• Tentang Kami
Tuesday, August 4, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Kritik Putusan MK Soal Anggaran MBG, PUSHAM UII: Penundaan Hingga 2028 Itu Cari Aman

MK memutuskan bahwa anggaran program MBG wajib dipisahkan dari pos anggaran pendidikan karena dinilai menggerus alokasi minimal 20 persen

byredaksi
August 3, 2026
in headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. [Dok Mahkamah Konstitusi]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) memberikan catatan kritis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang APBN Nomor 17 Tahun 2025.

Pusham UII mengapresiasi keberanian MK yang secara tegas menyatakan bahwa pemotongan alokasi 20 persen anggaran pendidikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah tindakan yang inkonstitusional (meskipun Mahkamah menggunakan frasa Konstitusional Bersyarat).

BERITA MENARIK LAINNYA

7 Fakta Putusan MK soal Dana MBG: Wajib Dipisah dari Anggaran Pendidikan

Soroti Rencana Revisi UU Pemilu, Akademis UMY: Harus Komprehensif

Oleh karena itu, konstitusi secara terang benderang melarang praktik tersebut.

Kendati demikian, Pusham UII menyayangkan penundaan pemberlakuan putusan tersebut hingga 2028.

Seperti diketahui sebelumnya, MK memutuskan bahwa anggaran program MBG wajib dipisahkan dari pos anggaran pendidikan karena dinilai menggerus alokasi minimal 20 persen yang dijamin konstitusi.

Pemerintah pun diberi tenggat waktu hingga 2028 untuk menyesuaikan kebijakan tersebut, namun program MBG tetap dinyatakan legal berjalan saat ini.

​Direktur Pusham UII, Despan Heryansyah, menilai amar putusan MK yang memberi tenggang waktu hingga 2028 tersebut sebagai langkah cari aman dari Mahkamah.

​”Posisi itu membiarkan situasi yang tidak ideal tetap berlangsung, karena pemotongan dana pendidikan untuk MBG masih dilegalkan selama beberapa tahun ke depan,” ucap Despan, Minggu (2/8/2026).

Pusham UII menyorot adanya benturan antara dua hak fundamental warga negara yakni hak atas pendidikan dan pangan yang diimplementasikan melalui program MBG tersebut.

Menurutnya, pemenuhan hak atas pangan tidak boleh mengorbankan hak atas pendidikan.

Lantaran dalam konteks faktual dan empiris saat ini, Pusham UII menilai, tanggung jawab utama yang harus diutamakan pemerintah adalah pemenuhan hak atas pendidikan sebagai perangkat hak dasar warga negara.

“Meskipun hak atas pangan juga krusial, namun pemenuhannya seharusnya melekat pada kewajiban negara dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai. Dengan ketersediaan lapangan kerja yang baik, pemenuhan hak atas pangan masyarakat akan terpenuhi dengan sendirinya, sehingga tidak perlu mengorbankan anggaran sektor esensial lain,” papar dia.

​Meskipun MK memberikan jeda waktu hingga 2028, Pusham UII mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk menunjukkan iktikad baik (good faith) dengan tidak menunda perbaikan.

Pusham UII juga meminta para pembentuk Undang-Undang agar lebih berhati-hati dalam penyusunan APBN di tahun-tahun mendatang.

“Ke depan, tidak boleh ada lagi ruang atau celah hukum yang membiarkan program MBG membebankan apalagi memotong alokasi anggaran pendidikan,” tandasnya. (populi.id/Dewi Rukmini)

Tags: anggaran pendidikanDespan HeryansyahMahkamah KonstitusiMBG pemotongan alokasiPUSHAM UII

Related Posts

Ilustrasi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

7 Fakta Putusan MK soal Dana MBG: Wajib Dipisah dari Anggaran Pendidikan

July 31, 2026
Ilustrasi pemilu. [pexels]

Soroti Rencana Revisi UU Pemilu, Akademis UMY: Harus Komprehensif

May 8, 2026
Adies Kadir.

Jejak Adies Kadir: Dari Pimpinan DPR hingga Calon Hakim MK, Pernah Tersandung Polemik Tunjangan

January 28, 2026
ilustrasi hukum

Sejumlah Pasal dalam KUHP Baru yang Berpotensi Ancam Kebebasan Sipil dan Privasi

January 17, 2026
Ilustrasi hukum

Respon Polemik KUHP Baru, Wamenkum: Ikuti Prosesnya Saja

January 15, 2026
Giring Ganesha – Wakil Menteri Kebudayaan → Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (kiri) dan Ratu Isyana Bagoes Oka – Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga → Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) (kanan). (dok.PSI)

Putusan MK Uji Profesionalitas Kabinet: Wamen Harus Pilih, Kursi Menteri atau Komisaris BUMN

September 10, 2025
Next Post
Polisi melakukan penyelidikan kekerasan jalanan di Jalan Laksda Adi Sucipto, Maguwoharjo, Sleman, DIY, Minggu (2/8/2026). (Polresta Sleman)

Pelajar Asal Tangerang Selatan Jadi Korban Tembakan Air Softgun di Sleman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

May 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.