, rumah Desi dan Nabila yang berada di Jalan Pangeran Wirosobo, Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta sudah terlelang dan akan dilakukan eksekusi. Namun dalam proses pelelangan atau pemindahan hak aset rumah itu dicurigai ada indikasi kecurangan atau tidak beres, salah satunya terjadi kuasa hukum ganda.
“Jadi kami melakukan advokasi dan pendampingan kepada Ibu Desi serta keluarganya. Kedatangan kami merupakan upaya untuk meminta pihak Pengadilan Negeri Yogyakarta agar melakukan penundaan eksekusi pada Kamis (23/4/2026) besok,” ucap Ketua GeBUKK, Waljito, kepada Populi.id, Rabu (22/4/2026).
Waljito mengungkapkan, eksekusi pada Kamis (23/4/2026) tersebut adalah upaya eksekusi kedua yang dilakukan PN Yogyakarta. Sebelumnya, eksekusi dijadwalkan pada Kamis (16/4/2026) namun diundur setelah massa GeBUKK meminta pertolongan keadilan ke DPRD DIY.
Satu pekan berlalu, PN Yogyakarta kembali berencana melakukan eksekusi pada Kamis (23/4/2026). Lantas massa ormas GeBUKK menggeruduk PN Yogyakarta untuk menunda kembali eksekusi rumah Desi dan Nabila.
“Kami datang memberikan argumen kepada PN Yogyakarta untuk melakukan penundaan eksekusi lagi. Karena saat ini keluarga Bu Desi masih ingin memperjuangkan haknya melalui proses hukum gugatan perdata,” jelasnya.
Menurut Waljito, jika membahas keadilan maka yang menjadi fokus bukan terkait pasal-pasal. Tetapi harus membahas tentang rasa keadilan itu sendiri. Maka dari itu, dia berharap PN Yogyakarta bisa melakukan penundaan eksekusi sebagai bentuk memberikan keadilan kepada keluarga Desi.
“Alhamdulillah akhirnya dilakukan penundaan lagi. Kesempatan itu akan kami gunakan untuk melakukan negosiasi, mediasi dengan pemennag lelang, supaya nanti hak-hak normatif Bu Desi bisa terpenuhi,” tandasnya. (populi.id/Dewi Rukmini)












