BANTUL, POPULI.ID – Polsek Kretek menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di sebuah losmen kawasan Parangtritis, Bantul. Dalam perkara tersebut, seorang perempuan berinisial AF (25) ditetapkan sebagai tersangka usai diduga melukai suaminya menggunakan pisau.
Kapolsek Kretek AKP Joko Mulyono menyampaikan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Losmen Dworowati, Dusun Mancingan XI, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek.
Korban diketahui bernama Sukimin (35), warga Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Saat kejadian, korban bersama tersangka dan anak mereka tengah beristirahat di kamar losmen setelah berwisata di Pantai Parangtritis.
Menurut keterangan polisi, korban sempat tidur bersama anaknya sebelum tersangka mendekat, memeluk, dan meminta maaf. Namun sesaat kemudian, tersangka diduga menggorok leher korban menggunakan pisau yang sebelumnya telah dibawa.
“Korban mengalami luka sobek pada bagian leher dan mengeluarkan darah,” kata AKP Joko saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (13/5/2026).
Mendengar teriakan korban, warga sekitar datang memberikan pertolongan. Setelah kejadian, tersangka pergi meninggalkan lokasi bersama anaknya, sedangkan pisau yang digunakan ditemukan tertinggal di kamar losmen.
Korban kemudian mendapatkan penanganan medis di RS Panembahan Senopati Bantul sebelum melapor ke Polsek Kretek.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu dengan panjang sekitar 20 sentimeter serta satu kaos hitam bergambar tengkorak.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kretek langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil mengamankan AF dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp30 juta. (populi.id/Hadid Pangestu)












