SLEMAN, POPULI.ID – Sidang lanjutan gugatan perdata atas tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi, kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman Kelas 1A. Penundaan ini dilakukan untuk memberi kesempatan kepada seluruh pihak, termasuk pemohon intervensi, penggugat, dan tergugat, agar dapat menyampaikan tanggapan secara lengkap dan resmi.
Sidang yang sedianya digelar pada Rabu (28/5/2025), dihadiri oleh kuasa hukum dari masing-masing pihak tergugat serta kuasa hukum pemohon intervensi, Muhammad Taufik, yang diwakili oleh Andika.
Dalam penyampaiannya di ruang sidang, Andika menegaskan bahwa permohonan intervensi tersebut dilandasi oleh adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar gugatan pokok, dan pihaknya merasa memiliki kesamaan kepentingan hukum dengan penggugat.
“Kami mengajukan intervensi karena substansi gugatan ini menyangkut keterbukaan dan keabsahan ijazah Presiden ketujuh,” ujar Andika.
Ia menjelaskan bahwa permohonan intervensi bertujuan untuk mendesak pengadilan membuka data yang berkaitan dengan ijazah sarjana Joko Widodo atau Jokowi. Andika juga menekankan bahwa kesamaan kepentingan antara penggugat dan pemohon menjadi alasan utama pihaknya merasa sah secara hukum untuk turut serta dalam perkara tersebut.
“Secara hukum, siapa pun yang memiliki kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan memiliki hak untuk menggabungkan diri atau campur tangan di dalamnya,” kata Andika di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Andika menyampaikan permohonan kepada majelis hakim PN Sleman agar mengabulkan intervensi yang diajukan dan menyatakan bahwa Muhammad Taufik memiliki kepentingan hukum atas perkara ini.
Ia juga meminta agar kliennya dinyatakan berhak memposisikan diri sebagai pihak yang mendukung penggugat.
Ketua Majelis Hakim, Cahyono, menyatakan bahwa seluruh pihak diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas permohonan tersebut. Ia menegaskan bahwa penundaan dilakukan demi menjamin prinsip keadilan dan proses hukum yang seimbang.
“Kami memberikan kesempatan kepada semua pihak, baik penggugat, tergugat, maupun pemohon intervensi, untuk memberikan tanggapan yang utuh terhadap permohonan ini. Supaya sidang tidak tergesa-gesa dan tetap fokus, kami akan lanjutkan hari Selasa,” ujar Cahyono sebelum menutup sidang.
Sementara itu, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum dan menghadapi sidang lanjutan sesuai jadwal baru yang ditetapkan pengadilan.
“Kami menghormati jalannya persidangan dan keputusan majelis hakim. Kami siap hadir kembali pada sidang lanjutan dan memberikan tanggapan sesuai hukum yang berlaku,” ucap satu diantara kuasa hukum tergugat dalam persidangan.
PN Sleman menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 3 Juni 2025, dengan agenda penyampaian tanggapan terhadap permohonan intervensi yang telah dibacakan.