DIY, POPULI.ID – Standar gaji minimum di kabupaten/kota Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di tahun 2025 telah ditetapkan dan disahkan. Upah Minimum Regional (UMR) yang kini disebut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun lalu.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024. Sri Sultan Hamengku Buwono X mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.264.080.
Selain UMR Kota Yogyakarta, besaran UMP empat kabupaten lain telah diteken oleh Gubernur DIY. UMK Kota Yogyakarta menjadi yang tertinggi, sedangkan UMK Gunungkidul terendah.
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian UMR di 5 Kabupaten/Kota DIY:
– Kota Yogyakarta Rp2.655.041
– Kabupaten Sleman Rp2.466.514
– Kabupaten Bantul Rp2.360.533
– Kabupaten Kulon Progo Rp2.351.239
– Kabupaten Gunungkidul Rp2.330.263
Mengutip laman resmi Pemprov DIY, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 juga naik 6,5 persen dari sebelumnya.
UMSK untuk sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan di Kota Yogyakarta menjadi yang tertinggi, dengan upah minimum Rp 2.684.957, khususnya pada sub sektor hotel dan restoran berskala besar.
Penetepan UMSK berbeda-beda mengacu pada karakteristik risiko kerja untuk sektor tertentu. Biasanya diperuntukkan bagi pekerjaan yang memiliki tuntutan atau spesifikasi lebih berat.
Pengusaha mesti memenuhi ketentuan pembayaran gaji karyawan sesuai dengan standar UMK atau UMSK yang ditetapkan. UMK dan UMSK 2025 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang menaungi.
Dengan adanya kenaikan UMK dan UMSK, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di DIY. Selain untuk memacu pertumbuhan ekonomi Yogyakarta.
Di sisi lain, penetapan ini menjadi tantangan bagi perusahaan untuk menunaikan hak karyawan sebagaimana mestinya dengan membayarkan upah pekerja tepat waktu sesuai dengan standar gaji yang telah ditetapkan.
Penulis: Yunita Ajeng Raharjo