GUNUNGKIDUL, POPULI.ID – Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengungkapkan fenomena banyaknya investor di wilayahnya yang lebih memilih membayar denda pelanggaran izin daripada mengurus dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Hal itu dipicu oleh pertimbangan biaya denda yang dianggap lebih murah dibandingkan biaya pengurusan dokumen lingkungan secara resmi.
Fenomena itu disampaikan Endah dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Pembangunan Daerah (Rakordal) DIY Triwulan I Tahun 2026 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (30/4/2026).
Fenomena ketidakpatuhan ini menjadi sorotan karena mulai berdampak pada kerusakan ekosistem Gunung Sewu dan memicu krisis air bersih bagi warga lokal di wilayah Selatan.
Dalam paparannya, Endah menyoroti perilaku para pengusaha besar yang mengabaikan kewajiban menyusun dokumen lingkungan, khususnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Berdasarkan pengamatannya, ada kalkulasi ekonomi yang menyimpang di kalangan investor.
“Mereka kebanyakan memilih membayar denda karena dibanding mengurus AMDAL-nya sama membayar dendanya itu lebih murah membayar dendanya,” ungkap Endah dikutip dari kanal YouTube JITV Pemda DIY, Jumat (1/5/2026).
Masalah ini diperparah oleh salah kaprah terhadap sistem Online Single Submission (OSS). Para pengusaha merasa bahwa begitu mengantongi izin dari sistem pusat tersebut, mereka sudah diperbolehkan melakukan pembangunan fisik secara masif. Padahal, OSS hanyalah pintu masuk yang harus diikuti dengan dokumen teknis lainnya.
“Sistem perizinannya yang OSS itu kemudian itulah yang mendasari mereka seolah-olah sudah diizinkan untuk membangun,” tambah Endah.
Padahal, kewajiban seperti AMDAL, Izin Mendirikan Bangunan (PBG), hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) tetap wajib dipenuhi sebagai prasyarat operasional.
Ketidakpatuhan ini membawa konsekuensi serius bagi ekosistem Gunung Sewu. Endah melaporkan adanya 13 venue pariwisata yang mendapat protes keras dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) karena aktivitasnya merusak bentang alam karst.
Dampak kerusakannya pun mulai dirasakan warga di Kapanewon Tanjungsari dan Tepus. Berdasarkan data Pemkab, dua wilayah tersebut sebenarnya adalah lumbung pangan yang mengalami surplus. Namun kini harus menghadapi defisit untuk daya dukung air yang ekstrem akibat rusaknya area tangkapan air tanah oleh pembangunan hotel dan destinasi wisata.
“Tepus dan Tanjungsari ini bagian dari daerah yang surplus pangan, tetapi di sisi lain di sana sedang terjadi defisit untuk daya dukung air yang ekstrem karena pembangunan-pembangunan yang juga sebagian besar itu merusak bentang alam karst,” tutur Endah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY, Ghofar Ismail, mengakui bahwa edukasi dan pengawasan lapangan menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi pemerintah. Ia menekankan bahwa kemudahan izin tidak boleh diartikan sebagai kebebasan untuk melanggar aturan.
“Ini merupakan PR kami untuk lebih mempromosikan bagaimana supaya investor pengusaha ini mendaftarkan ke OSS dengan kemudahan-kemudahan ke depan,” ujar Ghofar.
Ia menegaskan bahwa tugas pemerintah tidak berhenti pada penerbitan izin, melainkan harus memastikan apa yang direncanakan di atas kertas sesuai dengan fakta di lapangan.
“Selain melakukan proses perizinan itu, ke depan juga melakukan proses apa yang dinamakan pengawasan. Pengawasan itu perlu dan penting supaya apa yang sudah diizinkan itu sesuai dengan pelaksanaan di lapangan,” tegasnya.












