SLEMAN, POPULI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sleman bersama jajaran Polsek Sleman mengungkap dan menindak peredaran minuman keras (miras) ilegal di berbagai wilayah.
Miras ilegal aneka merek dan jenis sebanyak 1.233 botol diamankan dalam penindakan tersebut.
Pengungkapan kali ini merupakan hasil tindak lanjut sembilan laporan polisi (LP) yang ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Sleman, dua LP dari Polsek Sleman, dan satu LP dari Polsek Minggir.
Sembilan tersangka pun diamankan dalam operasi itu.
Kanit II Satresnarkoba Polresta Sleman, AKP Farid M Noor, menjelaskan, dari tujuh LP yang ditangani, polisi mengamankan tujuh tersangka dengan total barang bukti miras 1.011 botol.
“Rinciannya, 832 botol merupakan miras pabrikan, sedangkan 179 botol berupa miras oplosan jenis ciu,” katanya saat konferensi pers di Mapolresta Sleman, Kamis (19/6/2025).
Tujuh tersangka ditangkap di tempat berbeda, yakni:
• Senin, 2 Juni 2025, pukul 19.30 WIB, di Kapanewon Tempel, dengan pelaku berinisial SAP (35) berikut barang bukti miras 24 botol dan satu mobil Daihatsu Gran Max Blind Van.
• Selasa, 3 Juni 2025, pukul 15.30 WIB, di Kapanewon Ngaglik, dengan pelaku berinisial NVO (31) berikut barang bukti miras 192 botol. Di lokasi sama, ditangkap pula pelaku berinisial MRF (34) berikut barang bukti miras 57 botol.
• Selasa, 3 Juni 2025, pukul 15.15 WIB, di Kapanewon Seyegan, dengan pelaku berinisial pelaku SW (24) berikut barang bukti miras 315 botol.
• Kamis, 5 Juni 2025, pukul 17.30 WIB, di Kapanewon Ngemplak, dengan pelaku berinisial pelaku AK (38) berikut barang bukti miras 249 botol dan satu mobil Daihatsu Gran Max Blind Van.
• Sabtu, 7 Juni 2025, pukul 21.00 WIB, di Kapanewon Mlati, dengan pelaku berinisial AS (60) berikut barang bukti miras 122 botol.
• Minggu, 8 Juni 2025, pukul 17.00 WIB, di Kapanewon Gamping, dengan pelaku berinisial pelaku FDWP (25) berikut barang bukti miras 52 botol.
Kapolsek Sleman, Kompol Khabibullah, menyatakan bahwa jajarannya turut aktif dalam penindakan peredaran miras ilegal.
Polsek Sleman berhasil mengamankan miras 16 botol dari dua LP, yaitu:
• Selasa, 3 Juni 2025, di Jalan Magelang Km 11 dengan pelaku FBP (24)
• Selasa, 10 Juni 2025, di Kalurahan Tridadi, dengan pelaku TP (34).
Polsek Minggir pun berhasil mengamankan miras 93 botol pada Kamis (5/6/2025) di Kalurahan Sendangagung dengan pelaku AFR (29).
“Total miras yang diamankan oleh jajaran Polsek selama Juni 2025 mencapai 1.233 botol,” beber Kompol Khabibullah.
Para pelanggar telah menjalani proses hukum.
Berkas kasus mereka telah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Penindakan ini menargetkan miras yang tidak memiliki izin edar sesuai aturan.
“Kami terapkan Pasal 37 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 dengan ancaman pidana kurungan maksimal enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta,” imbuhnya.