YOGYAKARTA, POPULI.ID – Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta mereka ulang 23 adegan dalam agenda rekonstruksi kasus penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Selasa (9/6/2026). Gelaran rekontruksi itu mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait tindakan kekerasan yang dialami para korban.
Antara lain ketika para tersangka mengikat tubuh korban hingga membiarkan tidur dalam kondisi terlentang di matras lantai. Kondisi itu diperparah dengan fasilitas ruangan yang sempit dan tanpa pendingin udara.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa praktik pengikatan itu dilakukan secara berkala setiap hari. Ikatan pada tubuh korban yang masih bayi atau baduta (bawah dua tahun) baru dilepas saat waktu makan, mandi, maupun ketika menjelang dijemput oleh orang tuanya. Bahkan, durasi anak dalam kondisi terikat dikatakan sangat bergantung pada jam jemput orang tua.
“Tergantung anaknya (dijemput orang tua). Kadang-kadang ada anak yang diambil (dijemput) jam 10, jam 12, jam 2 siang, atau jam 5 sore. Jadi semua tergantung dari orang tua mengambilnya kapan,” ucapnya.
Selain diikat, anak-anak juga diperlakukan tidak manusiawi karena ditidurkan dalam keadaan terikat, terlentang di playmate tanpa baju, sehingga tidak bisa bergerak. Saat penggerebekan pun polisi juga menemukan para korban dalam kondisi tidur terlentang, muntah, dan menanggis karena tidak bisa bergerak.
“Saat kita lakukan penggerebekan, kita lihat langsung ada anak dalam kondisi telentang, muntah, dan menangis karena sama sekali tidak bisa bergerak. Orang dewasa saja kalau digituin pasti tidak akan bisa bergerak,” ujarnya.
Mirisnya, tindakan tak bermoral itu rupanya bersumber dari arahan Ketua Yayasan. Bahkan, tindakan itu sudah menjadi kebiasaan dan turun-temurun diwariskan dari pengasuh lama ke pengasuh baru.
“Jaksa juga sempat menanyakan apakah ada perintah langsung? Lalu salah satu tersangka menjelaskan itu memang disampaikan sama Ketua Yayasan, ‘Udah kalau mereka nanti laru-larian atau sulit dimandikan, diikat saja’. Itu tadi yang disampaikan salah satu tersangka,” jelasnya.
Adrian menyebut, Ketua Yayasan juga berperan menjemput korban anak di pagar daycare. Kemudian mengantarkan korban ke dalam untuk diserahkan kepada para pengasuh yang ada di setiap ruangan-ruangan daycare.
Dikabarkan sebelumnya, polisi telah menetapkan sebanyak 13 tersangka dalam kasus penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Kota Yogyakarta. Belasan tersangka itu meliputi Ketua Yayasan (DK), Kepala Sekolah (AP), dan 11 pengasuh berinisial FN, NF, LS, EN, SRM, DR, HP, GA, SRJ, DO, dan DM. (populi.id/Dewi Rukmini)










![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)

