SLEMAN, POPULI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman memastikan perumusan peraturan daerah (Perda) kini lebih mengedepankan kualitas kajian dan dampak langsung bagi masyarakat. Alih-alih sekadar mengejar target kuantitas tahunan.
Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Gustan Ganda, mengatakan, saat ini proses legislasi telah mengalami transformasi ke arah yang lebih serius dan mendalam. Setiap produk hukum yang sedang dibahas, kini dikaji lebih mendalam bersama eksekutif untuk memastikan tujuan dan kejelasan arah kebijakan.
“Kali ini kami tidak akan menargetkan selesainya. Tapi target kami, Perda dibahas dengan serius,” papar Ganda saat ditemui Rabu (14/10/2026).
Dia melanjutkan, target penetapan Perda kini tidak mengejar jumlah atau kuantitas. Melainkan, lebih mengutamakan kualitas produk hukum agar lebih memberikan manfaat bagi masyarakat setelah melalui kajian-kajian yang kuat.
Ia mencontohkan, pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Riparkab) bahkan memerlukan perpanjangan hingga tiga kali karena ketatnya pengkajian.
Menurut Ganda, orientasi pembahasan regulasi saat ini juga telah bergeser dengan memperjelas tujuan politik serta kemanfaatannya bagi masyarakat luas. “Sekarang ada pergeseran bahwa semua Perda yang sudah kami bahas itu gol politiknya apa? Jadi kami enggak ada target ya harus selesai tahun depan supaya mencapai target 12 Perda, enggak. Yang penting sekarang kualitas, dan manfaat terbesar untuk masyarakat, karena sekarang kajian-kajian cukup kuat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ganda membeberkan, saat ini masih ada sekitar delapan rancangan peraturan daerah yang masih dalam proses pembahasan. Namun, ia menyerahkan rincian teknis penomoran maupun pengusul kepada Panitia Khusus (Pansus) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Terkait dinamika pengambilan keputusan dalam pembahasan regulasi, Ganda menyebut DPRD mdan Bupati memiliki kewenangan konstitusional untuk menyetujui atau tidak menyetujui sebuah rancangan perda. Asalkan hal itu sesuai aturan yang berlaku dengan orientasi utama tetap pada kemaslahatan publik.
“Bahwa Perda itu kan boleh disepakati, boleh tidak disepakati. Yang mengusulkan DPRD boleh tidak disetujui Pak Bupati, yang mengusulkan Pak Bupati juga boleh tidak disetujui oleh DPRD. Kan tidak melanggar aturan,” ujarnya.
“Jadi sekarang ini tidak hanya mengejar Perda harus disetujui, tapi bagaimana Perda ini benar-benar bermanfaat untuk masyarakat gitu,” tandasnya. (Dewi Rukmini)






![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



