POPULI.ID – Jabatan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) resmi berakhir secara mendadak pada Rabu (22/7/2026). Meski alasan resmi pengunduran diri adalah faktor kesehatan, kepergiannya dibayangi oleh pusaran dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nanik mengumumkan pengunduran dirinya setelah berpamitan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan. Ia menyatakan harus menjalani pengobatan jantung di luar negeri guna mendapatkan pendapat medis kedua (second opinion). Keputusan ini diambil hanya sekitar 45 hari setelah ia dilantik pada 8 Juni 2024 lalu.
“Dengan berat hati akhirnya saya pamit kepada Bapak Presiden untuk melakukan pengobatan di luar negeri terkait kondisi jantung saya. Rencananya hari ini saya berangkat,” tulis Nanik melalui akun Facebook pribadinya, Rabu (22/7/2026).
Kronologi Pusaran Kasus MBG
Bayang-bayang keterlibatan Nanik dalam skandal MBG bermula sejak pertengahan Juni 2026. Isu ini mencuat tak lama setelah Kejagung menetapkan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Sony, yang kemudian mengajukan diri sebagai justice collaborator, mengklaim memiliki daftar 26 hingga 41 nama tokoh yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran program tersebut.
Nama Nanik mencuat setelah inisial “NSD” ditemukan dalam daftar tersebut dan menempati urutan atas. Indikasi keterlibatannya semakin menguat melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sony yang dibeberkan oleh kuasa hukumnya, Krisna Murti.
“Oh ya, NSD itu tadi dalam BAP-nya Pak Sony menjelaskan, NSD ada mengubah nama yayasan,” ujar Krisna Murti usai pemeriksaan kliennya di Jampidsus Kejagung pada 18 Juni 2026.
Indikasi keterlibatan Nanik pertama kali mengemuka lewat surat yang diunggah Sony di akun Instagram pribadinya pada hari yang sama ia ditetapkan tersangka. Isinya ucapan terima kasih kepada Nanik atas “hadiah indah” yang tidak dijelaskan lebih lanjut maksudnya.
Sony juga menuding Nanik mengubah nama yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebanyak tiga kali tanpa prosedur resmi di wilayah Madiun, Bogor, dan Karangasem.
Kasus korupsi MBG ini sendiri melibatkan dugaan mark-up pengadaan barang yang sangat besar, mulai dari motor listrik senilai Rp1,03 triliun hingga praktik jual-beli titik SPPG. Selain Sony, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka lain, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Bantahan Keras Nanik S. Deyang
Menanggapi tudingan tersebut, Nanik secara terbuka membantah terlibat dalam urusan teknis operasional maupun penentuan titik SPPG. Ia menegaskan bahwa selama menjabat, porsi tugasnya lebih banyak pada bidang komunikasi publik.
Dalam pernyataannya pada sebuah tayangan wawancara yang dikutip Minggu (14/6/2026), Nanik mengaku terkejut namanya ikut terseret dalam isu tersebut. Ia menyebut selama bertugas di lingkungan BGN tidak menangani aspek operasional yang berkaitan dengan penentuan titik layanan SPPG.
Menurutnya, kewenangan terkait penetapan titik operasional dapur MBG berada pada struktur teknis tertentu dan bukan menjadi bagian tugas yang ia jalankan.
“Urusan penentuan titik dapur dan operasional bukan ranah saya,” ujarnya.
Nanik juga menepis anggapan bahwa dirinya memiliki kepentingan pribadi dalam program tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memiliki niat melakukan praktik korupsi dan menyebut dirinya tidak berada dalam posisi yang berkaitan langsung dengan pengelolaan teknis program.
Sikap Kejaksaan Agung
Hingga saat pengunduran dirinya, Kejaksaan Agung belum mengeluarkan surat pemanggilan resmi terhadap Nanik. Namun, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa peluang pemeriksaan tetap terbuka lebar jika penyidik membutuhkan keterangannya untuk pembuktian perkara.
“Untuk saat ini belum ada jadwal pemanggilan. Ke depan tidak menutup kemungkinan sepanjang penyidik memerlukan keterangannya untuk pembuktian,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Saat ini, penyidik Kejagung masih fokus mendalami keterangan saksi-saksi kunci lainnya untuk mengurai konstruksi hukum penyimpangan anggaran ratusan triliun rupiah tersebut.
Sebagai langkah cepat untuk mencegah kekosongan kepemimpinan, Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk dan melantik Wakil Menteri Pertanian Sudaryono sebagai Kepala BGN yang baru menggantikan Nanik. Meskipun mundur dari jabatan teknis, Nanik dikabarkan akan tetap mengawal program MBG dengan posisi baru sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BGN yang akan segera dibentuk.








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



