POPULI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan garis tegas mengenai konstitusionalitas alokasi anggaran pendidikan dalam APBN. Melalui putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/07/2026), MK memerintahkan pemerintah untuk menghentikan penggunaan dana pendidikan guna membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) demi menjaga kemurnian mandat 20 persen anggaran pendidikan.
Berikut adalah fakta-fakta di balik putusan tersebut:
1. Batas Waktu Pemisahan, Paling Lambat Tahun 2028
Mahkamah memberikan tenggat waktu yang jelas bagi pemerintah untuk memisahkan anggaran program MBG dari pos anggaran pendidikan paling lambat pada tahun anggaran 2028.
Jangka waktu ini ditetapkan sebagai masa transisi paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan agar pemerintah memiliki kesempatan melakukan penyesuaian fiskal tanpa mengganggu jalannya program yang sedang berjalan. MK juga menyarankan agar pemerintah dan DPR mulai melakukan koreksi sejak penyusunan APBN 2027 jika memungkinkan.
2. MBG Bukan Komponen Inti Pendidikan
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa istilah “operasional penyelenggaraan pendidikan” seharusnya hanya mencakup komponen utama yang berkaitan langsung dengan fungsi instruksional. Komponen tersebut meliputi peserta didik, pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi pendidikan.
Mahkamah menilai program gizi seperti MBG, meskipun bermanfaat bagi siswa, merupakan bagian dari fungsi kesehatan dan perlindungan sosial, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai operasional inti pendidikan.
3. Anggaran Pendidikan Tersisa 11,9 Persen
Fakta persidangan mengungkap dampak nyata penggabungan anggaran MBG terhadap pemenuhan mandat konstitusi 20 persen anggaran pendidikan. Dari total alokasi pendidikan sebesar Rp769,1 triliun dalam APBN 2026, sekitar Rp223,6 triliun digunakan untuk program MBG bagi siswa sekolah dan madrasah.
Jika dana MBG tersebut dikeluarkan dari perhitungan, maka porsi murni anggaran pendidikan sebenarnya hanya tersisa sekitar 11,9 persen, yang berarti negara gagal memenuhi kewajiban minimal 20 persen sesuai Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
4. Praktik Penyelundupan Hukum dalam UU APBN
Mahkamah menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 telah melakukan perluasan makna norma yang tidak semestinya. Penjelasan tersebut secara eksplisit memasukkan program makan bergizi ke dalam lingkup pendanaan operasional pendidikan. MK menilai hal ini sebagai bentuk “penyelundupan hukum” karena bagian penjelasan undang-undang seharusnya hanya memperjelas maksud norma di batang tubuh, bukan untuk menambah atau memperluas substansi pengaturan secara lentur demi kepentingan diskresi fiskal.
5. Riwayat Tiga Gugatan Utama di MK
Putusan ini merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap tiga perkara yang diajukan oleh berbagai elemen masyarakat. Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara dan dikabulkan sebagian oleh MK.
Sementara itu, Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh dosen Rega Felix dinyatakan tidak dapat diterima, dan Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh guru honorer Reza Sudrajat ditolak seluruhnya karena petitum permohonannya dinilai kurang tepat meskipun argumennya memiliki relevansi.
6. Prioritas Sarana Sekolah dan Kesejahteraan Guru
Para pemohon dalam gugatannya menekankan bahwa sektor pendidikan masih menghadapi krisis mendasar yang lebih membutuhkan prioritas dana. Fakta di lapangan menunjukkan banyak fasilitas sekolah yang rusak berat, atap bolong, hingga toilet yang tidak layak pakai.
Selain itu, nasib guru honorer dengan gaji di bawah standar serta pemangkasan tunjangan profesi akibat pergeseran anggaran menjadi bukti bahwa pemanfaatan dana pendidikan untuk program non-inti berpotensi menghambat pemenuhan hak-hak dasar pendidik dan peserta didik.
7. Program MBG Konstitusional Namun Wajib
MK memberikan catatan penting bahwa perintah pemisahan anggaran ini tidak berarti program MBG bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah justru mendukung program tersebut sebagai langkah negara dalam memenuhi hak warga negara atas gizi dan investasi sumber daya manusia untuk mengatasi masalah stunting.
Namun, karena cakupan dan tujuannya yang luas di bidang kesehatan dan perlindungan sosial, program ini wajib memiliki pos anggaran tersendiri secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan.

![Ilustrasi anak sekolah. [Pexels]](https://populi.id/wp-content/uploads/2025/06/Ilustrasi-anak-sekolah.-Pexels-120x86.jpg)






![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



