POPULI.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa meskipun Indonesia belum siap untuk melegalkan komunitas LGBTQ sebagai minoritas yang diakui secara hukum, negara memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin hak-hak dasar mereka sebagai warga negara. Pigai menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah terkait isu ini didasarkan pada perlindungan moralitas publik tanpa mengabaikan hak konstitusional individu.
Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Total Politik, Pigai memaparkan pandangannya mengenai batasan hak asasi manusia melalui kacamata hukum internasional. Ia merujuk pada Prinsip Siracusa (Siracusa Principle) yang menyatakan bahwa hak asasi manusia bersifat limitatif dan dapat dibatasi oleh negara dalam kondisi tertentu.
“Hak asasi manusia itu limitatif, bisa dibatasi satu kalau ada hak asasi manusia yang mengancam integrasi nasional. Yang kedua soal moralitas,” ujar Pigai, dikutip Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, praktik LGBTQ dalam konteks pornoaksi dan pornografi dapat dianggap mengancam mentalitas serta moralitas bangsa, sehingga pengaturan oleh negara melalui regulasi dianggap sah demi melindungi masyarakat.
Pigai secara terbuka menyatakan bahwa sosiokultural Indonesia saat ini belum memungkinkan adanya pengakuan legalitas bagi komunitas LGBTQ. Ia menilai masyarakat masih memegang teguh norma-norma umum yang bertentangan dengan legalisasi tersebut.
“Masyarakat Indonesia belum siap menerima LGBT sebagai salah satu komunitas minoritas yang harus diterima secara legal di Indonesia. Legalisasi tidak bisa, belum bisa di Indonesia,” tegas Pigai.
Namun, Pigai memberikan garis batas yang jelas antara identitas personal dengan hak sebagai subjek hukum. Ia menekankan bahwa status sebagai individu LGBTQ tidak boleh menghilangkan hak-hak mereka yang melekat sebagai pemegang KTP Republik Indonesia.
“Mereka sebagai warga negara Indonesia ber-KTP, hak atas pendidikan, kesehatan, penghidupan yang layak wajib diberikan,” kata Pigai.
Ia menambahkan bahwa negara harus menjamin hak atas sandang, pangan, papan, serta pekerjaan bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
Terkait Perpres Nomor 111 Tahun 2024 yang memasukkan kultur LGBTQ sebagai salah satu ancaman nasional non-militer, Pigai memberikan klarifikasi penting agar tidak terjadi salah tafsir di masyarakat. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut menyasar pada tindakan yang melanggar norma publik, bukan eksistensi manusianya secara personal.
“Yang dilarang oleh Perpres adalah tindakan dan perbuatan. Tidak pernah melarang orangnya,” jelas Pigai.
Ia merinci bahwa tindakan yang dilarang mencakup pornoaksi, pornografi, hingga upaya mempengaruhi orang lain secara terbuka.
Pigai juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan regulasi tersebut sebagai dalih untuk melakukan main hakim sendiri atau persekusi terhadap individu tertentu. Ia menyatakan bahwa diskriminasi di dunia kerja maupun pendidikan terhadap individu LGBTQ tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum.
“Kalau itu dimaknai oleh masyarakat bahwa karena negara melarang maka dia tidak boleh kerja, dia tidak boleh makan, dia tidak boleh berpendidikan, itu tidak boleh. Itu melanggar karena dia juga adalah warga negara Indonesia. Itu namanya persekusi,” ungkapnya.
Ke depan, Pigai berencana melakukan koordinasi dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Pertahanan, untuk mendetailkan ruang lingkup “ancaman non-militer” dalam Perpres tersebut agar tidak disalahgunakan oleh publik maupun aparat penegak hukum di lapangan.
Menurut Pigai, kejujuran dalam menyampaikan kebenaran yang sensitif ini penting demi menyelamatkan harkat dan martabat warga negara tanpa mengorbankan integritas nasional.




![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



