• Tentang Kami
Thursday, July 16, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Menteri HAM: Indonesia Belum Siap Legalkan LGBTQ, tapi Hak Warganya Tetap Harus Dilindungi

Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan Indonesia belum siap melegalkan LGBTQ, namun negara tetap wajib melindungi hak-hak dasar mereka sebagai warga negara dan menolak segala bentuk persekusi maupun diskriminasi.

Gregorius BramantyobyredaksiandGregorius Bramantyo
July 15, 2026
in headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai.

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. [Dok. Kementerian HAM]

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

POPULI.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa meskipun Indonesia belum siap untuk melegalkan komunitas LGBTQ sebagai minoritas yang diakui secara hukum, negara memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin hak-hak dasar mereka sebagai warga negara. Pigai menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah terkait isu ini didasarkan pada perlindungan moralitas publik tanpa mengabaikan hak konstitusional individu.

Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Total Politik, Pigai memaparkan pandangannya mengenai batasan hak asasi manusia melalui kacamata hukum internasional. Ia merujuk pada Prinsip Siracusa (Siracusa Principle) yang menyatakan bahwa hak asasi manusia bersifat limitatif dan dapat dibatasi oleh negara dalam kondisi tertentu.

BERITA MENARIK LAINNYA

Sederet Fakta Film Pesta Babi yang Picu Kontroversi: Dari Isu Papua Hingga Pembubaran Nobar

Teror ke Pengurus BEM UGM Meningkat, Tiyo Ardianto Tegaskan Solidaritas Internal Kian Menguat

“Hak asasi manusia itu limitatif, bisa dibatasi satu kalau ada hak asasi manusia yang mengancam integrasi nasional. Yang kedua soal moralitas,” ujar Pigai, dikutip Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, praktik LGBTQ dalam konteks pornoaksi dan pornografi dapat dianggap mengancam mentalitas serta moralitas bangsa, sehingga pengaturan oleh negara melalui regulasi dianggap sah demi melindungi masyarakat.

Pigai secara terbuka menyatakan bahwa sosiokultural Indonesia saat ini belum memungkinkan adanya pengakuan legalitas bagi komunitas LGBTQ. Ia menilai masyarakat masih memegang teguh norma-norma umum yang bertentangan dengan legalisasi tersebut.

“Masyarakat Indonesia belum siap menerima LGBT sebagai salah satu komunitas minoritas yang harus diterima secara legal di Indonesia. Legalisasi tidak bisa, belum bisa di Indonesia,” tegas Pigai.

Namun, Pigai memberikan garis batas yang jelas antara identitas personal dengan hak sebagai subjek hukum. Ia menekankan bahwa status sebagai individu LGBTQ tidak boleh menghilangkan hak-hak mereka yang melekat sebagai pemegang KTP Republik Indonesia.

“Mereka sebagai warga negara Indonesia ber-KTP, hak atas pendidikan, kesehatan, penghidupan yang layak wajib diberikan,” kata Pigai.

Ia menambahkan bahwa negara harus menjamin hak atas sandang, pangan, papan, serta pekerjaan bagi setiap warga negara tanpa kecuali.

Terkait Perpres Nomor 111 Tahun 2024 yang memasukkan kultur LGBTQ sebagai salah satu ancaman nasional non-militer, Pigai memberikan klarifikasi penting agar tidak terjadi salah tafsir di masyarakat. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut menyasar pada tindakan yang melanggar norma publik, bukan eksistensi manusianya secara personal.

“Yang dilarang oleh Perpres adalah tindakan dan perbuatan. Tidak pernah melarang orangnya,” jelas Pigai.

Ia merinci bahwa tindakan yang dilarang mencakup pornoaksi, pornografi, hingga upaya mempengaruhi orang lain secara terbuka.

Pigai juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan regulasi tersebut sebagai dalih untuk melakukan main hakim sendiri atau persekusi terhadap individu tertentu. Ia menyatakan bahwa diskriminasi di dunia kerja maupun pendidikan terhadap individu LGBTQ tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum.

“Kalau itu dimaknai oleh masyarakat bahwa karena negara melarang maka dia tidak boleh kerja, dia tidak boleh makan, dia tidak boleh berpendidikan, itu tidak boleh. Itu melanggar karena dia juga adalah warga negara Indonesia. Itu namanya persekusi,” ungkapnya.

Ke depan, Pigai berencana melakukan koordinasi dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Pertahanan, untuk mendetailkan ruang lingkup “ancaman non-militer” dalam Perpres tersebut agar tidak disalahgunakan oleh publik maupun aparat penegak hukum di lapangan.

Menurut Pigai, kejujuran dalam menyampaikan kebenaran yang sensitif ini penting demi menyelamatkan harkat dan martabat warga negara tanpa mengorbankan integritas nasional.

Tags: hak asasi manusiaMenteri HAMNatalius Pigai

Related Posts

Cuplikan trailer film Pesta Babi.

Sederet Fakta Film Pesta Babi yang Picu Kontroversi: Dari Isu Papua Hingga Pembubaran Nobar

May 12, 2026
Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto

Teror ke Pengurus BEM UGM Meningkat, Tiyo Ardianto Tegaskan Solidaritas Internal Kian Menguat

February 23, 2026
Next Post
Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.

Mahfud MD Nilai Kondisi Indonesia Sudah Penuhi Syarat Hukuman Mati bagi Koruptor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

May 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.