SLEMAN, POPULI.ID – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Yogyakarta menggelar aksi solidaritas besar-besaran pada Selasa (17/6/2025), menyuarakan perlawanan terhadap kejahatan jalanan atau “klitih” yang kembali merenggut nyawa salah satu rekan mereka.
Aksi ini merupakan bentuk duka mendalam sekaligus tuntutan keadilan atas meninggalnya AD (41), seorang pengemudi ojol yang menjadi korban begal di Proliman ke barat, arah Kampung Tawang Tamanmartani, Kalasan, Sleman, pada (3/6/2025) lalu.
Aksi yang dipusatkan di Lapangan Raden Ronggo, Kalasan ini tidak hanya diikuti oleh pengemudi Gojek, namun juga dari berbagai platform ojol lainnya, menunjukkan soliditas dan persatuan komunitas ojol dalam menghadapi ancaman kejahatan yang kian meresahkan.
Dalam orasinya, para perwakilan ojol menegaskan komitmen mereka untuk tidak gentar dan akan terus mengawal proses hukum hingga pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Kronologi Tragis yang Mengguncang Komunitas Ojol
Kejadian nahas yang menimpa AD bermula pada (3/6/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban mendapatkan pesanan penjemputan dari titik Proliman menuju Temanggal, Purwomartani.
Setibanya di lokasi penjemputan, pelaku datang. Awalnya, AD menghendaki untuk melewati Jalan Solo, namun pelaku memaksa untuk melewati jalan perkampungan Tawang, yaitu jalanan persawahan yang sepi.
Sekitar 500 meter dari Proliman, pelaku langsung menodongkan pisau yang sudah disiapkan dari rumah ke leher korban. AD mencoba melawan, namun karena pelaku sudah mempersiapkan aksinya dengan matang, korban mengalami luka tusukan di bagian perut, sayatan di tangan, dan jari-jari tangannya robek karena sempat memegang pisau pelaku.
Setelah dirawat intensif dan menjalani operasi di RS Sarjito, AD mengembuskan napas terakhir pada 9 Juni 2025.
Paman korban, Nunung, mengungkapkan bahwa keponakannya sempat mengeluh pegal-pegal dan nyeri di jari tangan setelah kejadian, namun tidak menyangka luka yang dialami begitu parah hingga merenggut nyawa.
“Saya ngobrol sekitar jam tiga sore hari Selasa, tanggal tiga itu. Dia bilang pegal-pegal, Om. Soalnya tadi berantem, duel. Terus yang paling sakit jari tangan,” ungkap Nunung dengan nada pilu.
AD meninggalkan seorang ibu, adik, istri, dan dua orang anak yang masih kecil, yaitu kelas 6 SD dan balita berusia 2,5 tahun.
Nunung menjelaskan bahwa AD adalah tulang punggung keluarga dan sosok yang pendiam, namun sangat penurut dan selalu siap membantu sesama, baik di rumah maupun kepada rekan ojol yang kesulitan di jalan.
“Dia langsung gercep bantu kalau ada teman yang mogok,” kenang Nunung.
Respons Cepat Kepolisian dan Perkembangan Kasus
Pihak kepolisian, khususnya Polsek Kalasan, bergerak cepat setelah menerima laporan pada (5/6/2025), dua hari setelah kejadian karena korban masih dirawat di rumah sakit dan keluarga baru bisa melapor.
“Kami menerima laporan polisi tanggal 5 Juni. Karena memang dari korban yang dikondisi Wak Mdo itu masih di rumah sakit,” jelas Kapolsek Kalasan Mujiyanto.
Berkat kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan Gojek, identitas pelaku berhasil terungkap dan penangkapan dilakukan pada (7/6/2025), hanya dua hari setelah laporan diterima.
Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya. Barang bukti berupa pakaian dan jaket yang digunakan pelaku cocok dengan rekaman CCTV yang didapatkan polisi.
Saat ini, kasus sudah memasuki Tahap 1 penyidikan, di mana berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka telah ditahan dan dititipkan di Polres Sleman karena keterbatasan kapasitas di Polsek Kalasan.
Ipda Ritantoko Wicaksono, Panit Reskrim Polsek Kalasan, menjelaskan bahwa awalnya kasus ini dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Namun, berdasarkan petunjuk kejaksaan, akan ada penambahan pasal menjadi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, mengingat unsur-unsur yang terpenuhi dalam kejadian tersebut.
Terkait motif pelaku, Ipda Ritantoko Wicaksono mengungkapkan bahwa pelaku nekat melakukan aksinya karena terlilit utang yang mendesak. “Karena dia terhimpit utang, dia kepepet karena ditagih, dia dikejar-kejar sama yang memberi utang, itu akhirnya dia menekat melakukan tindakan tersebut,” terangnya.
Pelaku tidak memiliki catatan residivis, meskipun pernah melakukan tindak pidana lain yang tidak terkait dengan pencurian dengan kekerasan.
Rekonstruksi dan Tuntutan Keadilan
Kapolsek Kalasan Mujiyanto menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk melaksanakan proses penyidikan secara transparan dan sesuai SOP.
Rencananya, rekonstruksi akan dilaksanakan, namun tidak di TKP langsung untuk menjaga keamanan dan ketertiban, melainkan di Polres Sleman.
Paman korban, Nunung, dengan tegas menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Kalau bisa, ya mati. Kalau nggak ada hukum seperti ini, ya. Kalau ada hukum pemerintah, saya mau balas. Mati, ini,” ucapnya dengan emosi.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh rekan-rekan ojol dan masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan situasi kondusif selama proses hukum berjalan.
“Saya mohon kepada rekan-rekan ojol, rekan-rekan semuanya, untuk bisa menjaga keamanan maupun menjaga situasi agar tetap kondisi,” pesan Kapolsek Mujiyanto.
Aksi solidaritas hari ini menjadi pengingat bahwa kejahatan jalanan adalah ancaman nyata yang harus dihadapi bersama.
Komunitas ojol berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga dan memicu tindakan preventif yang lebih efektif dari aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban di jalanan Yogyakarta.