SLEMAN, POPULI.ID – Satreskrim Polresta Sleman mengamankan dua remaja yang viral di media sosial setelah terekam membawa dan mengacungkan senjata tajam jenis celurit di Jalan Prambanan–Piyungan. Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan semata-mata untuk membuat konten.
Kedua pelaku masing-masing berinisial PWA (18), seorang pelajar, serta HRF (17) yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Aksi mereka terjadi di Jalan Prambanan–Piyungan Kilometer 3, wilayah Murangan, Kalurahan Bokoharjo, Kapanewon Prambanan, Sleman, pada 7 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.
Kanit 6 Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Nanang Kencoko Pamungkas, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari beredarnya video di Instagram yang memperlihatkan tiga orang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMax berwarna biru.
“Dalam video tersebut terlihat salah satu pengendara yang mengenakan topi merah membawa dan mengacungkan senjata tajam jenis celurit di jalan umum,” ujar Nanang saat konferensi pers di Mapolresta Sleman, Jumat (31/7/2026).
Menindaklanjuti video viral tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polresta Sleman bersama Polsek Prambanan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Rabu (22/7/2026), polisi mengamankan keduanya.
“Untuk saat ini pelaku sudah kami amankan di Polresta Sleman, sedangkan anak yang berhadapan dengan hukum kami titipkan di BPRSR Sleman,” katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax, dua bilah celurit, satu topi merah, satu unit telepon genggam, serta satu jaket bertuliskan STRCRS.
Sementara itu, Ketua Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Yohanes Eko, mengungkapkan PWA merupakan pelajar program Paket C di Sekolah Rakyat.
“Kalau PWA ini pelajar Paket C di Sekolah Rakyat. Kemudian HRF, karena orang tuanya bercerai, pergaulannya kurang baik,” ujarnya.
Menurut Yohanes, kedua remaja tersebut merupakan tetangga dekat dan telah saling mengenal sejak lama. Senjata tajam yang digunakan diketahui diperoleh dari salah seorang rekan mereka yang saat ini sedang merantau ke luar kota.
Meski dalam video terlihat tiga orang, polisi hanya mengamankan dua pelaku. Satu orang lainnya tidak diproses karena hanya berperan sebagai pengendara sepeda motor dan tidak membawa maupun mengacungkan senjata tajam.
“Mereka awalnya bertiga sedang nongkrong di rumah salah satu temannya. Kemudian muncul inisiatif untuk membuat konten dengan menunjukkan keberanian di depan teman-temannya,” jelas Yohanes.
Atas perbuatannya, kedua remaja tersebut dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (populi.id/Hadid Pangestu)








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



