• Tentang Kami
Friday, June 20, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Sleman

Cuma Beberapa Hari Operasi, Polisi Sita Miras 1.233 Botol di Sleman

Miras ilegal aneka merek dan jenis sebanyak 1.233 botol diamankan dalam penindakan tersebut.

byGalih Priatmojo
June 19, 2025
in Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Miras ilegal aneka merek dan jenis saat konferensi pers di Mapolresta Sleman, Kamis (19/6/2025).

Miras ilegal aneka merek dan jenis saat konferensi pers di Mapolresta Sleman, Kamis (19/6/2025).

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sleman bersama jajaran Polsek Sleman mengungkap dan menindak peredaran minuman keras (miras) ilegal di berbagai wilayah.

Miras ilegal aneka merek dan jenis sebanyak 1.233 botol diamankan dalam penindakan tersebut.

BERITA MENARIK LAINNYA

Dua DPO Penganiayaan Berujung Tewasnya Pemuda di Jalan Monjali Serahkan Diri

Santri Ponpes Ora Aji Dilaporkan Jadi Korban Penganiayaan Usai Dituduh Mencuri

Pengungkapan kali ini merupakan hasil tindak lanjut sembilan laporan polisi (LP) yang ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Sleman, dua LP dari Polsek Sleman, dan satu LP dari Polsek Minggir.

Sembilan tersangka pun diamankan dalam operasi itu.

Kanit II Satresnarkoba Polresta Sleman, AKP Farid M Noor, menjelaskan, dari tujuh LP yang ditangani, polisi mengamankan tujuh tersangka dengan total barang bukti miras 1.011 botol.

“Rinciannya, 832 botol merupakan miras pabrikan, sedangkan 179 botol berupa miras oplosan jenis ciu,” katanya saat konferensi pers di Mapolresta Sleman, Kamis (19/6/2025).

Tujuh tersangka ditangkap di tempat berbeda, yakni:

• Senin, 2 Juni 2025, pukul 19.30 WIB, di Kapanewon Tempel, dengan pelaku berinisial SAP (35) berikut barang bukti miras 24 botol dan satu mobil Daihatsu Gran Max Blind Van.

• Selasa, 3 Juni 2025, pukul 15.30 WIB, di Kapanewon Ngaglik, dengan pelaku berinisial NVO (31) berikut barang bukti miras 192 botol. Di lokasi sama, ditangkap pula pelaku berinisial MRF (34) berikut barang bukti miras 57 botol.

• Selasa, 3 Juni 2025, pukul 15.15 WIB, di Kapanewon Seyegan, dengan pelaku berinisial pelaku SW (24) berikut barang bukti miras 315 botol.

• Kamis, 5 Juni 2025, pukul 17.30 WIB, di Kapanewon Ngemplak, dengan pelaku berinisial pelaku AK (38) berikut barang bukti miras 249 botol dan satu mobil Daihatsu Gran Max Blind Van.

• Sabtu, 7 Juni 2025, pukul 21.00 WIB, di Kapanewon Mlati, dengan pelaku berinisial AS (60) berikut barang bukti miras 122 botol.

• Minggu, 8 Juni 2025, pukul 17.00 WIB, di Kapanewon Gamping, dengan pelaku berinisial pelaku FDWP (25) berikut barang bukti miras 52 botol.

Kapolsek Sleman, Kompol Khabibullah, menyatakan bahwa jajarannya turut aktif dalam penindakan peredaran miras ilegal.

Polsek Sleman berhasil mengamankan miras 16 botol dari dua LP, yaitu:

• Selasa, 3 Juni 2025, di  Jalan Magelang Km 11 dengan pelaku FBP (24)

• Selasa, 10 Juni 2025, di Kalurahan Tridadi, dengan pelaku TP (34).

Polsek Minggir pun berhasil mengamankan miras 93 botol pada Kamis (5/6/2025) di Kalurahan Sendangagung dengan pelaku AFR (29).

“Total miras yang diamankan oleh jajaran Polsek selama Juni 2025 mencapai 1.233 botol,” beber Kompol Khabibullah.

Para pelanggar telah menjalani proses hukum.

Berkas kasus mereka telah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

Penindakan ini menargetkan miras yang tidak memiliki izin edar sesuai aturan.

“Kami terapkan Pasal 37 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 dengan ancaman pidana kurungan maksimal enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta,” imbuhnya.

Tags: mirasMiras IlegalPolresta SlemanPolsek MinggirPolsek Sleman

Related Posts

Polresta Sleman rilis dua DPO terkait kasus penganiayaan di Jalan Monjali yang akhirnya serahkan diri

Dua DPO Penganiayaan Berujung Tewasnya Pemuda di Jalan Monjali Serahkan Diri

June 15, 2025
Halaman Ponpes Ora Aji di Sleman

Santri Ponpes Ora Aji Dilaporkan Jadi Korban Penganiayaan Usai Dituduh Mencuri

May 31, 2025
Tim Dokkes (Dokter Kesehatan) Polresta Sleman saat mengevakuasi dosen berinisial NM (30) yang diduga menjadi korban pembunuhan.

Kronologi dan Fakta Penemuan Mayat Dosen dalam Kamar Kos di Sleman, Diduga Korban Pembunuhan

April 23, 2025
Akses masuk menuju kawasan wisata Kaliurang

Sederet Fakta Unik Seputar Kaliurang yang Perlu Kamu Tahu

April 23, 2025
Ilustrasi miras berlabel Kaliurang dan Parangtritis

6 Fakta Geger Miras Berlabel Kaliurang dan Parangtritis yang Kini Telah Ditarik Produksinya

April 23, 2025
Bupati Sleman Harda Kiswaya menunjukkan produk miras berlabel Kaliurang kepada awak media di Pendopo Parasamya, Senin (21/4/2025)

Bupati Sleman Somasi Produsen Miras yang Pakai Label Kaliurang

April 23, 2025
Next Post
Prioritaskan program pro-rakyat Bupati Sleman, WiFi gratis padukuhan bakal pakai CSR swasta.

Prioritaskan Program Pro-Rakyat Bupati Sleman, WiFi Gratis Padukuhan Bakal Pakai CSR Swasta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025
Polresta Sleman menetapkan Christiano Pengarapenta penabrak mahasiswa UGM Argo sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara

Penabrak Argo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

May 28, 2025
poster penolakan iklan minuman keras yang diproduksi cap orang tua bermerek Kaliurang

Warga Lereng Merapi Protes, Tolak Nama “Kaliurang” Jadi Cap Miras

April 21, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.