• Tentang Kami
Friday, May 1, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Cendekia

Benang Kusut Nasib Buruh: Upah Minimum hingga Posisi Tawar yang Rendah

sebagian besar tenaga kerja berada dalam kondisi kerja yang tidak stabil dan minim perlindungan. Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan buruh masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan.

byredaksi
May 1, 2026
in Cendekia, headline
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Ilustrasi buruh bekerja

Ilustrasi buruh bekerja. [pexels/ Nishess Shakya]

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Di tengah arus industrialisasi, berbagai persoalan buruh dinilai masih belum terselesaikan secara tuntas. Pasalnya, struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi oleh sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah.

Upah minimum yang berlaku sering kali belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak. Pada saat yang sama, sebagian besar pekerja informal tidak terjangkau oleh skema perlindungan sosial.

BERITA MENARIK LAINNYA

Pakar UGM Soroti Pentingnya Dialog Rutin Cegah Konflik Buruh-Pengusaha

Jutaan Ojol Hidup Sulit, Akademisi UGM Desak Regulasi yang Jelas Soal Upah hingga Jamsos

Dalam kondisi pasar kerja yang tidak seimbang, hal ini justru memperlemah posisi buruh. Ketimpangan jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja membuat posisi tawar pekerja menjadi rendah.

Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM Hempri Suyatna, mengatakan struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi oleh sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah.

Ia menyebut sebagian besar tenaga kerja berada dalam kondisi kerja yang tidak stabil dan minim perlindungan. Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan buruh masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan.

Dalam praktiknya, pekerja kerap ditempatkan sebagai bagian dari proses produksi, bukan sebagai subjek yang memiliki hak dan posisi yang setara.

“Jangan-jangan buruh itu masih dipandang sebagai alat produksi seperti mesin, sehingga belum sepenuhnya ditempatkan sebagai subjek dalam proses industri,” ungkapnya dalam diskusi pojok bulaksumur memeringati Hari Buruh sebagaimana dikutip dari laman UGM, Jumat (1/5/2026).

Hempri kemudian menguraikan perubahan pola kerja yang semakin fleksibel seiring berkembangnya ekonomi digital. Kehadiran gig economy membuka peluang kerja baru bagi banyak orang, terutama generasi muda.

Namun di balik fleksibilitas tersebut, terdapat persoalan perlindungan yang belum sepenuhnya terjamin. Banyak pekerja di sektor ini tidak memiliki jaminan sosial, jaminan kesehatan, maupun kepastian pendapatan.

“Pekerja di sektor gig ini menghadapi kerentanan karena tidak memiliki jaminan sosial dan relasi kerja yang jelas dengan pemilik modal,” jelasnya.

Ia melanjutkan bahwa persoalan upah masih menjadi isu mendasar yang dihadapi buruh di berbagai daerah. Upah minimum yang berlaku sering kali belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak.

Pada saat yang sama, sebagian besar pekerja informal tidak terjangkau oleh skema perlindungan sosial. Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan yang cukup besar dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

“Sebagian besar tenaga kerja kita ada di sektor informal yang tidak terjangkau oleh jaminan sosial, sehingga kerentanannya semakin tinggi,” katanya.

Lebih lanjut, Hempri menilai relasi antara buruh dan perusahaan masih belum berada pada posisi yang setara. Buruh sering kali berada dalam posisi tawar yang lebih lemah dibandingkan dengan pemilik modal. Hal ini membuat berbagai tuntutan pekerja sulit terpenuhi secara optimal. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menjembatani hubungan industrial agar lebih seimbang.

“Pemerintah harus hadir sebagai jembatan agar relasi antara buruh dan perusahaan bisa lebih seimbang dan tidak timpang,” ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum UGM Nabiyla Risfa Izzati menyoroti regulasi ketenagakerjaan mengalami perubahan signifikan setelah hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja. Banyak aspek perlindungan yang sebelumnya diatur oleh negara kini dikembalikan pada mekanisme kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Dalam kondisi pasar kerja yang tidak seimbang, hal ini justru memperlemah posisi buruh. Ketimpangan jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja membuat posisi tawar pekerja menjadi rendah.

“Ketika posisi tawar pekerja sangat rendah, kesepakatan yang terjadi tidak akan pernah benar-benar setara,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut berdampak pada meningkatnya ketidakpastian kerja. Sistem kontrak dan outsourcing menjadi semakin luas tanpa batasan yang ketat.

Banyak pekerja akhirnya berada dalam kondisi kerja yang tidak stabil dalam jangka panjang. Situasi ini mendorong munculnya fenomena job insecurity di kalangan buruh.

“Pekerja menjadi terus berada dalam kondisi tidak pasti dan rentan terhadap eksploitasi,” katanya.

Nabiyla kemudian menyoroti keterbatasan cakupan perlindungan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Regulasi yang ada masih berfokus pada hubungan kerja formal antara pekerja dan pengusaha.

Sementara itu, pekerja di sektor informal, gig economy, maupun pekerja lepas belum sepenuhnya terlindungi. Hal ini menyebabkan sebagian besar pekerja tidak memiliki jaminan hukum yang memadai.

“Banyak dari kita bekerja, tetapi tidak semuanya bisa dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan yang ada,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Nabiyla juga menyinggung arah reformasi hukum ketenagakerjaan yang dinilai perlu lebih adaptif terhadap perubahan pola kerja. Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa opsi yang kerap dibahas, mulai dari membuat regulasi baru, meredefinisi hubungan kerja, hingga melakukan perubahan bertahap pada aturan yang ada.

Namun dalam konteks Indonesia saat ini, tidak semua opsi tersebut memiliki peluang yang sama untuk direalisasikan. Pertimbangan politik hukum dan dinamika legislasi turut memengaruhi arah kebijakan yang dapat ditempuh dalam waktu dekat.

“Kalau ditanya mana yang paling mungkin sekarang, menurut saya adalah membuat aturan khusus untuk pekerja platform atau gig worker, karena itu sudah mulai masuk dalam agenda legislasi,” tegasnya.

Sebagai penutup, ia mengingatkan bahwa perlindungan buruh juga membutuhkan keterlibatan aktif dari pekerja itu sendiri. Kesadaran kolektif menjadi kunci dalam memperjuangkan hak dan mendorong perubahan kebijakan.

Momentum Hari Buruh dapat dimanfaatkan sebagai ruang untuk menyuarakan aspirasi pekerja. Menurut Nabiyla, partisipasi publik dinilai penting agar isu ketenagakerjaan tidak hanya menjadi wacana tahunan.

“Sudah waktunya kita tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut terlibat dalam memperjuangkan perlindungan pekerja,” pungkasnya.

Tags: buruhHempri SuyatnaJaminan sosialNabiyla Risfa Izzatipekerja informalstruktur ketenagakerjaanupah minimum

Related Posts

Ilustrasi buruh atau pekerja

Pakar UGM Soroti Pentingnya Dialog Rutin Cegah Konflik Buruh-Pengusaha

May 1, 2026
Ilustrasi ojol atau ojek online

Jutaan Ojol Hidup Sulit, Akademisi UGM Desak Regulasi yang Jelas Soal Upah hingga Jamsos

February 13, 2026
ilustrasi PHK

PHK Meningkat Berpotensi Destruktif, Hempri: Pemerintah Jangan Abai

February 9, 2026
Ilustrasi pekerja informal

50 Persen Lebih Pekerja Indonesia Berstatus Informal, Pakar UGM: Butuh Perlindungan Ketenagakerjaan

February 5, 2026
Ilustrasi uang

Biaya Hidup di DIY Tertinggi Kedua di Indonesia, Pakar UMY: Penetapan Upah Perlu Dievaluasi

January 29, 2026
Sejumlah buruh di melakukan aksi damai di halaman DPRD DIY menubtut revisi aturan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) direvisi, Kamis (8/1/2026).

Tuntut Upah Layak, MPBI DIY Tegaskan Satu Pekerja Harus Mampu Hidupi Keluarga

January 8, 2026
Next Post
Sejumlah warga Padukuhan Panen, Harjobinangun, Pakem, Sleman, melakukan penolakan perpanjanhan izin tower dengan melakukan demo, Jumat (1/5/2026).

Warga Penen Desak Tower BTS Dibongkar, Tolak Perpanjangan Kontrak 15 Tahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.