KULON PROGO, POPULI.ID – Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Aris Syarifuddin mencuri perhatian publik setelah laporan harta kekayaannya yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan angka fantastis.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 20 Maret 2025, Aris Syarifuddin tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3.190.847.870.
Mayoritas Berupa Aset Pribadi
Politisi asal Kulon Progo ini diketahui memiliki aset properti yang mendominasi portofolio kekayaannya. Tercatat, Aris Syarifuddin memiliki 7 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Kulon Progo senilai Rp4.070.000.000. Seluruh aset tersebut merupakan hasil usaha pribadi.
Berikut rincian tanah dan bangunan yang dimilikinya:
1. Tanah dan sangunan seluas 715 m2/60 m2 di Kabupaten Kulon Progo, hasil sendiri Rp490.000.000.
2. Tanah seluas 681 m2 di Kabupaten Kulon Progo, hasil sendiri Rp225.000.000
3. Tanah seluas 715 m2 di Kabupaten Kulon Progo, hasil sendiri Rp180.000.000
4. Tanah seluas 928 m2di Kabupaten Kulon Progo, hasil sendiri Rp225.000.000.
5. Tanah seluas 798 m2 di Kabupaten Kulon Progo, hasil sendiri Rp250.000.000.
6. Tanah seluas 1292 m2 di Kabupaten Kulon Progo, hasil sendiri Rp700.000.000.
7. Tanah seluas 600 m2 di Kabupaten Kulon Progo, hasil sendiri Rp2.000.000.000.
Koleksi Kendaraan Pribadi
Selain properti, Aris Syarifuddin juga memiliki empat unit kendaraan pribadi dengan nilai total Rp176.200.000. Kendaraan tersebut terdiri dari Honda BeAT tahun 2014, Suzuki Sedan Esteem tahun 1996, Honda BeAT tahun 2017, dan Nissan Grand Livina tahun 2019.
Aset Lain dan Kewajiban Utang
Laporan LHKPN juga mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp20.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp92.000.000. Di sisi lain, Aris Syarifuddin juga memiliki utang yang tercatat mencapai Rp1.167.352.130, sehingga total kekayaan bersihnya berada di angka Rp3.190.847.870.
Berapa Gaji Ketua DPRD Kulon Progo?
Berdasarkan ketentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), penghasilan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mencakup sejumlah komponen yang dikenakan pajak dan ditanggung oleh APBD.
Komponen-komponen tersebut meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, serta tunjangan lainnya. Di samping itu, Pimpinan dan Anggota DPRD juga berhak menerima tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
Lebih lanjut, struktur gaji anggota DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya, mempertimbangkan kedudukan dan tanggung jawab dalam pemberian tunjangan jabatan.
Struktur gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten atau kota terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain sebagai berikut.
1. Uang Representasi
Ditetapkan berdasarkan jabatan, dengan rincian Ketua DPRD setara gaji pokok bupati/walikota, yaitu Rp2.100.000 per bulan. Wakil Ketua DPRD menerima 80% dari uang representasi ketua, yaitu Rp1.680.000 per bulan. Anggota DPRD menerima 75% dari uang representasi ketua, yaitu Rp1.575.000 per bulan.
2. Tunjangan Keluarga
Mengikuti ketentuan bagi pegawai aparatur sipil negara, yaitu 10% dari uang representasi untuk istri/suami dan 2% untuk setiap anak.
3. Tunjangan Beras
Sebesar tunjangan beras yang diterima pegawai aparatur sipil negara, diberikan setiap bulan.
4. Uang Paket
Sebesar 10% dari uang representasi anggota yang bersangkutan, diberikan setiap bulan.
5. Tunjangan Jabatan
Diberikan sesuai dengan tingkat tanggung jawab dalam lembaga legislatif.
6. Tunjangan Alat Kelengkapan
Mendukung operasional alat kelengkapan DPRD, seperti komisi dan badan-badan.
7. Tunjangan Reses
Menunjang kegiatan reses anggota DPRD di daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
8. Tunjangan Perumahan
Diberikan sebagai fasilitas tempat tinggal yang layak bagi anggota DPRD yang tidak memperoleh rumah dinas.
9. Tunjangan Komunikasi Intensif
Mendukung komunikasi dan koordinasi anggota DPRD dengan konstituen.
10. Tunjangan Transportasi
Digunakan untuk mendukung mobilitas anggota DPRD dalam menjalankan tugas kedewanan.
Penulis: Rahmadita Widyasari