• Tentang Kami
Saturday, August 1, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

7 Fakta Putusan MK soal Dana MBG: Wajib Dipisah dari Anggaran Pendidikan

Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028 agar alokasi wajib 20 persen untuk pendidikan tetap terpenuhi.

Gregorius BramantyobyredaksiandGregorius Bramantyo
July 31, 2026
in headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ilustrasi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). [Dok. Biro Hukum dan Humas BGN]

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

POPULI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan garis tegas mengenai konstitusionalitas alokasi anggaran pendidikan dalam APBN. Melalui putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/07/2026), MK memerintahkan pemerintah untuk menghentikan penggunaan dana pendidikan guna membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) demi menjaga kemurnian mandat 20 persen anggaran pendidikan.

Berikut adalah fakta-fakta di balik putusan tersebut:

BERITA MENARIK LAINNYA

Soroti RUU Sisdiknas, Akademisi: Momentum Atur Ulang Visi Pendidikan Tanah Air

Fakta-Fakta Dugaan Keracunan Massal MBG di Kulon Progo: 105 Orang Tumbang, Termasuk Ibu Hamil dan Menyusui

1. Batas Waktu Pemisahan, Paling Lambat Tahun 2028

Mahkamah memberikan tenggat waktu yang jelas bagi pemerintah untuk memisahkan anggaran program MBG dari pos anggaran pendidikan paling lambat pada tahun anggaran 2028.

Jangka waktu ini ditetapkan sebagai masa transisi paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan agar pemerintah memiliki kesempatan melakukan penyesuaian fiskal tanpa mengganggu jalannya program yang sedang berjalan. MK juga menyarankan agar pemerintah dan DPR mulai melakukan koreksi sejak penyusunan APBN 2027 jika memungkinkan.

2. MBG Bukan Komponen Inti Pendidikan

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa istilah “operasional penyelenggaraan pendidikan” seharusnya hanya mencakup komponen utama yang berkaitan langsung dengan fungsi instruksional. Komponen tersebut meliputi peserta didik, pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi pendidikan.

Mahkamah menilai program gizi seperti MBG, meskipun bermanfaat bagi siswa, merupakan bagian dari fungsi kesehatan dan perlindungan sosial, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai operasional inti pendidikan.

3. Anggaran Pendidikan Tersisa 11,9 Persen

Fakta persidangan mengungkap dampak nyata penggabungan anggaran MBG terhadap pemenuhan mandat konstitusi 20 persen anggaran pendidikan. Dari total alokasi pendidikan sebesar Rp769,1 triliun dalam APBN 2026, sekitar Rp223,6 triliun digunakan untuk program MBG bagi siswa sekolah dan madrasah.

Jika dana MBG tersebut dikeluarkan dari perhitungan, maka porsi murni anggaran pendidikan sebenarnya hanya tersisa sekitar 11,9 persen, yang berarti negara gagal memenuhi kewajiban minimal 20 persen sesuai Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

4. Praktik Penyelundupan Hukum dalam UU APBN

Mahkamah menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 telah melakukan perluasan makna norma yang tidak semestinya. Penjelasan tersebut secara eksplisit memasukkan program makan bergizi ke dalam lingkup pendanaan operasional pendidikan. MK menilai hal ini sebagai bentuk “penyelundupan hukum” karena bagian penjelasan undang-undang seharusnya hanya memperjelas maksud norma di batang tubuh, bukan untuk menambah atau memperluas substansi pengaturan secara lentur demi kepentingan diskresi fiskal.

5. Riwayat Tiga Gugatan Utama di MK

Putusan ini merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap tiga perkara yang diajukan oleh berbagai elemen masyarakat. Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara dan dikabulkan sebagian oleh MK.

Sementara itu, Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh dosen Rega Felix dinyatakan tidak dapat diterima, dan Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh guru honorer Reza Sudrajat ditolak seluruhnya karena petitum permohonannya dinilai kurang tepat meskipun argumennya memiliki relevansi.

6. Prioritas Sarana Sekolah dan Kesejahteraan Guru

Para pemohon dalam gugatannya menekankan bahwa sektor pendidikan masih menghadapi krisis mendasar yang lebih membutuhkan prioritas dana. Fakta di lapangan menunjukkan banyak fasilitas sekolah yang rusak berat, atap bolong, hingga toilet yang tidak layak pakai.

Selain itu, nasib guru honorer dengan gaji di bawah standar serta pemangkasan tunjangan profesi akibat pergeseran anggaran menjadi bukti bahwa pemanfaatan dana pendidikan untuk program non-inti berpotensi menghambat pemenuhan hak-hak dasar pendidik dan peserta didik.

7. Program MBG Konstitusional Namun Wajib

MK memberikan catatan penting bahwa perintah pemisahan anggaran ini tidak berarti program MBG bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah justru mendukung program tersebut sebagai langkah negara dalam memenuhi hak warga negara atas gizi dan investasi sumber daya manusia untuk mengatasi masalah stunting.

Namun, karena cakupan dan tujuannya yang luas di bidang kesehatan dan perlindungan sosial, program ini wajib memiliki pos anggaran tersendiri secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan.

Tags: anggaranMahkamah KonstitusipendidikanProgram Makan Bergizi Gratis (MBG)program MBG

Related Posts

Ilustrasi anak sekolah. [Pexels]

Soroti RUU Sisdiknas, Akademisi: Momentum Atur Ulang Visi Pendidikan Tanah Air

July 27, 2026
Ilustrasi pengelolaan Makan Bergizi Gratis atau MBG

Fakta-Fakta Dugaan Keracunan Massal MBG di Kulon Progo: 105 Orang Tumbang, Termasuk Ibu Hamil dan Menyusui

July 22, 2026
Sudaryono ditunjuk sebagai kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Anak Petani Grobogan Pimpin Badan Gizi: Profil dan Rekam Jejak Sudaryono Gantikan Nanik S. Deyang

July 22, 2026
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang.

Nanik S. Deyang Mundur dari Kepala BGN, Dibayangi Penyidikan Kasus Korupsi MBG

July 22, 2026
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang.

Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur karena Sakit Jantung, Sudaryono Ditunjuk jadi Pengganti

July 22, 2026
Ilustrasi MBG.

P2G Minta Dana MBG Tak Diambil dari Anggaran Pendidikan, Ini Dampaknya bagi Guru

July 14, 2026
Next Post
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Skandal Korupsi Berlapis Terungkap, Bupati Pemalang dan Pegawai KPK Jadi Tersangka

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

May 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.