YOGYAKARTA, POPULI.ID – Polresta Yogyakarta menggelar rekontruksi kasus penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Selasa (9/6/2026). Rekonstruksi yang berlangsung selama 3,5 jam dari pukul 10.00 hingga 13.30 WIB itu mengungkap detail kekejaman tindakan pelaku kepada para korban anak.
Agenda rekontruksi itu dihadiri langsung oleh penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, KPAI, KPAID, serta tim kuasa hukum korban, dan para tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan total ada sebanyak 23 adegan yang diperagakan ulang oleh para tersangka dalam proses rekontruksi tersebut. Dikatakan, rencana awal ada 17 adegan yang akan direka ulang. Namun dari hasil pendalaman, jaksa dan penyidik mengintruksikan penambahan enam adegan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka.
“Enam adegan tambahan itu sebenarnya pecahan dari 17 adegan awal. Jaksa meminta prosesnya diperjelas secara rinci untuk melihat sejauh mana niat jahat (mens rea) para pelaku dalam melakukan kekerasan terhadap korban yang masih bayi,” jelas Adrian, Selasa (9/6/2026).
Secara garis besar, 23 adegan dalam rekontruksi tersebut memperagakan seluruh aktivitas tersangka di Daycare Little Aresha. Mulai dari saat orang tua mengantarkan anaknya ke daycare hingga proses penjemputan.
Kendati demikian, fokus utama penyidik tertuju pada momen-momen krusial saat aksi kekerasan terjadi. Antara lain ketika para tersangka mengikat tubuh korban hingga membiarkan tidur dalam kondisi terlentang di matras lantai. Kondisi itu diperparah dengan kondisi fasilitas ruangan yang sempit dan tanpa pendingin udara.
“Hasil rekontruksi tadi sudah terlihat jelas bahwa niatan dari para tersangka memang itu disengaja. Memang sudah ada intruksi dari Ketua Yayasan sendiri,” katanya.
Dia menuturkan, rekontruksi itu digelar untuk melengkapi berkas dari penyidikan. Melalui rekontruksi itu, Jaksa Penuntut Umum kini mendapatkan gambaran utuh mengenai situasi riil yang dialami oleh para korban. Hal ini diharapkan bisa memperkuat keyakinan jaksa untuk menjatuhkan tuntutan berat kepada para tersangka di persidangan nanti.
“Mungkin Jaksa bisa melihat langsung apa yang sudah dituliskan penyidik. Mungkin bisa melihat langsung lokasinya seperti apa atau keadaan ruangan sekecil itu dan tanpa pendingin bagaimana rasanya. Itu yang mau dirasakan oleh Jaksa Penuntut Umum biar tergambar saat mereka menuntut di persidangan,” jelas dia.
“Tadi Jaksa juga menambah keyakinan untuk menuntut para tersangka dengan hukuman berat. Kasus ini akan kami sangkakan pasal berlapis dengan Undang-Undang Pendidikan Nasional dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 1 miliar,” tuturnya. (populi.id/Dewi Rukmini)










![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)

