YOGYAKARTA, POPULI.ID – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta kembali menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Penetapan itu menambah daftar panjang tersangka dalam skandal penganiayaan balita paling sadis di Yogyakarta menjadi total 32 orang.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, menjelaskan bahwa lima tersangka baru tersebut terdiri atas dua orang guru TK, dua pengasuh, dan satu petugas kerumahtanggaan.
Dia memaparkan, awalnya guru TK tersebut sudah diperiksa sebagai saksi. Namun belum ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama 14 tersangka sebelumnya, karena belum ada saksi yang memberikan keterangan terkait keterlibatannya.
“Ternyata dari proses pengembangan kami, dari dua guru TK tersebut, satu orang terbukti melakukan penganiayaan dan satu lagi mengetahui namun membiarkan tindakan tersebut terjadi,” ujar Iptu Apri kepada Populi.id, Selasa (28/7/2026).
Ia menuturkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka baru itu serupa dengan tersangka sebelumnya, yakni mengikat hingga membedong tubuh anak secara paksa.
Seperti diketahui pada sesi pertama, Unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta sudah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan anak Daycare Little Aresha tersebut. Kemudian, penyelidikan berlanjut dan petugas menetapkan 14 tersangka termasuk satpam Daycare Little Aresha. Kini, petugas kembali menetapkan lima orang tersangka, sehingga total ada 32 tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
“Total tersangka ada 32 orang, di antaranya Ketua Yayasan, Kepala Sekolah, 23 pengasuh, 2 admin (staf administrasi), 2 guru TK, satu satpam, dan 2 staf Kerumahtanggaan. Jadi seluruh 30 orang yang digerebek sudah kami tetapkan jadi tersangka,” jelasnya.
Apri juga menerangkan terkait perbedaan jumlah orang yang digerebek polisi saat kasus itu mencuat (30 orang) dan yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini (32 orang). Apri menyebut dua tersangka tambahan merupakan petugas kerumahtanggaan yang saat penggerebekan sedang tidak bertugas. Sedangkan, seorang lagi merupakan pengasuh yang sebelumnya tengah mengambil cuti melahirkan, namun terbukti terlibat setelah dilakukan pemeriksaan.
“Jadi staf kerumahtanggaan ada dua orang, kerjanya bersesi, pada pagi satu orang kemudian siang satu orang. Pada saat penggerebekan hanya satu saja yang kami amankan. Kemudian satu lagi adalah pengasuh, di mana saat itu sedang cuti melahirkan. Namun saat kami panggil, mengakui bahwa dia juga melakukan dan kami lakukan penetapan tersangka,” papar dia.
Lebih lanjut, Apri membeberkan bahwa pemberkasan kasus tersebut akan dilakukan dalam dua sesi. Pada sesi pertama pemberkasan dengan 13 tersangka dikatakan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Sementara pada sesi kedua akan dilakukan pemberkasan dengan total 19 tersangka baru.
“Nanti pada sesi dua akan ada dua berkas, tersangka yang melakukan dan membiarkan. Terkait reka adegan atau rekontruksi kami masih menunggu petunjuk dari kejaksaan. Kalau terkait tersangka baru lagi, kami masih lakukan pendalaman dan penyidikan lanjutan,” tuturnya.
Hingga saat ini, penyidik PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta dikatakan telah memeriksa 45 orang saksi untuk penanganan kasus gelombang kedua. Sementara itu, total akumulasi korban yang terdata mencapai 157 anak, gabungan dari 144 korban pada gelombang pertama dan 13 korban tambahan pada gelombang kedua.
“Kalau terkait dengan yayasan atau struktur organisasi yang menangani unit lain dari Unit 4 Satreskrim Polresta Yogyakarta. Kalau kami dari Unit PPA fokus ke kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran terhadap anak saja,” tandasnya. (populi.id/Dewi Rukmini)







![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



