YOGYAKARTA, POPULI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan sebanyak 412.119 batang atau 700 kilogram rokok ilegal, pada Selasa (28/7/2026). Pemusnahan tersebut dilakukan di Kantor Satpol PP DIY, Banguntapan, Bantul.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, mengatakan total nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp611,9 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp307,44 juta. Ratusan ribu batang rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan dalam kurun waktu November 2025 sampai Juni 2026.
“Seluruh barang milik negara yang dimusnahkan telab melalui proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari instansi yang berwenang (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang). Kami harapkan dukungan dan kerjasama masyarakat apabila menemukan peredaran rokok ilegal untuk bisa melaporkan ke kami (Bea Cukai) atau Satpol PP terdekat,” ucap Imam.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Yogyakarta dan Satpol PP DIY juga memusnahkan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 109,2 liter, 16 botol arak Bali, 26 unit barang elektronik gawai, dan 1127,5 butir obat-obatan terlarang psikotropika jenis IV.
Barang-barang ilegal itu dimusnahkan dengan berbagai metode yang menyesuaikan karakteristik masing-masing. Sehingga tidak lagi memiliki nilai guna maupun ekonomis, namun tetap mempertahankan aspek keamanan dan kelestarian lingkungan.
Dijelaskan, untuk sebagian rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan sisa bahian lainnya akan dimusnahkan dengan cara dicacah di TPST Tamanmartani Kalasan Sleman. Kemudian, barang kena cukai berupa MMEA dimusnahkan dengan dibuang ke lubang tanah.
“Barang elektronik dirusak menggunakan gergaji duduk dan bangkainya akan dibuang ke TPST Tamanmartani Kalasan. Sementara, untuk obat-obatan terlarang akan dimusnahkan dengan cara dibakar,” paparnya.
Kepala Satpol PP DIY, Bagas Senoadji, mengungkapkan, ratusan batang rokok ilegal itu diamankan dalam operasi pemberantasan di wilayah DIY meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Gunungkidul, Bantul, Sleman, dan Kulon Progo.
Menurutnya, pada tahun ini peredaran rokok ilegal di DIY mengalami peningkatan 10-20 persen dibanding tahun sebelumnya. Tercatat, wilayah dengan tingkat penindakan tertinggi berada di kawasan aglomerasi Kartamantul yakni Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul.
“Yang biasanya menjual itu di pasar-pasar rakyat pedalaman atau kampung-kampung kawasan pinggiran. Kalau toko di kota sudah tidak menjual, jadi kami menyasar daerah-daerah pinggiran yang ada pasar” ujarnya.
Bagas menjelaskan, modus peredaran rokok ilegal biasanya dilakukan para oknum sales atau dostributor secara sembunyi-sembunyi. Mereka memanfaatkan keinginan pedagang kecil untuk mendapatkan keuntungan berlioat dengan menjual rokok berharga murah.
“Pedagang ditawari iming-iming keuntungan tinggi dengan harga murah. Namanya pedagang kan ingin untung banyak, dikiranya resmi padahal tidak,” tambah Bagas.
Pedagang pasar rakyat pun kerap terkecoh kemasan rokok yang terlihat bagus dan rapi, tanpa menyadari bahwa produk tersebut tidak resmi dan melanggar hukum. Dia pun memaparkan bahwa ciri-ciri rokok ilegal di antaranya tidak ada pita cukai, tidak mencantumkan nama maupu alamat pabrik, harga sangat murah, serta merek unik dan tidak populer di pasaran. (populi.id/Dewi Rukmini)








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



