GUNUNGKIDUL, POPULI.ID – Unit Reskrim Polsek Patuk meringkus dua pria berinisial W dan S alias Gopleng atas dugaan pemerkosaan serta pencabulan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas intelektual berinisial JT. Kedua pelaku ditangkap di kediaman mereka di wilayah Ngandong, Kapanewon Patuk, setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan kekerasan seksual yang menimpa warga binaan sebuah lembaga pengasuhan tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Senin malam, 30 Maret 2026. Kasus ini baru terungkap setelah korban berani melapor kepada pihak lembaga pengasuhan yang kemudian diteruskan ke kepolisian.
Kronologi: Dari Parkiran Wisata hingga Rumah Warga
Peristiwa bermula saat korban bersama rekannya berinisial I pergi dari Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak (BRSPA) DIY di Wonosari tanpa izin untuk menemui pelaku S. Keempatnya kemudian bertemu di kawasan Logandeng, Playen, sebelum akhirnya menuju area parkir wisata Heha Sky View di Patuk.
Di lokasi tersebut, tersangka W melancarkan aksi bejatnya saat saksi I dan tersangka S sedang berada di area toilet. W memaksa korban melayani nafsu setannya di sebuah kursi di depan warung yang sepi. Meskipun korban berusaha melawan, keterbatasan fisik membuatnya tidak berdaya.
Kekerasan berlanjut saat rombongan berpindah ke rumah seorang saksi berinisial J untuk beristirahat. Di tempat ini, tersangka W kembali mencoba memperkosa korban, namun JT berhasil membela diri.
“Saat W ini mau memperkosa korban lagi, korban langsung menendangnya dan membuat W pergi dari rumah J,” kata Kapolsek Patuk, AKP Solechan, Selasa (12/5/2026).
Nahas, penderitaan korban belum usai. Saat JT tertidur di antara saksi I dan tersangka S dalam satu kasur, tersangka S memanfaatkan situasi tersebut untuk mencabuli korban. Korban kembali melawan dengan cara bersuara hingga pelaku akhirnya berhenti.
Modus Rayuan Karaoke dan Kondisi Korban
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa para pelaku telah merencanakan aksinya dengan memanfaatkan kondisi korban. Korban diketahui merupakan penyandang disabilitas intelektual (retardasi mental) yang memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi.
Panit Reskrim Polsek Patuk, Iptu Ratri Ratnawati, menyebutkan bahwa korban bersedia diajak pergi karena terbujuk iming-iming hiburan.
“Korban diimingi untuk karaoke dan diajak mau diajak pergi oleh para pelaku,” terang Ratri.
Ia menambahkan bahwa kondisi mental korban membuatnya menjadi target yang rentan.
“Korban itu disabilitas retardasi mental, sehingga kurang bisa berkomunikasi, dan saat berbicara lambat,” imbuhnya.
Ancaman 12 Tahun Penjara
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, sweter, dan aksesori milik korban untuk memperkuat penyidikan. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta pasal tambahan dalam KUHP terbaru.
Mengingat status korban sebagai penyandang disabilitas, hukuman bagi kedua pelaku akan diperberat.
“Kenapa kami tambahkan 473 ayat 2 huruf D karena korban disabilitas dengan hukuman paling lama 12 tahun,” tegas Ratri.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Patuk. Sementara itu, korban JT tengah menjalani pendampingan psikologis dari tim RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta untuk memulihkan trauma akibat peristiwa tersebut.












