BANTUL, POPULI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul mengamankan seorang pria berinisial A alias U (25), asal Malang, Jawa Timur, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Padukuhan Jaranan, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon, Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Widodo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut sebuah rumah di wilayah Banguntapan kerap digunakan sebagai lokasi pesta narkoba pada Kamis (28/5/2026).
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Karena hingga tengah malam tidak ditemukan aktivitas mencurigakan, penyelidikan dilanjutkan pada hari berikutnya,” ujar Widodo saat jumpa pers di Polres Bantul, Selasa (17/6/2026).
Pada penyelidikan lanjutan, sekitar pukul 02.30 WIB, petugas melihat seorang pria dengan ciri tubuh dipenuhi tato keluar dari rumah yang menjadi sasaran pengawasan. Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Saat diperiksa, A alias U mengakui menyimpan narkotika di dalam kamar rumah tersebut. Berdasarkan pengakuan itu, petugas bersama saksi melakukan penggeledahan dan menemukan satu amplop cokelat berisi plastik klip bening yang berisi serbuk kristal diduga sabu.
Barang haram tersebut ditemukan di dalam sebuah kardus yang berada di lantai kamar, tepat di depan pintu kamar mandi. Setelah dilakukan penimbangan, sabu yang diamankan memiliki berat sekitar 87,83 gram.
“Pelaku mengaku paket sabu tersebut milik seseorang berinisial L. Namun, yang menyimpan barang tersebut ke dalam amplop cokelat adalah pelaku sendiri,” kata Widodo.
Selanjutnya, A alias U beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu kardus, satu timbangan digital warna hitam, 108 buah PCR tube bening, satu lakban merah, satu bungkus plastik klip bening ukuran 5×3 sentimeter, serta satu unit telepon genggam Redmi warna hijau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan pidana denda paling sedikit kategori IV sebesar Rp200 juta hingga kategori VI sebesar Rp2 miliar. (populi.id/Hadid Pangestu)










![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)

