SLEMAN, POPULI.ID – Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyatakan keberatan atas penggunaan nama Kaliurang sebagai label minuman beralkohol.
Menurutnya, penyematan nama tersebut mencederai identitas Kaliurang yang berfungsi sebagai kawasan wisata, sejarah serta pendidikan.
“Kami menolak penggunaan nama Kaliurang untuk produk beralkohol. Secara administratif, ini bagian dari wilayah kami. Kaitannya dengan minuman keras jelas tidak sesuai,” katanya ketika menggelar jumpa pers di Pendopo Parasamya, Senin (21/4/2025).
Harda melanjutkan, Pemkab Sleman telah mengirimkan somasi terhadap PT Perindustrian Bapak Jenggot, selaku produsen anggur merah cap Orang Tua, dan menyurati Kementerian Hukum dan HAM untuk menolak pendaftaran merek Kaliurang.
“Saya minta pihak perusahaan segera mengganti nama dan menghentikan penggunaan Kaliurang sebagai merek dagang,” tegasnya.
Penolakan juga disampaikan Forum Masyarakat Kaliurang dan Sekitarnya (FORMAKs).
Ketua FORMAKs, Farchan Harim, menyebut keresahan warga meningkat sejak beredarnya unggahan di media sosial terkait merek tersebut.
“Kami kecewa. Nama daerah yang selama ini dikampanyekan bebas narkoba dan minuman keras digunakan sebagai label produk beralkohol,” ucapnya.
Sebagai respons, FORMAKs mengirim surat resmi kepada Pemkab Sleman untuk menyalurkan aspirasi melalui jalur institusional.
Sementara, Ketua Satgas HANTAM 5, Yuswohadi, menjelaskan bahwa pendaftaran merek Kaliurang masih dalam tahap verifikasi di Kemenkumham.
Surat penolakan resmi dari Bupati Sleman telah dikirim kepada Kepala Kanwil Kemenkumham DIY.
“Permohonan merek ini masih dalam proses verifikasi, dan kami telah menyampaikan penolakan resmi,” tuturnya.
Ia menambahkan, penggunaan label tersebut berpotensi merusak citra Kaliurang yang telah dikenal sebagai destinasi wisata unggulan di Kabupaten Sleman.
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menambahkan peredaran minuman keras ilegal, termasuk yang berlabel Kaliurang, telah dipantau.
“Setelah penolakan muncul, botol berlabel Kaliurang tidak lagi ditemukan di lapangan, dan banyak materi promosi digital yang telah dihapus,” ujarnya.
Pemkab Sleman, bersama Satpol PP, Polresta, dan Kodim, akan terus memantau peredaran produk tersebut secara berkala.
Diharapkan produsen dan agen segera menghentikan distribusi serta promosi produk miras bermerek Kaliurang.
Penggunaan nama tersebut pada produk minuman beralkohol berisiko merusak reputasi kawasan dan mengganggu nilai-nilai sosial yang telah dijaga oleh masyarakat.
Reporter: Kristiani Tandi Rani