• Tentang Kami
Thursday, August 6, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Kota Yogyakarta

Satpol PP Kota Yogyakarta Amankan 7 Plang Milik Oknum Fotografer di Jalan Malioboro

plang-plang itu ditertibkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7/2024

byredaksi
August 5, 2026
in Kota Yogyakarta
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas, menunjukkan plang portabel milik oknum fotografer di Jalan Malioboro yang disita dan diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Yogyakarta, Selasa (4/8/2026).

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas, menunjukkan plang portabel milik oknum fotografer di Jalan Malioboro yang disita dan diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Yogyakarta, Selasa (4/8/2026). [populi.id/Dewi Rukmini]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menertibkan sejumlah plang penanda jalan tak resmi milik oknum fotografer di kawasan Jalan Malioboro.

Pada penertiban yang berlangsung pada Sabtu (1/8/2026) dan Minggu (2/8/2026) itu, petugas Satpol PP Kota Yogyakarta mengamankan tujuh plang portabel milik oknum fotografer yang terpasang di fasilitas umum tanpa izin.

BERITA MENARIK LAINNYA

Dua Remaja di Prambanan Diamankan usai Viral Acungkan Celurit, Polisi: Hanya untuk Konten

Satpol PP DIY dan Bea Cukai Musnahkan 412 Ribu Batang Rokok Ilegal

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas, mengatakan bahwa plang-plang itu ditertibkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7/2024 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

“Itu dasar yang kami jadikan acuan. Jadi kan ada salah satu pasal yang menyebutkan setiap orang itu dilarang untuk memasang atau menempatkan benda-benda di fasilitas umum tanpa izin. Nah, kejadian plang itu kan tidak ada izin dan ditempatkan di fasilitas umum, seperti pedestrian dan pembatas jalan di Malioboro,” jelas Yudho, Selasa (4/8/2026).

Dia memaparkan, secara sekilas plang yang disita itu mirip dengan papan penanda jalan resmi milik pemerintah, baik dari segi bentuk, warna, maupun tulisan.

Bedanya, plang milik oknum fotografer berbentuk portabel dan ada roda sehingga bisa dipindah-pindah.

“Kalau papan resmi itu dipasang oleh pemerintah dan lokasinya sudah ditentukan. Sedangkan plang fotografer ini sifatnya portabel, kebanyakan memakai roda sehingga bisa dibawa ke mana-mana,” papar dia.

Sebanyak tujuh plang portabel hasil penertiban disita dan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Yogyakarta. Pada tahap awal, para pemilik plang tersebut mendapatkan sanksi administrasi.

Mereka diperbolehkan mengambil plang itu di Kantor Satpol PP Kota Yogyakarta dengan syarat harus membuat surat pernyataan.

Hingga Selasa (4/8/2026), tercatat ada enam plang yang sudah diambil oleh para pemiliknya dan tersisa satu plang yang masih diamankan.

Kendati demikian, petugas akan memberikan sanksi yustisi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada oknum fotografer yang kembali melanggar peraturan itu.

​”Harusnya mereka sudah tahu aturannya. Namun, karena ada kebutuhan pasar di sana, mereka tetap melakukannya. Jika ke depan masih terus berulang, tidak menutup kemungkinan kami bawa ke penanganan secara yustisi (sidang tipiring),” katanya.

Yudho menuturkan bahwa Satpol PP Kota Yogyakarta tidak melarang aktivitas penyedia jasa fotografi di Malioboro. Namun, penempatan sarana atau alat pelengkap jasa fotografi harus sesuai aturan dan tidak boleh menganggu ketertiban ruang publik.

​”Silakan kalau mau membawa plang, tetapi tempatkan di lokasi pribadi (persil) seperti toko atau tempat usaha sendiri. Jangan ditaruh di fasilitas umum seperti pedestrian atau badan jalan,” imbaunya.

​Guna mencegah pelanggaran serupa, Satpol PP Kota Yogyakarta bakal terus berkoordinasi dengan UPT Malioboro untuk menggencarkan edukasi, sosialisasi, serta patroli rutin harian. Satpol PP juga mengantisipasi modus-modus penempatan sarana promosi serupa yang berpotensi melanggar ketertiban umum di kawasan cagar budaya tersebut. (populi.id/Dewi Rukmini)

Tags: Kota Yogyakartaoknum fotograferplangSatpol PPviralYudho Bangun Pamungkas

Related Posts

Polisi menunjukkan barang bukti aksi remaja menggunakan senjata tajam saat mengendarai motor untuk konten di Jalan Prambanan-Piyungan, Bokoharjo, Prambanan, Sleman, DIY, Jumat (31/7/2026).

Dua Remaja di Prambanan Diamankan usai Viral Acungkan Celurit, Polisi: Hanya untuk Konten

July 31, 2026
Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan sebanyak 412.119 batang atau 700 kilogram rokok ilegal, pada Selasa (28/7/2026).

Satpol PP DIY dan Bea Cukai Musnahkan 412 Ribu Batang Rokok Ilegal

July 30, 2026
Kapolsek Mergangsan, AKP Anar Faudi, dan jajarannya menunjukkan barang bukti sebilah bambu dan gesper yang digunakan pelaku pengeroyokan di Jalan Ireda, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, Senin (20/7/2026).

Lima Pelaku Pengeroyokan di Jalan Ireda Yogyakarta Dibekuk, Korban Ternyata Salah Sasaran

July 21, 2026
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Rajwan Taufiq.

Kualitas Air di Kota Yogyakarta Berstatus Waspada, DLH Dorong Warga Kelola Limbah Secara Tepat

July 19, 2026
Menteri PU Dody Hanggodo

Daftar Kekayaan Menteri PU Dody Hanggodo yang Batal ke Amerika Usai Suratnya Viral

July 9, 2026
Ilustrasi kegiatan UMKM di Kota Yogyakarta

Banyak UMKM di Kota Yogyakarta Tumbang, Kini Tinggal 7 Ribu yang Bertahan

July 8, 2026
Next Post
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, melantik sembilan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Bangsal Kepatihan, kompleks Kantor Gubernur DIY, pada Rabu (5/8/2026).

Gubernur DIY Sri Sultan HB X Lantik Sembilan Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemda DIY

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

May 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.