YOGYAKARTA, POPULI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan kekerasan terhadap balita di Daycare Little Aresha dari Satreskrim Polresta Yogyakarta, Rabu (24/6/2026).
Kepala Kejari Yogyakarta, Hartono, mengatakan berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat formal maupun material sehingga dinyatakan lengkap (P21).
“Kami melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Umum telah menerima, memeriksa, dan memverifikasi sejumlah barang bukti serta alat bukti lainnya untuk diproses dalam persidangan nantinya,” kata Hartono, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, Kejari Yogyakarta menerima tiga kelompok berkas perkara yang berbeda, yakni berkas para pengasuh, kepala sekolah, dan ketua yayasan. Pemisahan berkas dilakukan karena masing-masing pihak memiliki peran yang berbeda dalam perkara tersebut.
Untuk kelompok pengasuh, terdapat 11 tersangka yang telah ditetapkan, yakni HP, DR, SR, PNS, ZA, DOS, DMA, DR, L, RN, dan NFZ. Sementara itu, tersangka dari unsur manajemen daycare terdiri atas kepala sekolah berinisial API dan ketua yayasan berinisial DK.
Menurut Hartono, pasal yang disangkakan kepada para tersangka disesuaikan dengan peran masing-masing. Kepala sekolah dan ketua yayasan dijerat dengan ketentuan yang sama dalam Undang-Undang Perlindungan Anak karena dinilai memiliki peran yang serupa.
Adapun para pengasuh disangkakan melanggar Pasal 77 jo Pasal 76A, atau Pasal 77B jo Pasal 76B, atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hartono juga mengungkapkan bahwa dalam proses penanganan perkara ini, Kejari Yogyakarta memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melakukan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Pengembangan itu kemudian berujung pada penetapan tersangka dari unsur kepala sekolah dan ketua yayasan.
“Dalam perkara ini, dari hasil penelitian jaksa terhadap berkas yang disampaikan penyidik, kami memberikan sejumlah petunjuk untuk pendalaman dan pengembangan perkara. Hasilnya kemudian berkembang kepada tersangka lain sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing,” ujarnya.
Melihat skala kasus yang cukup besar dan banyak mendapatkan sorotan, Kejari Yogyakarta disebutnya juga akan membentuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dengan melibatkan jaksa senior baik di lingkungan Kejari dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
“Hal ini memperhatikan terkait jumlah tersangka yang besar dan banyak dalam perkara ini. Selain itu, atensi pemerintah yang besar dan korban yang banyak, sehingga kami bentuk JPU gabungan,” jelasnya
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riski Adrian, mengatakan proses penyidikan kasus tersebut berjalan selama 60 hari hingga akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejari Yogyakarta.
“Penyidikan kami lakukan selama 60 hari dan alhamdulillah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Terima kasih atas bantuan dan kolaborasi yang telah terjalin,” katanya.
Dalam proses pemberkasan perkara, penyidik memeriksa sebanyak 154 saksi. Selain itu, penyidik juga melibatkan tiga ahli untuk memperkuat pembuktian perkara, yakni ahli pendidikan, ahli kedokteran, dan ahli pidana.
Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Rizki menyebut hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka tambahan. Namun peluang pengembangan perkara masih terbuka apabila ditemukan alat bukti baru.
“Sampai saat ini belum berkembang ke tersangka baru. Namun berdasarkan petunjuk dan hasil gelar perkara kemarin, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka apabila ditemukan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Dengan diterimanya pelimpahan tahap II tersebut, proses hukum kasus dugaan kekerasan terhadap balita di Daycare Little Aresha kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Usai pelimpahan berkas tersebut, nampak para tersangka keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Yogakarta dan dibawa ke Rutan Perempuan kelas IIB Yogyakarta. (populi.id/Hadid Pangestu)








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



