SLEMAN, POPULI.ID – Pemerintah Kabupaten Sleman menegaskan komitmen untuk menertibkan bangunan tidak berizin yang melanggar peruntukan lahan.
Fokus utama penertiban tidak hanya menyasar bangunan liar yang berdiri di atas saluran irigasi. Namun juga menyentuh bangunan usaha ilegal di atas tanah kas desa maupun Sultan Ground (GS).
Terbaru, Pemkab Sleman melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) telah melakukan pembongkaran 12 bangunan rumah permanen di Padukuhan Sedan, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, pada Rabu (1/7/2026).
Belasan bangunan itu dibongkar karena melanggar aturan yakni berdiri di atas lahan sempadan dan saluran irigasi.
“Mudah-mudahan ini menjadi titik awal komitmen Pemkab Sleman dalam upaya penegakkan aturan dan pelanggaran di masyarakat. Terutama di bidang kami terkait urusan irigasi dan bangunan yang terindikasi berada di atas saluran air,” ucap Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPKP Kabupaten Sleman, Muhammad Nurrochmawardi.
Nur tidak menutup mata bahwa masih ada beberapa pelanggaran yang masih terjadi di Kabupaten Sleman. Kendati demikian, langkah tegas itu akan menjadi role model atau percontohan dalam upaya penegakkan aturan serta penertiban bangunan liar di wilayah Bumi Sembada.
Kepala Bidang Penegakan dan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sleman, Bondan Yudho Baskoro, memaparkan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah mendukung penuh iklim usaha masyarakat dan tidak berniat mempersulit proses perizinan.
Namun, dia menegaskan, setiap aktivitas usaha dan pendirian bangunan wajib mematuhi regulasi yang berlaku demi ketentraman dana ketertiban umum (trantibum).
“Membangun di atas tanah negara dan saluran irigasi itu sudah jelas-jelas keliru. Kami memohon kepada masyarakat, untuk berusaha. Sebetulnya kami tidak mempersulit, bahkan mempermudah dan mendorong. Namun, kegiatan usaha harus tetap berdasar pada aturan yang ada,” tegas dia.
Bondan menyebut, saat ini Satpol PP Kabupaten Sleman berkomitmen akan melakukan langkah penindakan secara persuasif kepada semua pihak yang tidak menaati aturan. Apabila langkah persuasif itu tidak disambut itikad baik, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas berupa penindakan fisik.
“Saat ini kami akan lebih tertib, artinya persuasif tetap dikedepankan. Namun penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah akan lebih masif lagi,” tandasnya. (populi.id/Dewi Rukmini)








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



