BANTUL, POPULI.ID – Polres Bantul berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli hewan ternak sapi yang sempat menjadi perbincangan di media sosial. Seorang pria berinisial CA (27), warga Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah, ditangkap setelah diduga membawa kabur seekor sapi tanpa melunasi sisa pembayaran kepada pemiliknya.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima kepolisian setelah istri korban mengunggah aduan melalui akun media sosial Instagram Jogja Admin.
“Informasi awal kami peroleh dari unggahan media sosial yang kemudian ditindaklanjuti dengan laporan resmi dari korban,” ujar Rita, Kamis (18/6/2026).
Korban bernama Agus Banuriyanto, warga Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo. Ia mengiklankan seekor sapi miliknya melalui marketplace online pada April 2026. Tak lama kemudian, seseorang yang menggunakan akun Facebook bernama Hafid menghubunginya dan menyatakan minat untuk membeli sapi tersebut.
Pelaku kemudian mendatangi kandang sapi yang berada di Dusun Samen, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul. Setelah bernegosiasi, kedua pihak sepakat dengan harga jual sebesar Rp21,9 juta. Pelaku memberikan uang muka (DP) Rp500 ribu yang diterima oleh seorang saksi berinisial PB, teman korban.
Pada 26 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku kembali datang untuk mengambil sapi dan menyerahkan pembayaran sebesar Rp12,9 juta. Saat itu, pelaku berjanji akan mentransfer sisa pembayaran sebesar Rp8,5 juta kepada korban.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, sisa pembayaran tersebut tidak pernah diterima korban. Merasa dirugikan sebesar Rp8,5 juta, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bambanglipuro.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk berupa nomor polisi kendaraan yang digunakan terduga pelaku berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Petunjuk tersebut mengarahkan penyidik ke wilayah Kaliangkrik, Magelang. Tim Reskrim Polsek Bambanglipuro kemudian melakukan pemantauan di sekitar kediaman terduga pelaku sejak Rabu (17/6/2026).
“Setelah memastikan keberadaannya, petugas melakukan penangkapan pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Rita.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membawa sapi milik korban dan menjualnya untuk keperluan kurban Iduladha di wilayah Kaliangkrik dengan harga Rp22,5 juta.
Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Bambanglipuro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi AA 8132 BA, satu unit telepon genggam merek Vivo, satu jaket abu-abu merek Cardinal, dan satu kaus singlet warna hitam.
Kasus tersebut masih terus didalami penyidik guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perbuatan pelaku. (populi.id/Hadid Pangestu)










![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)

