• Tentang Kami
Sunday, January 11, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Intervensi Soal Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ditolak, Pemohon Tegaskan Tetap Punya Legal Standing

Dr. Muhammad Taufik, advokat asal Solo, melalui kuasa hukumnya Andhika Dian Prasetyo, menyebut bahwa penolakan dari pihak tergugat merupakan hal yang wajar.

byGalih Priatmojo
June 3, 2025
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kuasa hukum Muhammad Taufik Andhika Dian Prasetyo merespon penolakan tergugat soal intervensi di sidang dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/6/2025)

Kuasa hukum Muhammad Taufik Andhika Dian Prasetyo merespon penolakan tergugat soal intervensi di sidang dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/6/2025). [populi.id/Olyvia Cahaya Sari]

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

BERITA MENARIK LAINNYA

Hakim PN Sleman Minta Restorative Justice, Begini Respon Keluarga Perdana Arie

PN Sleman Minta Upaya Restorative Justice Ditempuh dalam Perkara Pembakaran Tenda Polda DIY

SLEMAN, POPULI.ID – Usai sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Sleman pada Selasa (3/6/2025), pihak pemohon intervensi menyatakan menerima penolakan yang disampaikan oleh tergugat Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun demikian, mereka tetap menegaskan memiliki legal standing yang sah.
Dr. Muhammad Taufik, advokat asal Solo, melalui kuasa hukumnya Andhika Dian Prasetyo, menyebut bahwa penolakan dari pihak tergugat merupakan hal yang wajar.
“Kami sejak awal sudah menyatakan diri sebagai intervenien dalam posisi fogging, yaitu mendukung salah satu pihak. Kami terang-terangan menyatakan bahwa kami mendukung pihak penggugat. Jadi kalau ada penolakan, ya kami anggap wajar,” ujar Andhika kepada wartawan usai sidang.
Ia menilai bahwa penolakan tersebut kemungkinan muncul karena kehadiran pihak intervensi dinilai akan memperkuat posisi penggugat dan menyulitkan tergugat.
Soal gugatan serupa yang diajukan di PN Surakarta, Andhika menekankan bahwa materi dan substansi pokok perkara tidak identik.
“Posita dan petitum-nya berbeda. Tapi kami tidak memungkiri bahwa antara perkara di Solo dan di PN Sleman ini saling berkaitan, khususnya dalam hal fakta-fakta persidangan. Itu bisa saling menguatkan,” ujarnya.
Andhika juga menyatakan bahwa mereka tetap memiliki legal standing dalam perkara ini karena telah menggugat di PN Surakarta, yang menunjukkan bahwa pihaknya memiliki kepentingan hukum langsung.
“Kalau semuanya ini nanti tidak dikabulkan, ya Pak Komardin akan berjalan sendiri. Tapi kami tetap menghormati semua putusan majelis hakim,” ucap Andhika.
Ia juga mengimbau agar peradilan berjalan adil dan tidak memihak.
“Kami punya harapan bahwa peradilan di Indonesia masih bersih dan tidak memihak salah satu pihak. Jangan sampai peradilan ini timpang,” pungkasnya.
Penggugat Utama Sebut Intervensi Memperkuat Pembuktian
Komardin, penggugat utama dalam perkara ini, menyambut baik langkah intervensi yang diajukan oleh Dr. Muhammad Taufik. Ia menilai kehadiran pihak intervensi akan membantu mempercepat proses pembuktian.
“Tanggapan saya karena objeknya sama. Jadi istilahnya dia membantu saya, baik dalam pengumpulan bukti maupun pembiayaan. Kita berkolaborasi,” kata Komardin.
Ia menjelaskan bahwa meskipun dirinya menggugat secara spesifik terhadap Rektor UGM, sementara gugatan Taufik di PN Surakarta menyasar UGM secara umum, namun tujuan mereka pada dasarnya serupa, yakni membuka data akademik Presiden Jokowi.
“Kami minta semua dokumen — skripsi Jokowi, dokumen ijazahnya — supaya perkara ini cepat selesai. Bukan untuk menuduh, tapi untuk membuktikan palsu atau tidak,” tambah Komardin.
Mengenai kemungkinan penolakan intervensi, Komardin bersikap tenang.
“Kalau ditolak tidak masalah. Karena dari awal pun saya siap berjalan sendiri,” ujarnya singkat.
Tags: ijazah palsuintervensiJokowiMuhammad TaufikPengadilan Negeri Sleman

Related Posts

Keluarga dan rekan Perdana Arie Veroasa memberikan dukungan dengan membentangkan poster di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (22/12/2025).

Hakim PN Sleman Minta Restorative Justice, Begini Respon Keluarga Perdana Arie

December 23, 2025
Terdakwa pembakaran tenda Polda DIY Perdana Arie Veriasa saat berbicara dengan penasehat hukumnya sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (22/12/2025).

PN Sleman Minta Upaya Restorative Justice Ditempuh dalam Perkara Pembakaran Tenda Polda DIY

December 23, 2025
Perdana Arie Veriasa saat berpelukan drngan ibunya usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin) (15/12/2025).

PN Sleman Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Perdana Arie Veriasa

December 22, 2025
Terdakwa Perdana Arie Veriasa usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (18/12/2025)

Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Perdana Arie Veriasa Pembakar Tenda Polda DIY, JPU: Dakwaan Sudah Sah

December 19, 2025
Perdana Arie Veriasa saat berpelukan drngan ibunya usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin) (15/12/2025).

Kuasa Hukum Perdana Arie Nilai Dakwaan Pembakaran Tenda Polda DIY Tidak Jelas

December 15, 2025
Ibu Perdana Arie Veriasa, Suci Hastuti bersama dengan sejumlah rekan-rekan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (10/12/2025).

Minim Pendampingan Kampus, Rekan Mahasiswa Turun Langsung Kawal Kasus Perdana Arie

December 11, 2025
Next Post
Pemerintah Batal Beri Diskon Listrik, Diganti BSU Rp600 Ribu untuk 17 Juta Pekerja dan Guru Honorer

Pemerintah Batal Beri Diskon Listrik, Diganti BSU Rp600 Ribu untuk 17 Juta Pekerja dan Guru Honorer

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.