YOGYAKARTA, POPULI.ID – Polsek Mergangsan menangkap lima orang tersangka yang melakukan aksi pengeroyokan di Jalan Ireda, Kelurahan Keparakan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Identitas lima orang tersangka tersebut antara lain RS (19), MFM (21), DWN (18), MZK (21), dan HAM (22), yang merupakan warga Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul.
Sementara, korban dalam kejadian itu adalah dua orang warga Kota Yogyakarta berinisial NS (18) dan AN (18). Akibat aksi pengeroyokan tersebut, kedua korban dikabarkan mengalami luka-luka di bagian punggung.
Kapolsek Mergangsan, AKP Anar Fuadi, menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (9/7/2026) pada dini hari sekira pukul 04.00 WIB. Dikatakan, kala itu kedua korban sedang berboncengan menggunakan sepeda motor bermaksud hendak membeli rokok di sebuah warung kelontong depan Purawisata. Tiba-tiba saat perjalanan pulang, korban dihadang sekelompok orang tak dikenal.
“Kurang lebih ada lima orang yang melakukan pengeroyokan. Ada yang memukul menggunakan tangan kosong, tendangan, bambu, dan sabuk atau gesper. Kemudian tak berselang lama, warga yang ada di TKP datang menolong dan para pelaku membubarkan diri,” ungkap Anar, Senin (20/7/2026).
Kedua korban pun lantas pulang ke rumah. Namun, orang tua yang mengetahui aksi pengeroyokan yang menimpa buah hatinya tidak tinggal diam. Lantas pada Rabu (15/7/2026), keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Mergangsan.
Mendapati laporan tersebut, pihak kepolisian bergegas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Polisi pun mendapatkan informasi lokasi pelaku berinisial RS dan mengamankannya saat berada di tempat kerja.
“Kami lakukan pengembangan teehadap tiga pelaku lainnya untuk kronologi ungkap perkara,” katanya.
Petugas mengamankan pula sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Di antaranya satu potong jaket merek Uniqlo dan sepeda motor Honda Scoopy. Dari tersangka HAM, polisi mengamankan satu potong jaket ojek online dan sebilah bambu. Lalu, dari tersangka DWN, petugas menyita jaket dan sepeda motor Honda Vario.
Polisi juga menyita barang bukti dari saksi berinisial NRH berupa sebilah bambu warna coklat dengan panjang 210 cm dan diameter 2 cm.
“Sementara pasal yang disangkakan yaitu tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan di muka umum terhadap orang atau barang atau pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yakni ancaman lima tahun,” ujarnya.
Motif aksi pengeroyokan yang menimpa dua korban asal Kota Yogyakarta berinisial NS (18) dan AN (18) itu dipastikan murni karena salah sasaran. Para pelaku yang tersulut emosi usai hampir terlibat keributan di tempat lain menduga korban adalah kelompok yang sempat melempar batu ke arah mereka.
Kanit Reskrim Polsek Mergangsan, Iptu Shandi Vivianto, mengungkapkan bahwa motif utama lima tersangka melancarkan aksinya dipicu karena anggapan keliru atau salah sasaran.
“Untuk tersangka itu memang hanya kebetulan saja awlanya main di Malioboro. Saat pulang mereka sudah sempat mau ribut, tetapi bukan dengan korban. Kemudian, mereka ke Jalan Ireda dan ternyata berpapasan dengan korban. Disangkanya (korban adalah) rombongan yang terduga melempar batu ke pelaku,” jelas Shandi.
Dia memaparkan, ketika berpapasan di lokasi kejadian, salah satu pelaku sempat meneriaki korban sebelum akhirnya melakukan aksi penganiayaan secara bersama-sama. Padahal saat itu pelaku hanya mengira-ngira saja, sehingga salah sasaran.
Shandi menegaskan bahwa para pelaku bukan anggota geng motor atau kenalakan remaja. Sebab, kelima pelaku diketahui telah berusia dewasa dan memiliki pekerjaan tetap. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku tidak mengkonsumsi minuman keras atau narkotika sebelum melancarkan aksi.
“Untuk jumlah tersangka sudah komplit ada lima orang, mereka punya peran masing-masing. Waktu kejadian, saya tanya pelaku tidak ada yang menggunakan atau konsumsi alkohol dan obat-obatan. Mereka sudah dewasa dan bekerja, serta tidak ada yang pernah residivis. Mereka baru berhadapan sekali dengan kami (aparat penegak hukum)” papar dia.
Terkait alat bukti yang digunakan pelaku untuk memukul korban, salah satunya sebilah bambu sepanjang 2,1 meter (210 cm) dan diameter 2 cm. Shandi menyampaikan bahwa barang tersebut tidak disiapkan dari rumah pelaku. Melainkan, pelaku mengambil bambu secara spontan karena menemukannya di sekitar lokasi kejadian.
“Barang bukti bambu ini ditemukan di TKP. Jadi mereka tidak membawa dari rumah atau dari mana-mana. Karena ada di situ, lalu mereka gunakan,” tambah Shandi.
Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti disiagakan di Polsek Mergangsan sebelum nantinya dilimpahkan penahanannya ke Polresta Yogyakarta. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (populi.id/Dewi Rukmini)








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



