YOGYAKARTA, POPULI.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi dan UKM DIY di Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Yogyakarta, Rabu (24/6/2026). Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin rumah produksi susu Tahun Anggaran 2023 yang bernilai miliaran rupiah.
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama lima jam tersebut, penyidik menyisir berbagai ruangan, termasuk ruang bendahara hingga ruang Kepala Dinas, dan berhasil menyita sedikitnya 35 dokumen penting. Kasus ini bermula dari alokasi Dana Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp8,16 miliar, di mana Rp4,74 miliar dialokasikan khusus untuk mesin Factory Sharing.
Namun, proyek tersebut berubah menjadi sorotan setelah hasil Commissioning Test atau uji fungsi di Harjobinangun, Sleman, pada Maret 2024 menunjukkan hasil mengecewakan. Laporan teknis dari CMPFA Universitas Indonesia bahkan menyimpulkan bahwa progres pekerjaan dihitung 0 persen.
Hal ini dikarenakan mesin tidak dapat difungsikan sesuai kontrak, komponen vital seperti boiler belum tersedia, dan banyak peralatan yang terpasang tidak lengkap.
Meski kini terjerat kasus hukum, proyek ini awalnya dirancang sebagai fasilitas modern bagi peternak. Berikut adalah fakta-fakta mendalam mengenai fasilitas Factory Sharing tersebut:
1. Inisiatif Nasional untuk Konsolidasi UKM
Rencana pembangunan fasilitas ini mulai mencuat saat Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, melakukan kunjungan ke lokasi lahan di Pakem, Sleman, pada 23 Juni 2023. Proyek ini merupakan bagian dari agenda Menteri Koperasi dan UKM untuk mengonsolidasi pelaku UKM susu yang awalnya berskala kecil dan tersebar agar tergabung dalam satu wadah koperasi. Tujuannya adalah agar para peternak mampu meningkatkan skala produksi kolektif menuju kapasitas industri atau “naik kelas”.
Factory sharing ini diproyeksikan menjadi tempat maklon atau jasa produksi bagi para peternak sapi perah maupun kambing perah di wilayah Sleman. Dengan adanya skema ini, para peternak tidak perlu lagi terbebani dengan biaya investasi pembangunan pabrik yang sangat mahal.
Mereka cukup membawa hasil perahan mereka ke fasilitas ini untuk diolah, sehingga peternak tidak lagi terpaksa menjual susu mentah dengan harga rendah, melainkan bisa memiliki produk akhir dengan nilai jual yang jauh lebih tinggi.
3. Teknologi UHT untuk Kualitas Produk Setara Pabrikan Besar
Inti dari fasilitas tersebut adalah penggunaan teknologi pengolahan suhu tinggi atau Ultra High Temperature (UHT). Melalui mesin modern ini, susu segar diolah menjadi produk minuman dengan standar higienitas dan kualitas yang setara dengan keluaran pabrikan besar. Selain itu, sejak tahap perencanaan, desain pabrik dan spesifikasi peralatannya telah dikonsultasikan dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN) serta BPOM untuk memastikan izin edar produk nantinya dapat diurus dengan lebih mudah.
4. Kapasitas Produksi Massal di Lereng Merapi
Berdiri di atas lahan milik Pemda DIY seluas 5.000 meter persegi di Kapanewon Pakem, fasilitas factory sharing menempati lokasi yang sangat strategis karena berada di pusat peternakan sapi perah terbesar di DIY. Pabrik ini memiliki kapasitas produksi yang cukup masif, yakni diproyeksikan mampu mengolah antara 6.500 hingga 10.000 liter susu setiap harinya, baik itu susu sapi maupun susu kambing.
Walaupun seluruh fasilitas dan mesin dibangun menggunakan dana pemerintah, operasional harian factory sharing direncanakan untuk dikelola sepenuhnya secara komersial oleh koperasi. Model pengelolaan ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi kolektif, di mana para peternak diharapkan dapat menggunakan satu merek (brand) bersama.
Dengan brand tunggal, biaya pemasaran yang biasanya sangat mahal bagi UKM dapat ditekan, sekaligus memperkuat citra produk di mata konsumen.
Mangkrak hingga Tercium Aroma Korupsi
Factory Sharing bernilai Rp8 miliar lebih yang digadang bakal mampu bersaing dengan industri produsen susu skala besar tersebut belakangan justru tersandung aroma korupsi.
Kejaksaan Tinggi DIY beberapa waktu lalu melakukan penggeledahan di Dinas Koperasi dan UKM DIY.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan penggeledahan dilakukan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus mulai pukul 09.15 WIB hingga 14.30 WIB berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-192/M.4/Fd.1/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin rumah produksi susu pada Dinas Koperasi dan UKM DIY Tahun Anggaran 2023,” kata Langgeng dalam keterangannya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyisir sejumlah ruangan, mulai ruang arsip, ruang bendahara, ruang sekretaris hingga ruang kepala dinas. Dari kegiatan itu, penyidik menyita sekitar 35 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Menurut Langgeng, kasus ini bermula ketika Dinas Koperasi dan UKM DIY pada 2023 memperoleh Dana Tugas Pembantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM yang bersumber dari APBN sebesar Rp8,169 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp4,740 miliar dialokasikan untuk pengadaan mesin Factory Sharing rumah produksi susu.
Pengadaan tersebut kemudian dikontrakkan kepada CV Anggrek Asri Jaya dengan nilai kontrak Rp4,622 miliar. Kontrak ditandatangani pada 26 September 2023 dengan target penyelesaian pekerjaan selama 60 hari, terhitung sejak 27 September hingga 26 November 2023.
Namun, proyek tersebut diduga bermasalah karena mesin yang diadakan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Langgeng menjelaskan, saat dilakukan commissioning test atau uji fungsi di Rumah Produksi Bersama Susu di Harjobinangun, Pakem, Sleman, pada 2 Maret 2024, proses produksi tidak dapat dijalankan. Penyebabnya antara lain boiler belum tersedia, sebagian peralatan belum siap dioperasikan, serta sejumlah komponen mesin belum lengkap.
Temuan tersebut kemudian diperkuat hasil verifikasi teknis yang dilakukan Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM bersama Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia.
“Berdasarkan laporan teknis CMPFA UI Nomor L0313/PT.02/FT.04/2024 tanggal 25 September 2024 disimpulkan bahwa spesifikasi hasil pengadaan mesin dan peralatan pengolahan susu UHT kapasitas 2.000 liter per jam belum memenuhi syarat. Progress pekerjaan bahkan dihitung 0 persen karena mesin tidak dapat difungsikan sesuai kontrak,” ujar Langgeng.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan mesin rumah produksi susu yang semula diproyeksikan menjadi fasilitas pengolahan susu modern bagi peternak di DIY.
Meski penyidikan telah berjalan, Kejati DIY belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang saat ini dimintakan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY.
“Untuk potensi kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan DIY,” kata Langgeng.







![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



