BANTUL, POPULI.ID – Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran psikotropika jenis Alprazolam tanpa izin.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 320 butir Alprazolam beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kapanewon Pajangan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di Padukuhan Panjangan, Kalurahan Sendangsari, dan menemukan sejumlah pemuda sedang berkumpul.
Setelah dilakukan pemeriksaan, salah seorang di antaranya, MAU (26), warga Sendangsari, mengakui menyimpan psikotropika jenis Alprazolam.
“Polisi kemudian menggeledah lokasi dan menemukan tujuh butir Alprazolam merek Camlet dalam kemasan biru serta 307 butir Alprazolam dalam kemasan perak,” kata Rita, Jumat (10/7/2026).
Selain obat-obatan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio lengkap dengan STNK dan sebuah telepon genggam Vivo V40 yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi.
Dalam pemeriksaan, MAU mengaku memperoleh Alprazolam dari seseorang berinisial OC dan tidak memiliki izin untuk menyimpan maupun mengedarkannya.
Berbekal keterangan itu, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap ADB (23), warga Ngestiharjo, Kasihan, pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Di rumah ADB yang berada di wilayah Guwosari, Pajangan, petugas menemukan enam butir Alprazolam, sebuah telepon genggam, dan dompet. ADB mengakui obat tersebut merupakan sisa dari 10 butir Alprazolam yang diterimanya dari MAU.
“Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 320 butir tablet Alprazolam,” kata Rita.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Bantul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Rita menegaskan Polres Bantul akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran psikotropika ilegal. (populi.id/Hadid Pangestu)







![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



