POPULI.ID – Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, akhirnya memutuskan untuk menurunkan unggahan video di kanal YouTube pribadinya setelah konten tersebut memicu kegaduhan luas di masyarakat. Langkah penghapusan ini dilakukan menyusul peringatan keras dari Pemerintah Indonesia yang menilai video tersebut berisi fitnah dan hoaks yang menyerang martabat kepala negara.
Video yang sempat tayang pada Kamis (30/4/2026) dengan tajuk “JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL” itu kini sudah tidak dapat diakses lagi di akun YouTube Amien Rais Official per Sabtu (2/5/2026).
Dalam tayangan berdurasi sekitar delapan menit tersebut, tokoh politik senior ini menyinggung kedekatan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dengan narasi yang dianggap melampaui batas profesionalisme.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan respons tegas dengan menyatakan bahwa isi konten tersebut sepenuhnya merupakan disinformasi. Menurutnya, tuduhan yang dilayangkan Amien Rais tidak didasari pada fakta yang benar dan justru mengandung muatan provokatif.
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian,” ujar Meutya dalam unggahan di akun Instagram @kemkomdigi, Sabtu (2/5/2026).
Pemerintah menilai bahwa serangan personal terhadap Presiden dan jajarannya dapat mengancam kerukunan masyarakat di ruang digital. Meutya juga mengingatkan bahwa penyebaran narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya memiliki dampak serius bagi integritas nasional.
“Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat pimpinan tertinggi negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa,” lanjut Meutya.
Pemerintah menegaskan tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum terhadap siapapun yang terlibat dalam produksi maupun penyebaran konten bermasalah tersebut. Berdasarkan evaluasi hukum, video tersebut diduga kuat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2),” jelas Meutya.
Meskipun video tersebut kini telah dihapus oleh Amien Rais, pemerintah melalui Kemkomdigi terus mengimbau publik agar tetap menjaga kesehatan ruang digital dengan tidak ikut menyebarkan informasi yang bersifat fitnah atau kebencian. Pemerintah menekankan bahwa meskipun kebebasan berekspresi dijamin, hal tersebut harus tetap dilakukan secara bertanggung jawab tanpa melanggar hukum yang berlaku.





![Sidang lanjutan gugatan Citizen Lawsuit terkait ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta. [tangkapan layar dari YouTube Sentana TV]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/sidang-lanjutan-jokowi-2-120x86.png)





