• Tentang Kami
Monday, July 27, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Cendekia

Soroti RUU Sisdiknas, Akademisi: Momentum Atur Ulang Visi Pendidikan Tanah Air

tantangan masa depan menuntut sistem pendidikan mampu menghasilkan lulusan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, memiliki literasi digital, mampu berkolaborasi dengan AI

byredaksi
July 27, 2026
in Cendekia, headline
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Ilustrasi anak sekolah. [Pexels]

Ilustrasi anak sekolah. [Pexels]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menuai beragam kritik dari kalangan akademisi.

Alih-alih menjadi jawaban atas tantangan pendidikan di masa mendatang,  sejumlah pihak menilai rancangan tersebut belum cukup visioner untuk menjadi landasan pembangunan pendidikan Indonesia dalam beberapa dekade ke depan, sekaligus belum memberikan kepastian terhadap berbagai isu strategis di pendidikan tinggi.

BERITA MENARIK LAINNYA

Perempuan Rentan Terpapar Autoimun, Pakar Reumatologi: Perlu Manajemen Stres

P2G Minta Dana MBG Tak Diambil dari Anggaran Pendidikan, Ini Dampaknya bagi Guru

Padahal, regulasi pendidikan nasional seharusnya tidak hanya merespons persoalan yang terjadi saat ini, tetapi juga menjadi instrumen kebijakan yang mampu mengarahkan pembangunan sumber daya manusia Indonesia dalam jangka panjang.

Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) UGM Subarsono menuturkan kalau RUU Sisdiknas masih perlu penyempurnaan lagi agar mampu menjawab tantangan pendidikan di era digital dan era kecerdasan buatan (AI).

Kritik paling mendasar terhadap RUU Sisdiknas yakni terletak pada rumusan tujuan pendidikan nasional yang masih belum visioner dalam menggambarkan kebutuhan masa depan.

“Paling utama yang perlu dikritisi dalam RUU Sisdiknas ini adalah tujuan pendidikan nasional ke depan dalam era digital dan era AI itu seperti apa sehingga pasal-pasal berikutnya berisi penjabaran tujuan dan metode untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut,” jelasnya dilansir dari laman UGM, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan rumusan tujuan pendidikan yang tercantum dalam Pasal 4 masih menitikberatkan pada paradigma lama, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk masyarakat religius.

Padahal, menurutnya, tantangan masa depan menuntut sistem pendidikan mampu menghasilkan lulusan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, memiliki literasi digital, mampu berkolaborasi dengan AI, berpikir lintas disiplin, serta mampu berkompetisi dalam lingkungan global.

“Menurut saya, pendidikan harus menghasilkan lulusan yang memiliki keterampilan digital, bekerjasama dengan AI untuk menghasilkan karya, kemampuan bekerja lintas disiplin, kemampuan komunikasi dan kolaborasi secara global, serta mengembangkan masyarakat digital yang beretika dan bertanggung jawab,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menilai RUU Sisdiknas ini akan membawa konsekuensi besar terhadap pembiayaan pendidikan nasional. Ketentuan yang mengamanatkan pemerintah menjamin layanan, kemudahan, dan pendanaan pendidikan bermutu berpotensi memperluas kebijakan pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi.

Menurutnya, isu tersebut perlu dibahas secara realistis dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal negara.

“Kalau RUU Sisdiknas ini lolos di DPR RI, maka memiliki implikasi yang luas di bidang pendidikan. Fokus perdebatan bisa diarahkan pada apakah uang SPP untuk mahasiswa itu bebas penuh atau uang SPP bebas sebagian. Kalau bebas penuh, maka pertanyaannya adalah apakah anggaran negara mampu dengan kondisi fiskal saat ini,” ujarnya.

Dalam aspek tata kelola dan praktik demokrasi di perguruan tinggi, ia juga mengkritisi mekanisme pemilihan rektor yang diatur dalam RUU. Ia menilai ketentuan yang memberi kewenangan kepada menteri memilih satu dari tiga calon rektor berpotensi mengabaikan hasil pemilihan di internal perguruan tinggi dan membuka ruang intervensi pemerintah dalam proses demokrasi kampus.

“Kalau tiga calon terbaik hasil pemilihan di internal kampus kemudian dipilih satu oleh menteri, itu berarti suara sivitas akademika tidak sepenuhnya menjadi penentu. Mekanisme seperti ini berpotensi mengurangi prinsip demokrasi dan otonomi perguruan tinggi,” jelasnya.

Walaupun terdapat beberapa catatan kritis, ia tetap mengapresiasi adanya Rencana Induk Pendidikan Nasional dalam RUU Sisdiknas. Menurutnya, keberadaan dokumen tersebut merupakan kemajuan karena dapat menjadi peta jalan pembangunan pendidikan nasional yang terintegrasi, mulai dari pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi.

“Hal penting dan menarik dalam RUU ini adalah penyusunan Rencana Induk Pendidikan Nasional. Ini merupakan peta jalan pendidikan nasional di Indonesia yang terintegrasi antara pendidikan dasar, menengah dan tinggi,” katanya.

Selain itu, ia memandang pembahasan RUU Sisdiknas seharusnya dimanfaatkan sebagai momentum untuk menata kembali kelembagaan pendidikan nasional. Salah satunya dengan mengevaluasi keberadaan perguruan tinggi kedinasan yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

“Diskusi tentang pendidikan tinggi saat ini adalah momentum yang tepat untuk melakukan reformasi kelembagaan. Ketika Pemerintah dan DPR RI melakukan pembahasan RUU Sisdiknas, maka juga perlu melakukan reformasi kelembagaan pendidikan. Pertanyaannya, apakah masih diperlukan Perguruan Tinggi Kedinasan yang menghabiskan ratusan milyar rupiah setiap tahun anggaran?,” ujarnya.

Sebagai penutup, ia menyampaikan tiga rekomendasi utama untuk penyempurnaan RUU Sisdiknas, yakni memperjelas tujuan pendidikan nasional yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan masyarakat digital, melakukan reformasi kelembagaan pendidikan, serta membangun tata kelola perguruan tinggi yang demokratis dengan mekanisme pemilihan pimpinan yang bersifat bottom up dan partisipatif.

Menurutnya, peran menteri seharusnya lebih sebagai regulator, fasilitator, dan pemberi legitimasi terhadap proses yang berlangsung di perguruan tinggi. “Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi harus berfungsi sebagai fasilitator dan legitimator terhadap proses lahirnya pimpinan Perguruan Tinggi dengan mekanisme bottom up,” tutup Subarsono.

Tags: Kebijakan Publikpembangunan sumber daya manusiapendidikanRUU SisdiknasSubarsonoUGM

Related Posts

Ilustrasi perempuan terkena autoimun

Perempuan Rentan Terpapar Autoimun, Pakar Reumatologi: Perlu Manajemen Stres

July 21, 2026
Ilustrasi MBG.

P2G Minta Dana MBG Tak Diambil dari Anggaran Pendidikan, Ini Dampaknya bagi Guru

July 14, 2026
Ilustrasi kerusakan lingkungan

Kerusakan Lingkungan di Indonesia Kian Parah, Arqom: Akibat Manusia Serakah

July 12, 2026
Ilustrasi melakukan banyak pekerjaan, kerja sampingan

Mencuat Tren Polyworking, Siasat Bertahan Hidup Zaman Now

July 8, 2026
Ilustrasi politisasi pendidikan

Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Urusan Kekuasaan

July 7, 2026
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, saat menghadiri peresmian Muhammadiyah Sapen Universal School (MSUS) di Kabupaten Bantul, pada Minggu (5/7/2026).

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Beberkan Strategi Atasi Kesenjangan Mutu Pendidikan

July 6, 2026
Next Post
Mantan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.

Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI: Rekam Jejak 42 Tahun Arsitek Kebijakan Moneter

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

May 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.